jam
Wednesday, 29 March 2017
Perkembangan & Klasifikasi - Akuntansi Internasional
PERKEMBANGAN
DAN
KLASIFIKASI
Disusun
Oleh :
Agy
Maulana (20213390) Endah Dahlia (2B215195)
Aliyah
Bisyir (20213708) Puspa
Handini (2B215167)
Alyda
Adiati (20213749) Yunita Saraswati (29213608)
Anida
Novalentia (21213042) Zakiyatun Nasekhah (29213661)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI AKUNTANSI
2017/2018
PEMBAHASAN
Akuntansi
harus bertanggungjawab atas kebutuhan informasi masyarakat yang terus berubah
dan mencerminkan kondisi sosial, budaya, ekonomi, hukum, dan politik yang ada
dalam lingkungan masyarakat. Sejarah maupun akuntan mempengaruhi perkembangan
akuntansi yang terus menerus. Pada awalnya akuntansi hanya sekedar sistem
pencatatan dalam perbankan dan pemungutan pajak. Kemudian sistem pencatatan
berpasangan dikembangkan tidak hanya untuk perbankan ataupun pemungutan pajak
melainkan bisa digunakan untuk perdagangan. Industrialisasi dan pembagian kerja
memperlukan adanya analisis biaya dan akuntansi manajemen. Timbulnya perusahaan
modern mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodik. Agar dapat
mendapatkan perhatian masyarakat terhadap lingkungan yang semakin berkembang
dan perhatian terhadap intergritas perusahaan, akuntan telah menemukan cara
untuk mengukur dan melaporkan kewajiban pemulihan kondisi lingkungan dan
mengungkapkan praktik pencucian uang dan hal-hal sejenis yang berkaitan dengan
kejahatan kerah putih. Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan
kepada pasar surat berharga umum domestik dan internasional yang sangat besar.
Akuntansi telah memperluas ruang lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan
menggabungkan teknologi informasi yang makin berkembang kedalam sistem dan
prosedurnya.
Mengapa kita harus mengetahui
bagaimana dan mengapa akuntansi berkembang? Jawabannya adalah dapat memahami
dengan baik bagaimana sistem akuntansi disuatu negara dengan mengetahui
faktor-faktor dasar yang mempengaruhi perkembangkannya. Tentu saja akuntansi
berbeda di seluruh dunia dan pengetahuan mengenai faktor perkembangan membantu
untuk memahami mengapa hal itu terjadi. Dan perbedaan-perbedaan yang terlihat
serta persamaan-persamaan dapat dijelaskan melalui faktor-faktor tersebut. Oleh
sebab itu akuntansi bereaksi terhadap lingkunganya yakni lingkungan budaya,
ekonomi, hukum, dan politik yang berbeda-beda yang menghasilkan sistem yang
serupa pula.
Hal ini yang mengharuskan kita
melakukan klasifikasi (perbandingan) sistem akuntansi keuangan nasional atau
regional. Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis sistem
akuntansi nasional yang berbeda-beda dan menganalisis sistem-sistem tersebut
yang cenderung menyatu atau berbeda. Tujuan klasifikasi adalah untuk
mengelompokan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khusus.
Klasifikasi mengungkapkan struktur dasar dimana anggota kelompok memiliki
kesamaan dan apa yang membedakan kelompok yang beraneka ragam satu sama lain.
Dengan mengenali kesamaan dan perbedaan, pemahaman akan sistem akuntansi akan
lebih baik. Klasifikasi adalah cara untuk melihat dunia.
PERKEMBANGAN
Standar
dan praktik akuntansi di setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang
kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Dapat
diduga akan terjadinya perbedaan antar negara. Faktor-faktor yang mempengaruhi
perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi
antar negara.
Delapan
faktor berikut ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan
akuntansi. Tujuh faktor pertama berupa ekonomi, sejarah sosial, dan/atau
kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis
akuntansi.
1.
Sumber
Pendanaan
Di
negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan
Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan
perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu menganalisis arus kas
masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan
dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan publik yang
luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber
utama pendanaan,
akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran
akuntansi yang konservatis dalam meminimumkan pembayaran deviden dan menjaga
pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh
karena lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan,
pengungkapan publik yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan
Swiss.
2.
