jam

Friday 7 June 2013

Hak Guna Paten (Franchising) dan Pemasaran Langsung dan Bentuk-bentuk Kepemilikan




1.     Hak Guna Paten

Pengertian Hak Guna Paten

Hak guna paten merupakan peluang bagì wirausahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan, dan dukungan dari pemberi hak guna paten. Serìng wirausahawan memulaì usaha baru kecil kemungkinan bahwa usahanya akan berhasil. Dengan hak guna paten, wirausahawan akan dìlatih dan didukung dalam pemasaran
usaha dan akan menggunakan nama yang telah mempunvai citra yang mapan.
Orang yang menghadapi situasì yang mendesuk untuk memiliki usahanya sendìri mungkin akan merasa bahwa hak guna paten adalah pemecahan yang paling mudah. Akan tetapi terdapat beberapa resiko penting pada hal lersebut.

2.     Resiko investasi dalam usaha Franchising


Usaha franchising melibatkan banyak resiko yang harus diketahui oleh para wirausahawan sebelum mereka mempertimbangkan investasi. Usaha franchising membutuhkan kerja keras dan tidak cocok untuk orang pasif. Usaha ini membutuhkan kerja karea keputusan usaha seperti penarikan tenaga kerja, penjadwalan, pembelian dan akuntansi tetap menjadi tanggung jawab pemakai hak guna paten.
Langkah – langkah yang bias dimbil untuk menurunkan atau meminimalisir resiko investasi dalam franchising.
1.     Melakukan evaluasi diri wirausahawan hendaknya melakukan evaluasi sendiri untuk meyakinkan bahwa memasuki ventura franchising adalah tepat bagi dirinya.
2.     Meneliti franchise, wirausahawan harus mengavaluasi usaha hak guna paten untuk memutuskan mana yang paling tepat.


3.     Persetujuan Hak Guna Paten

Hak guna paten bisa didefinisikan sebagaì persetujuan dìmana perusahaan atau distributor tunggal darì produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusìf kepada perusahaan , distributor, atau pengecer independen dengan imbalan’ pembayaran royalti dan menyesuaìkan diri dengan prosedur operasi standar. Orang yang menawarkan hak guna paten disebut pemberi hak guna paten (franchisor) dan merupakan orang yang
berpengalaman dalam bisnìs selama beberapa puluh tahun serta memiliki pengetahuan mengenai apa yang berhasìl dan apa yang tidak. Franchisee adalah orang yang membelì hak guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dengan peluang besar untuk berhasìl.

4.     Pemasaran langsung

Pemasaran Langsung (direct marketing) adalah sistem pemasaran yang menggunakan media iklan atau saluran – saluran langsung kepada konsumen untuk memudahkan suatu pemasaran produk dalam menjangkau dan menyerahkan produk kepada konsumen membutuhkan produk tersebut tanpa menggunakan perantara pemasaran.
5.     Teknik alternatif pemasaran langsung

a. Periklanan terklasifiklasi (classified advertising)
b. Pendekatan paling sederhana dan tidak mahal bagi wiraswastawan adalah
iklan terpilih pada surat kabar dan majalah.
c. Periklanan display (display advertising)
d. Radio, televisi, dan telepon mungkin dipandang sebagai pendekatan
alternatif untuk pemasaran produk atau jasa. Radio dan televisi dipandang
sebagai bentuk periklanan media siaran.

6.     Bentuk-bentuk kepemilikan

a.     Perusahaan Perorangan
Perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu
orang. Pengelola memperoleh semua  keuntungan,
disisi lain menanggung semua risiko yang timbul
dalam kegiatan usaha

b.    F i r m a 
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa
orang dengan menggunakan nama bersama atau
satu nama digunakan bersama. Semua anggota
bertanggung-jawab penuh, baik sendiri-sendiri
atau bersama-sama terhadap utang perusahaan
kepada pihak lain,  kalau perlu dengan seluruh
kekayaan pribadi.




c.      Perseroan Komanditer (C.V)  
Persekutuan yang didirikan oleh beberapa
orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya
untuk dipakai dalam persekutuan sebagai
modal perseroan. Sekutu pada perseroan
terdiri dari :
§  Sekutu Komplementer, yaitu orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung-jawab penuh dengan kekayaan pribadinya  
§  Sekutu Komanditer, yaitu sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung- jawab terbatas pada dana  yang disetornya

d.    Perseroan Terbatas  (PT / NV)  
Suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta
kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak
serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.

§  Mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia
§  Tanda keikutsertaan sebagai pemilik adalah saham yang dimiliki
§  Besar saham yang dimiliki menentukan peran dan kedudukan sebagai pemilik perusahaan.

7.     Go Publik

Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

8.     Keuntungan dan kerugian go publik

Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham..
Keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.


3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.

9.     Proses Go Publik


Proses go publik dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:

1. Tahap Persiapan

2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

3. Tahap Penawaran Saham

4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek

  

10.            Pilihan Lain Selain Go Public

Dua alternatif yang paling sering digunakan oleh perusahaan ventura adalah penempatan privat (private placement) dan pinjaman atau kredit perbankan. Penempatan perusahaan surat berharga privat terutama dengan lembaga investasi perusahaan asuransi atau dana pension adalah metode alternatif untuk mendapatkan dana dengan usaha minimum.
Selain penempatan privat, pinjaman bank merupakan sumber alternatif dari go public. Pinjaman bank adalah cara umum untuk mendapatkan dana tambahan. Akan tetapi, dana tambahan ini berbentuk hutang, bukan ekuitas, dan karenanya harus mempunyai jaminan dari perusahaan atau jaminan dari wirausahawan yang berada dibelakang perusahaan.

No comments:

Post a Comment