Nama :
1.
Endah Dahlia (2B215195)
2.
Puspa Handini (2B215167)
Kelas : 4EB14
Jawaban No. 2
Pertimbangkanlah negara-negara
tersebut: 1. Belgia, 2, Cina, 3. Republik Ceko, 4. Gambia, 5. India, 6.
Meksiko, 7. Senegal, 8. Taiwan. Diminta: Ke dalam bagian manakah negara-negara
tersebut diklasifikasikan berdasarkan sistem hukum? Ke dalam bagian manakah
jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi? Berikan alasan atas
jawaban anda!
- Belgia,
sistem hukum perusahaan (the civil code), sedangkan sistem praktik
akuntansi cenderung relatif lebih konservatif dan rahasia.
- Cina,
Perubahan sistem akuntansi yang bertujuan untuk menyediakan informasi bagi
pemerintah menjadi penyediaan informasi untuk pengguna yang lebih luas
termasuk investor, kreditor dan manajemen perusahaan. Pemerintah China
berpengaruh sangat besar dalam bidang akuntansi dan auditing. Tahun 1949,
akuntansi model Uni-Soviet membawa uniformity dan sentralisasi kontrol
untuk tujuan perencanaan nasional. Tahun 1978, kebijakan open door China
memodifikasi sistem akuntansinya. Undang-undang akuntansi RRC yang pertama
diadopsi tahun 1985 yaitu menteri keuangan memiliki kewenangan menerbitkan
standar akuntansi. Tahun 1992, Standar akuntansi dasar untuk perusahaan
dan kerangka konseptual akuntansi China dikeluarkan. Lembaga seperti
asosiasi akuntansi China, Perusahaan akuntansi internasiona seperti
Deloitte Touche Tohmatsu memainkan peranan dalam reformasi kebijakan
akuntansi China juga.
- Republik
ceko, memperkenalkan sistem akuntansi dan perpajakan pada tahun 1993.
Standar akuntansi disusun oleh Menteri Keuangan. Republik Czech saat ini
berupaya mengurangi perbedaan standar yang berlaku di negaranya dengan
IFRS. Sebagai bagian dari Uni Eropa, Republik Czech mengadopsi IFRS pada
tahun 2005.
- Gambia,
termasuk ke dalam negara yang menganut sistem hukum umum, karena sistem
hukum ini memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar,
transparansi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi
keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan
pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar.
- India,
sistem Hukum murni India berasal dari Inggris sehingga standar akuntansi
India berfokus kepada kebutuhan informasi untuk investor. sedangkan sistem
praktik akuntansi Pada tahun 1949, didirikan Institute of Chartered
Accountants (ICAI) sebagai organisasi nasional untuk akuntan di India san
Accounting Standard Boards (ASB) sebagai lembaga yang memformulasikan
standar akuntansi. untuk membantu ICAI menjalankan tugasnya membuat dan
memodifikasi standar akuntansi di India. ICAI anggota International
Federation of Accountants (IFAC) menggunakan dan mempromosikan IFRS untuk
mencapai keselarasan standar internasional.
- Mexico, IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode, sedangkan sistem praltik akuntansi Mexico dipengaruhi
U.S GAAP dan GAAS disebabkan
kebutuhan Mexico terhadap penanaman modal Amerika Serikat.Mexico
sering mengacu pada IFRS bila standar US GAAP tidak memenuhi kebutuhan
Mexico.Profesi Akuntansi di Mexico berada dalam naungan IMCP yang bertugas
menerbitkan standar akuntansi dan standar auditing serta kode etik
profesi. Tahun 2001, IMCP membentuk Mexican Council for Research and
Development of Financial Reporting Standards (CINIF) yang bertanggung
jawab menerbitkan standar akuntansi yang sesuai dengan IFRS. Awal 2005, 70
persen standar yang berlaku di Mexico telah sesuai dengan international standards.