Sistem
Hukum
Sistem
hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat
memiliki dua orientasi dasar : kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus).
Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan kode Napoleon. Dalam
negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum
merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur.
Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai
disana. Dengan demikian, di negara-negara yang yang menganut kodifikasi hukum,
aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap
dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar
kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode
lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu
detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi hukum.
Hal ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan.
Hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan negara hukum umum,
aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini
memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk
ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara
langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) akuntansi
cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja, sementara hukum akuntansi
yang lebih umum cenderung lebih terpaku pada muatan (isi) ekonominya. Contohnya
yaitu sewa guna usaha di bawah aturan hukum biasanya tidak dikapitalisasi.
Sebaliknya, sewa guna usaha di bawah hukum umum pada dasarnya dapat
dikapitalisasi jika ia menjadi bagian dari pembelian properti.
3.
Perpajakan
Di
kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi
karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk
mengklaimnya dalam keperluan pajak. Pajak keuangan sama dengan pajak akuntansi.
sebagai contoh, kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia. Di negara lain seperti
Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda : laba kena pajak pada dasarnya
adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedan–perbedaan
dengan hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah,
kadangkadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
Penilain persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (Last in first
out-LIFO) di Amerikat Serikat merupakan suatu contoh.
4.
Ikatan
Politik dan Ekonomi
Ide
dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan
sejenis. Sistem pencatatan
berpasangan (double entry) yang berawal di Italia
pada tahun 1400-an secara
perlahan–lahan menyebar luas di Eropa bersama dengan gagasan–gagasan pembaruan
(ranaissance) lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep
akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Penduduk Jerman selama perang
dunia II menyebabkan Francis menerapkan Plan
Comptable. Amerika serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di
Jepang setelah berakhirnya perang dunia II. Banyak negara – negara berkembang
menggunakan system akuntansi yang berkembang di tempat lain, entah karena di
paksakan kepada negara – negara tersebut ( seperti India ) atau karena pilihan
mereka sendiri ( seperti negara – negara Eropa Timur sekarang meniru system
akuntansi menurut aturan Uni Eropa ). Intergasi ekonomi melalui pertumbuhan
perdagangan dan arus modal internasional merupakan pendorong kuat akan
konvergesi standar akuntansi.
5.
Inflasi
Inflasi menghamburkan biaya
historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan
beban-beban terkait, di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap
pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi sering kali menuntut
perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahaan harga ke dalam perhitungan
keuangan mereka.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Tingkat
Perkembangan Ekonomi
Faktor yang mempengaruhi
jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian menentukan
manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah
akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan
berbasis saham atau sekuritisasi asset merupakan suatu yang jarang terjadi
dalam perekonomian dalam pasar modal yang kurang berkembang.
Tantangan-tantangan akuntansi baru seperti, penilaian asset tak berwujud,dan
sumber daya manusia, semakin berkembang.
7.
Tingkat
pendidikan
Standar
dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak
berguna ketika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh pelaporan
teknis yang kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa apa,
kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya.
Beberapa
dari tujuh variabel pertama ini sangat berhubungan. Akan terdapat 2 jenis
aturan akuntansi : yang satu untuk perpajakan dan yang lain untuk laporan
keuangan. Aturan pajak akan mendominasi Negara-negara yang menganut kodifikasi
hukum atau yang berbasis kredit, di mana akuntansi untuk perpajakan dan
pelaporan keuangan akan sama. Dua orientasi akuntansi
yang berkembang ditimbulkan oleh keadaan keadaan operasi, sedangkan yang satu
lagi dirancang untuk memenuhi ketentuan hokum dan hokum pajak.
8.
Budaya
budaya
disini berarti nilai-nilai yang berlaku yang dibagi oleh masyarakat. Variabel
budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum)
. Hofstede mendasari 4 dimensi budaya nasional (nilai sosial) : (1)
individualism, (2) jarak kekuasaan, (3) penghindaran ketidakpastian, dan (4)
maskulinitas. Analisis yang dilakukannya didasarkan pada data yang berasal dari
para karyawan sebuah perusahaan multi nasional besar dari AS yang beroperasi di
40 negara yang berbeda.
