jam

Tuesday 29 March 2016

Hak Atas Kebebasan Intelektual-Kasus Hak Merek pada Toyota

   
KELOMPOK: 13

  • ENDAH DAHLIA (2B215195)
  • PUSPA HANDINI (2B215167)
  • MOHAMAD ALDY RAIS (2B215150)
  • GENDA ADITYA (2B214063)


         Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia bisa saja berupa merek, lisensi, hak cipta, paten maupun desain industri. Kata, huruf, angka, gambar, foto, bentuk, warna, jenis logo, label atau gabungannya yang dapat digunakan untuk membedakan barang dan jasa dapat dianggap sebagai sebuah merek.

          Pada artikel ini kami membahasan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual berupa Merek. Merek pada saat ini bukan hanya sebagai suatu nama atau simbol saja, melainkan merek memiliki aset kekayaan yang sangat besar. Merek yang tepat dan dipilih secara hati-hati merupakan aset bisnis yang berharga untuk sebagian besar perusahaan.
Konsumen menilai merek, reputasi, citra dan sejumlah kualitas-kualitas yang konsumen inginkan yang berhubungan dengan merek. Konsumen dalam hal ini mau membayar lebih untuk produk dengan merek tertentu yang telah diakui dunia dan yang dapat memenuhi harapan mereka. Oleh karena itu, memiliki sebuah merek dengan citra dan reputasi yang baik menjadikan sebuah perusahaan lebih kompetitif. Bahkan bagi beberapa negara di Amerika Selatan, merek dijadikan sebagai simbol asosiasi kultural dan sentuhan mistik.

           Fungsi utama dari sebuah merek adalah agar konsumen dapat mencirikan suatu produk (baik itu barang maupun jasa) yang dimiliki oleh perusahaan sehingga dapat dibedakan dari produk perusahaan lain yang serupa atau yang mirip yang dimiliki oleh pesaingnya. contoh selanjutnya seperti Mobil Toyota yang merupakan top best seller selama satu dasawarsa terakhir ini di Indonesia telah mempunyai reputasi yang legendaris sebagai mobil yang tahan segala kondisi dan cuaca serta suku cadang yang murah dan mudah terjangkau.

Jenis Merek

UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:


  1. Merek Lukisan (Bell Mark).
  2. Merek Kata (World Mark).
  3. Merek Bentuk (Form Mark).
  4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
  5. Merek Judul (Title Mark).



Persyaratan Merek

             Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.

Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:


  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
  2. Tidak memiliki daya pembeda.
  3. Telah menjadi milik umum.
  4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
CONTOH KASUS HAK MEREK

Fungsi utama dari sebuah merek adalah agar konsumen dapat mencirikan suatu produk (baik itu barang maupun jasa) yang dimiliki oleh perusahaan sehingga dapat dibedakan dari produk perusahaan lain yang serupa atau yang mirip yang dimiliki oleh pesaingnya.

Contohnya adalah seperti Mobil Toyota yang merupakan top best seller selama satu dasawarsa terakhir ini di Indonesia telah mempunyai reputasi yang legendaris sebagai mobil yang tahan segala kondisi dan cuaca serta suku cadang yang murah dan mudah terjangkau. Namun, perusahaan ini pernah berperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pabrikan mobil raksasa asal Jepang itu menggugat pengusaha lokal bernama Lauw Ie Bing dan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) terkait pendaftaran merek Toyoda.

Majelis hakim yang diketuai Yulman sudah delapan kali menggelar persidangan kasus tersebut. Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Toyota, Budianto menyatakan, Lauw Ie Bing merupakan pendaftar yang beritikad tidak baik. Pasalnya, merek Toyota dan Toyoda memiliki persamaan pada pokoknya. Kesamaan itu terletak pada bunyi pengucapan maupun penulisannya. Persamaan itu, menurut Budianto, dapat menimbulkan kesan bahwa merek Toyota dan Toyoda memiliki hubungan yang erat. "Persamaan tersebut dapat mengecoh konsumen," kata Budianto dalam persidangan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,

Menurutnya, Lauw Ie Bing sengaja mendompleng ketenaran merek Toyota dengan memproduksi barang jenis accu atau baterai dan kelengkapannya menggunakan merek Toyoda. Lauw Ie Bing mendaftarkan merek Toyoda ke Dirjen HAKI pada tanggal 14 Mei 2010. Adapun merek Toyota sendiri sudah terdaftar di Indonesia sejak 10 September 1990 dan kembali diperbaharui pada 3 Maret 1993. Atas dasar itu, Budianto meminta majelis hakim agar membatalkan merek Toyoda milik pengusaha tersebut. Selain itu, Toyota juga meminta majelis hakim agar memerintahkan Ditjen HAKI untuk mencatat pembatalan merek Toyoda dari daftar umum merek, dan mengumumkannya dalam berita resmi mereka.

Kelanjutan dari kasus ini, akhirnya Toyota Motor Corporation berhasil membatalkan merek Toyoda. Pasalnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Toyota dan meminta Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKi) membatalkan merek Toyoda. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Yulman selaku hakim ketua, Tidak hanya meminta Dirjen HaKI untuk membatalkan, majelis juga meminta Ditjen HaKI untuk mengumumkan pembatalan pendaftaran tersebut di berita daftar umum merek.
Dalam pertimbangan majelis hakim, selain menilai merek Toyoda didaftarkan dengan itikad tidak baik karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota yang merupakan merek terkenal, majelis hakim menyatakan bahwa merek Toyota memenuhi klasifikasi sebagai merek terkenal karena sudah didaftarkan berbagai negera. Selain itu, Toyota juga menjual produk-produknya di berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia secara terus menerus. Fakta ini membantah dalil tergugat yang menyatakan bahwa pihaknya belum mengenal merek Toyota sebelum mendaftarkan merek Toyoda miliknya.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menilai bahwa selain merek terkenal, merek Toyota merupakan merek yang sudah memiliki reputasi, sehingga pendaftaran merek Toyoda dinilai berusaha mendompleng merek Toyota. Oleh karena itu, Toyoda harus dibatalkan. Majelis hakim juga menegaskan bahwa Toyota adalah pemilik hak ekslusif di Indonesia untuk menggunakan merek Toyota.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Ditjen HAKI, Elfrida Lisnawati mengatakan HAKI akan mematuhi putusan pengadilan. Namun, dengan catatan, putusan tersebut sudah diserahkan ke Ditjen HAKI dan kuasa hukum Toyota mengajukan permohonan pembatalan merek ke Ditjen HAKI. Kuasa hukum Toyota, Budianto menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim telah tepat. Sebab, merek Toyota milik kliennya memang sudah terkenal di seluruh dunia dan telah memiliki reputasi.

Referensi:
https://mutianirida28.wordpress.com/2015/04/28/hak-merek/
http://nasional.kontan.co.id/news/toyota-minta-pengadilan-batalkan-merek-toyoda
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e57758baa929/merek-toyoda-batal
http://indotrademark.com/toyota_berhasil_batalkan_pendaftaran_merek_toyoda_berita


No comments:

Post a Comment