- Senegal,
- Taiwan,
Mengatur catatan akuntansi dan laporan keuangan di Taiwan dan berlaku bagi
perusahaan berdasarkan Hukum Perusahaan dan Aturan Bisnis, kecuali
persekutuan kecil atau perusahaan perseorangan . Hukum tersebut menetapkan
bahwa catatan, akuntansi harus disimpan dan mengatur bentuk provisi dasar
laporan keuangan, catatan dan pengungkapan lainnya. Hukum itu juga
menekankan akuntansi keuangan berbeda dari akuntansi pajak.
Jawaban No. 6
Uni
Eropa-yang dahulu dikenal sebagai Masyarakat Eropa dan awalnya Pasar Bersama
Eropa-dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada akhir tahun
2003, yaitu Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani,
Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Untuk mendorong pergerakan modal, EU mengeluarkan berbagai petunjuk yang
dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip akuntansi yang diterima secara umum
di negara-negara anggotanya.
Dalam kegiatan
mengharmonisasikan akuntansi di EU, ada beberapa faktor yang mempengaruhi dan
akan menghambat perkembangannya. Antara lain adalah:
·
Kendala lambatnya penerimaan Turki sebagai
anggota Uni Eropa.
a.
Pertama, faktor sejarah,
sektarian dan budaya Turki yang bertolak belakang dengan negara-negara Eropa
pada umumnya. Turki memiliki latar belakang budaya yang cukup berbeda dengan
negara-negara Eropa lainnya, sejarah Islam yang sangat kaya dan sangat penting
yang menjadi suatu sejarah besar bagi perkembangan Islam di Eropa dan Timur
Tengah.
b.
Kedua, faktor politik dan
keamanan terhadap konflik segitiga yang melibatkan Turki, Yunani dan Cyprus.
c.
Ketiga, faktor ekonomi Turki
yang jauh berbeda dengan negara-negara Uni Eropa lainnya dikhawatirkan akan
menjadi suatu masalah bagi Uni Eropa dan menjadi beban di masa yang akan
datang.
d.
Keempat, faktor demokrasi Turki
yang menjadi sorotan Uni Eropa. Turki dianggap belum mampu untuk menegakkan
demokrasi di negaranya, hal ini ditandai dengan masih banyaknya pelanggaran HAM
yang sering terjadi di negara tersebut. Kekuatan militer yang sangat dominan
terhadap sipil di Turki dan metode militerisme yang kerap digunakan untuk
menangani berbagai masalah yang terjadi di negara tersebut menjadi tolak ukur
lemahnya demokrasi di Turki.
e.
Kelima, faktor sistem politik
dasar antara Turki dengan negara-negara yang tergabung di dalam Uni Eropa
sehingga tujuan dari Uni Eropa berupa terwujudnya integrasi politik bila Turki
masuk menjadi anggota tidak mungkin bisa dicapai.
·
Krisis Negara-negara anggota
Kasus di beberapa negara
anggota Uni Eropa dipicu oleh pelanggaran atas Pakta Stabilitas. Di antaranya,
rasio utang tidak boleh melebihi 60% dari produk domestik bruto (PDB) dan
pinjaman tahunan tidak boleh lebih dari 3% PDB. Semua negara yang bermata
uang Euro harus mematuhi pakta itu. Tetapi, justru itulah yang dilanggar
negara-negara anggota Uni Eropa yang disebut GIPSI (Greek/Yunani, Italia ,
Portugal , Spanyol dan Irlandia. Sebab, utangnya sudah jauh di atas level
maksimum.
Selain adanya faktor
penghambat, dalam perkembangan akuntansi EU terdapat juga faktor-faktor yang
menandakan usaha harmonisasi EU mencapai keberhasilan. Adapun salah
satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk
mencapai tujuan ini, EU telah memperkenalkan direktif atau pengarahan dan
mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi
perolehan modal dalam tingkat EU, membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar
surat berharga dan derivatif yang terintegrasi, agar tercapainya satu set standar akuntansi
tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif EU
Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set aturan akuntansi
yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar. Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada
tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi. Direktif
Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi
profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum
(audit wajib).
Direktif
Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan
di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh negara anggota EU ke tahap
penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan
penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah
informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh
aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.