Secara singkat, individualisme (versus kolektivisme) merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung (saya versus kita). Jarak kekuasaan adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima. Penghindaran ketidakpastian adalah sejauh mana masyarakat tidak merasa nyaman dan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti. Maskulinitas (versus feminitas) adalah sejauh mana peran gender dibedakan secara kinerja dan pencapaian yang dapat dilihat. Beberapa ahli menyebutkan orientasi pencapaian.
Berdasarkan
hasil analisis Hofstede, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang
menghubungkan budaya dan akuntansi. Ia
mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi
yang memengaruhi peraktik pelaporan keuangan suatu Negara, yaitu :
1. Profesionalisme versus
ketetapan wajib pengendalian : preferensi terhadap
pertimbangan professional individu dan regulasi sendiri kalangan professional
disbanding terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan. Profesionalisme
lebih mungkin diterima disuatu masyarakat dengan jarak kekuasaan yang lebih
kecil dimana terdapat perhatian atas hak yang sama, dimana orang pada berbagi
tingkat kekuasaan merasa tidak terlalu terancam dan lebih siap untuk memercayai
orang, di mana terdapat kepercayaan akan adanya kebutuhan untuk membenarkan
penegakan hokum dan aturan.
2. Keseragaman versus
fleksibilitas : preferensi terhadap keseragaman dan
konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan
tertentu.Preferensi
terhadap keseragaman bersifat konsisten dengan preferensi terhadap penghindaran
ketidakpastian kuat yang menimbulkan perhatian terhadap hukum dan aturan dan
kode etik yang kaku, kebutuhan terhadap aturan dan regulasi tertulis,
penghormatan terhadap kesesuaian dan pencarian kebenaran dan nilai yang absolut
dan utama.
3. Konservatisme versus
optimisme : suatu preferensi dalam memilih
pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian
di masa depan, daripada memilih pendekatan yang sekedar optimis namun beresiko. Penekanan
terhadap pencapaian dan kinerja individu dapat mendorong pendekatan atas
pengukuran yang relatif kurang
konservatif.
4. Kerahasian versus
transparansi : preferensi atas kerahasiaan dan
pembatasan infromasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan
dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
Kerahasiaan
juga konsisten dengan preferensi kolektivisme, demgan perhatiannya terhadap
hal-hal yang sangat terkait dengan perusahaan dibanding dengan pihak luar.
KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam
dua kategori yaitu dengan pertimbangan secara emperis. Klasifikasi pertimbangan
bergantung pada pengetahuan, instusi dan pengalaman. Klasifikasi empiris
menggunalan metode statistik untuk mengumpulkan basis
data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Empat Pendekatan Terhadap
Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi
awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun
1960-an. Terdapat empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi dinegara
barat dengan system ekonomi berorientasi pasar:
1. Berdasarkan
pendekatan makroekonomi,
bertujuan meningkatkan makroekonomi nasional. Sebagai contoh, lapangan kerja
yang stabil dengan menghindari perubahan besar dalam siklus bisnis dengan
menghasilkan laba yang merata.
2. Berdasarkan pendekatan
mikroekonomi, akuntansi akuntansi berkembang dari
prinsip-prinsip mikroekonomi. Perusahaan harus mempertahankan modal fisik.
Perusahaan harus jelas memisahkan modal dari laba dan mengendalikan aktifitas
usaha. Pengukuran akuntansi didasarkan pada biaya pengantian yang sangat
mendukung karena paling sesuai dengan pendekatan ini.
3. Berdasarkan pendekatan
disiplin indenpenden, akuntansi berasal
dari pratek bisnis dan berkembang secara ad
hoc, dengan dasar dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Yang
konsepnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan. Sebagai contoh, laba yang
sederhana merupakan hal yang paling bermanfaat dalan praktik dalam menjawab
kebutuhan para pengguna.
4. Berdasarkan pendekatan
seragam, akuntansi distandardisasi dan
digunakan untul kendali admisitrami oleh pemerintah pusat dalam perencanaan
ekonomi dimana akuntansi digunakan untuk mengukur kinerja, mengalokasi sumber
data, mengumpulkan pajak dan mengukur harga.
