jam

Sunday 6 March 2016

Tugas Kelompok Akuntansi Internasional Bab 2

Nama  :
1.      Endah Dahlia (2B215195)
2.      Puspa Handini (2B215167)
Kelas   : 4EB14

Jawaban No. 2
Pertimbangkanlah negara-negara tersebut: 1. Belgia, 2, Cina, 3. Republik Ceko, 4. Gambia, 5. India, 6. Meksiko, 7. Senegal, 8. Taiwan. Diminta: Ke dalam bagian manakah negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan sistem hukum? Ke dalam bagian manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi? Berikan alasan atas jawaban anda!
  1. Belgia, sistem hukum perusahaan (the civil code), sedangkan sistem praktik akuntansi cenderung relatif lebih konservatif dan rahasia.
  2. Cina, Perubahan sistem akuntansi yang bertujuan untuk menyediakan informasi bagi pemerintah menjadi penyediaan informasi untuk pengguna yang lebih luas termasuk investor, kreditor dan manajemen perusahaan. Pemerintah China berpengaruh sangat besar dalam bidang akuntansi dan auditing. Tahun 1949, akuntansi model Uni-Soviet membawa uniformity dan sentralisasi kontrol untuk tujuan perencanaan nasional. Tahun 1978, kebijakan open door China memodifikasi sistem akuntansinya. Undang-undang akuntansi RRC yang pertama diadopsi tahun 1985 yaitu menteri keuangan memiliki kewenangan menerbitkan standar akuntansi. Tahun 1992, Standar akuntansi dasar untuk perusahaan dan kerangka konseptual akuntansi China dikeluarkan. Lembaga seperti asosiasi akuntansi China, Perusahaan akuntansi internasiona seperti Deloitte Touche Tohmatsu memainkan peranan dalam reformasi kebijakan akuntansi China juga.
  3. Republik ceko, memperkenalkan sistem akuntansi dan perpajakan pada tahun 1993. Standar akuntansi disusun oleh Menteri Keuangan. Republik Czech saat ini berupaya mengurangi perbedaan standar yang berlaku di negaranya dengan IFRS. Sebagai bagian dari Uni Eropa, Republik Czech mengadopsi IFRS pada tahun 2005.
  4. Gambia, termasuk ke dalam negara yang menganut sistem hukum umum, karena sistem hukum ini memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar.
  5. India, sistem Hukum murni India berasal dari Inggris sehingga standar akuntansi India berfokus kepada kebutuhan informasi untuk investor. sedangkan sistem praktik akuntansi Pada tahun 1949, didirikan Institute of Chartered Accountants (ICAI) sebagai organisasi nasional untuk akuntan di India san Accounting Standard Boards (ASB) sebagai lembaga yang memformulasikan standar akuntansi. untuk membantu ICAI menjalankan tugasnya membuat dan memodifikasi standar akuntansi di India. ICAI anggota International Federation of Accountants (IFAC) menggunakan dan mempromosikan IFRS untuk mencapai keselarasan standar internasional.
  6. Mexico, IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode, sedangkan sistem praltik akuntansi Mexico dipengaruhi U.S GAAP dan GAAS disebabkan  kebutuhan Mexico terhadap penanaman modal Amerika Serikat.Mexico sering mengacu pada IFRS bila standar US GAAP tidak memenuhi kebutuhan Mexico.Profesi Akuntansi di Mexico berada dalam naungan IMCP yang bertugas menerbitkan standar akuntansi dan standar auditing serta kode etik profesi. Tahun 2001, IMCP membentuk Mexican Council for Research and Development of Financial Reporting Standards (CINIF) yang bertanggung jawab menerbitkan standar akuntansi yang sesuai dengan IFRS. Awal 2005, 70 persen standar yang berlaku di Mexico telah sesuai dengan international standards.
  7. Senegal,
  8. Taiwan, Mengatur catatan akuntansi dan laporan keuangan di Taiwan dan berlaku bagi perusahaan berdasarkan Hukum Perusahaan dan Aturan Bisnis, kecuali persekutuan kecil atau perusahaan perseorangan . Hukum tersebut menetapkan bahwa catatan, akuntansi harus disimpan dan mengatur bentuk provisi dasar laporan keuangan, catatan dan pengungkapan lainnya. Hukum itu juga menekankan akuntansi keuangan berbeda dari akuntansi pajak.

Jawaban No. 6
Uni Eropa-yang dahulu dikenal sebagai Masyarakat Eropa dan awalnya Pasar Bersama Eropa-dibentuk pada tahun 1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada akhir tahun 2003, yaitu Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris. Untuk mendorong pergerakan modal, EU mengeluarkan berbagai petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip akuntansi yang diterima secara umum di negara-negara anggotanya.
Dalam kegiatan mengharmonisasikan akuntansi di EU, ada beberapa faktor yang mempengaruhi dan akan menghambat perkembangannya. Antara lain adalah:
·         Kendala lambatnya penerimaan Turki sebagai anggota Uni Eropa.
a.      Pertama, faktor sejarah, sektarian dan budaya Turki yang bertolak belakang dengan negara-negara Eropa pada umumnya. Turki memiliki latar belakang budaya yang cukup berbeda dengan negara-negara Eropa lainnya, sejarah Islam yang sangat kaya dan sangat penting yang menjadi suatu sejarah besar bagi perkembangan Islam di Eropa dan Timur Tengah.
b.      Kedua, faktor politik dan keamanan terhadap konflik segitiga yang melibatkan Turki, Yunani dan Cyprus.
c.       Ketiga, faktor ekonomi Turki yang jauh berbeda dengan negara-negara Uni Eropa lainnya dikhawatirkan akan menjadi suatu masalah bagi Uni Eropa dan menjadi beban di masa yang akan datang.
d.      Keempat, faktor demokrasi Turki yang menjadi sorotan Uni Eropa. Turki dianggap belum mampu untuk menegakkan demokrasi di negaranya, hal ini ditandai dengan masih banyaknya pelanggaran HAM yang sering terjadi di negara tersebut. Kekuatan militer yang sangat dominan terhadap sipil di Turki dan metode militerisme yang kerap digunakan untuk menangani berbagai masalah yang terjadi di negara tersebut menjadi tolak ukur lemahnya demokrasi di Turki.
e.       Kelima, faktor sistem politik dasar antara Turki dengan negara-negara yang tergabung di dalam Uni Eropa sehingga tujuan dari Uni Eropa berupa terwujudnya integrasi politik bila Turki masuk menjadi anggota tidak mungkin bisa dicapai.