Jawaban No. 10
Banyak negara yang
mengizinkan atau membiarkan perusahaan-perusahaannya yang telah terdaftar
menggunakan Standar Pelaporan Keuangan Internasional dalam laporan-laporan
keuangannya, atau laporan yang dikonsolidasikan untuk kepentingan investor.
Dari kesepuluh negara berikut ini, IFRS yang berlaku diperlakukan :
a. Cina,
Tahun 1992, Standar akuntansi dasar untuk perusahaan dan kerangka konseptual
akuntansi China dikeluarkan. Lembaga seperti asosiasi akuntansi China,
Perusahaan akuntansi internasional
seperti Deloitte Touche Tohmatsu memainkan peranan dalam reformasi kebijakan
akuntansi China juga.
b. Republik
Ceko, Czech bergabung dalam Uni Eropa pada tahun 2004. Republik Czech
memperkenalkan sistem akuntansi dan perpajakan pada tahun 1993. Standar
akuntansi disusun oleh Menteri Keuangan. Republik Czech saat ini berupaya
mengurangi perbedaan standar yang berlaku di negaranya dengan IFRS. Sebagai
bagian dari Uni Eropa, Republik Czech mengadopsi IFRS pada tahun 2005.
c. Prancis,
pada Juni 2002, Uni Eropa mengadopsi Peraturan IAS membutuhkan
perusahaan-perusahaan Eropa yang terdaftar di pasar sekuritas Uni Eropa,
termasuk bank dan perusahaan asuransi di
Perancis, untuk mempersiapkan laporan keuangan
konsolidasi sesuai dengan SAK dimulai dengan laporan keuangan untuk tahun buku
2005 dan seterusnya.
d. Jerman, negara Uni Eropa memiliki pilihan untuk : Memerlukan atau mengizinkan
SAK bagi perusahaan terdaftar. Memerlukan atau mengizinkan SAK di Laporan
keuangan induk perusahaan.
e. India,
Pada tahun 1949, didirikan Institute of Chartered Accountants (ICAI) sebagai
organisasi nasional untuk akuntan di India san Accounting Standard Boards (ASB)
sebagai lembaga yang memformulasikan standar akuntansi. untuk membantu ICAI
menjalankan tugasnya membuat dan memodifikasi standar akuntansi di India. ICAI
anggota International Federation of Accountants (IFAC) menggunakan dan
mempromosikan IFRS untuk mencapai keselarasan standar internasional.
f.
Jepang, IFRS diizinkan
untuk diterapkan pada sekitar 100 perusahaan secara sukarela, namun memiliki
syarat tertentu. Bahkan tambahannya diterbitkan pada tahun 2015 lalu dan
diumumkan oleh Financial Service Agency (FSA). Tanggal mulai efektifnya IFRS
adalah 15 September 2015, sementara untuk tanggal efektif amandemen IFRS dan
IAS yaitu 10 dan 28 Desember 2015.
g. Meksiko,
IFRS diizinkan demi kelancaran transaksi dan sebagai
standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. CNBV merupakan
lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan
penggunaan IFRS di negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela
mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di
Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun
tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus
diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut
oleh Meksiko adalah hukum kode**.
h. Belanda,
IFRS yang diizinkan berlaku adalah yang diadopsi oleh
EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda sama dengan Meksiko,
yakni adalah Hukum Kode**. Perusahaan yang diizinkan untuk menerapkan IFRS
boleh tidak terdaftar, termasuk perusahaan induk, dan juga yang terdaftar dalam
bursa luar Uni Eropa.
i.
Inggris, IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European
Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum*.
j.
Amerika Serikat, IFRS belum diberlakukan. Namun perusahaan luar negeri yang
terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi
ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Karena sistem hukum yang dianut
Amerika Serikat adalah Hukum Umum*.
Ket:
*Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui
putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari
hukum statute (hukum sipil) yang diterima melalui proses legislasi atau
peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini dikenal
dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum
banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau
wilayah dari Britania Raya.
**Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup
ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum
nasional dan cenderung sangat lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum
sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis
dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum
kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua
penduduk. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang
merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan juga
menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang
biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.
Referensi:
No comments:
Post a Comment