·         Krisis Negara-negara anggota
Kasus di beberapa negara anggota Uni Eropa dipicu oleh pelanggaran atas Pakta Stabilitas. Di antaranya, rasio utang tidak boleh melebihi 60% dari produk domestik bruto (PDB) dan pinjaman tahunan tidak boleh lebih dari 3% PDB.  Semua negara yang bermata uang Euro harus mematuhi pakta itu. Tetapi, justru itulah yang dilanggar negara-negara anggota Uni Eropa yang disebut GIPSI (Greek/Yunani, Italia , Portugal , Spanyol dan Irlandia. Sebab, utangnya sudah jauh di atas level maksimum.

Selain adanya faktor penghambat, dalam perkembangan akuntansi EU terdapat juga faktor-faktor yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai keberhasilan. Adapun salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk mencapai tujuan ini, EU telah memperkenalkan direktif atau pengarahan dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi perolehan modal dalam tingkat EU, membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi, agar  tercapainya satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar. Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi. Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib).
Direktif Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.


Jawaban No. 10
Banyak negara yang mengizinkan atau membiarkan perusahaan-perusahaannya yang telah terdaftar menggunakan Standar Pelaporan Keuangan Internasional dalam laporan-laporan keuangannya, atau laporan yang dikonsolidasikan untuk kepentingan investor. Dari kesepuluh negara berikut ini, IFRS yang berlaku diperlakukan :
a.       Cina, Tahun 1992, Standar akuntansi dasar untuk perusahaan dan kerangka konseptual akuntansi China dikeluarkan. Lembaga seperti asosiasi akuntansi China, Perusahaan akuntansi internasional seperti Deloitte Touche Tohmatsu memainkan peranan dalam reformasi kebijakan akuntansi China juga.
b.      Republik Ceko, Czech bergabung dalam Uni Eropa pada tahun 2004. Republik Czech memperkenalkan sistem akuntansi dan perpajakan pada tahun 1993. Standar akuntansi disusun oleh Menteri Keuangan. Republik Czech saat ini berupaya mengurangi perbedaan standar yang berlaku di negaranya dengan IFRS. Sebagai bagian dari Uni Eropa, Republik Czech mengadopsi IFRS pada tahun 2005.
c.       Prancis, pada Juni 2002, Uni Eropa mengadopsi Peraturan IAS membutuhkan perusahaan-perusahaan Eropa yang terdaftar di pasar sekuritas Uni Eropa, termasuk bank dan perusahaan asuransi di Perancis, untuk mempersiapkan laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan SAK dimulai dengan laporan keuangan untuk tahun buku 2005 dan seterusnya.
d.      Jerman, negara Uni Eropa memiliki pilihan untuk : Memerlukan atau mengizinkan SAK bagi perusahaan terdaftar. Memerlukan atau mengizinkan SAK di Laporan keuangan induk perusahaan.
e.       India, Pada tahun 1949, didirikan Institute of Chartered Accountants (ICAI) sebagai organisasi nasional untuk akuntan di India san Accounting Standard Boards (ASB) sebagai lembaga yang memformulasikan standar akuntansi. untuk membantu ICAI menjalankan tugasnya membuat dan memodifikasi standar akuntansi di India. ICAI anggota International Federation of Accountants (IFAC) menggunakan dan mempromosikan IFRS untuk mencapai keselarasan standar internasional.
f.        Jepang, IFRS diizinkan untuk diterapkan pada sekitar 100 perusahaan secara sukarela, namun memiliki syarat tertentu. Bahkan tambahannya diterbitkan pada tahun 2015 lalu dan diumumkan oleh Financial Service Agency (FSA). Tanggal mulai efektifnya IFRS adalah 15 September 2015, sementara untuk tanggal efektif amandemen IFRS dan IAS yaitu 10 dan 28 Desember 2015.
g.      Meksiko, IFRS diizinkan demi kelancaran transaksi dan sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode**.
h.      Belanda, IFRS yang diizinkan berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda sama dengan Meksiko, yakni adalah Hukum Kode**. Perusahaan yang diizinkan untuk menerapkan IFRS boleh tidak terdaftar, termasuk perusahaan induk, dan juga yang terdaftar dalam bursa luar Uni Eropa.
i.        Inggris, IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum*.
j.        Amerika Serikat, IFRS belum diberlakukan. Namun perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Karena sistem hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum*.

Ket:
*Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statute (hukum sipil) yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.
**Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan juga menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.

Referensi:


No comments:

Post a Comment