Sistem
Hukum : Akuntansi Hukum Umum vs Kodifikasi Hukum
Akuntansi Hukum Umum
|
Akuntansi Kodifikasi Hukum
|
||
Karakter
|
Penyajian wajar, transparansi, pengungkapan penuh dan pemisahan
antara akuntansi keuangan dan pajak
|
Berorientasi Legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam
jumlah kurang, kesesuaian dengan akuntansi keuangan dan pajak
|
|
Didominasi oleh
|
Pasar Saham
|
Bank atau Pemerintah
|
|
Pelaporan Keuangan
|
Kebutuhan Informasi Investor Luar
|
Kebutuhan Informasi Kreditor dan Perlindungan
|
|
ditujukan untuk
|
|||
Aktivitas Penentuan
|
Aktivitas Sektor Swasta dengan peranan penting oleh profesi
akuntansi
|
Aktivitas Sektor Publik dengan relatif sedikit pengaruh oleh
profesi akuntansi
|
|
Standar Akuntansi
|
|||
Disebut Sebagai
|
Anglo Saxon, Inggris-Amerika, atau
berdasarkan Mikro
|
Kontinental, legalistik, atau seragam secara makro
|
|
Diadopsi oleh
|
Inggris, Australia, Kanada, India, Hongkong, Malaysia, Pakistan,
dan AS
|
Eropa Kontinental, Afrika, Asia, dan Amerika
|
Penjelasan
:
·
Karakter
Pada akuntansi hukum umum, penyajian
wajar artinya laporan keuangan yang dibuat suatu negara bebas dari manipulasi
data, transparansi terbuka untuk pihak manapun, pengungkapan penuh adalah
penyajian semua informasi yang ada, serta antara akuntansi keuangan dan
akuntansi pajak dipisahkan. Sementara pada kodifikasi hukum, berorientasi
legalistik adalah penyajian informasi yang resmi, bukan pengungkapan penuh
namun tetap tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan hubungan
antara akuntansi keuangan dan akuntansi pajak disesuaikan.
·
Dominasi
Pada suatu sistem legal dalam hukum
umum, kesejahteraan investor luar sangat diutamakan. Sehingga, pasar modal
berkembang dengan kuat. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di negara
akuntansi hukum umum memperoleh modal dengan jumlah yang besar melalui
penawaran saham ke publik. Sebaliknya, pada negara dengan kodifikasi hukum
sebagian besar perusahaan-perusahaannya hanya dikelola oleh keluarga pemilik
perusahaan, atau bank komersial. Maka bank atau pemerintah mengambil peran
penting dalam negara ini sebagai sumber keuangannya (dalam hal ini memberikan
pinjaman).
·
Pelaporan Keuangan
Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya, akuntansi hukum umum didominasi oleh pasar saham, maka pelaporan
keuangan ditujukan kepada investor luar agar mereka mengetahui kinerja operasi
dan posisi keuangan dengan jelas. Sedangkan akuntansi kodifikasi hukum
menujukan laporan keuangannya kepada kreditor, yaitu bank, pemerintah, atau
sumber keuangan (kreditor) lainnya. Perlindungan kreditor sangat dibutuhkan,
karena adanya utang jika terjadi gagal bayar.
·
Aktivitas Penentuan
Standar Akuntansi
Penentuan
Standar Akuntansi oleh akuntansi hukum umum dilakukan oleh sektor swasta yang
bekerja sama dengan profesi akuntansi dan diungkapkan secara luas ke publik,
sedangkan akuntansi kodifikasi hukum dilakukan oleh sektor publik dengan
membatasi campur tangan profesi akuntansi dan pengungkapan ke publik.
Sistem Praktik: Akuntansi Penyajian
Wajar versus Kepatuhan Hukum
Akuntansi
Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum banyak perbedaan akuntansi pada tingkat
nasional. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini:
1. Pentingnya
pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia.
Modal sifatnya menjadi semakin global, sehingga menuntut adanya standar laporan
keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia. Bagi banyak perusahaan,
penyamaan standar laporan keuangan dalam tingkat global juga dapat mengurangi
biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan
keuangan yang berbeda-beda, sehingga modal yang dibutuhkan untuk pengeluaran
juga dapat berkurang. Perkembangan pasar saham merupakan prioritas utama di
beberapa negara, khususnya dinegara-negara yang berkembang dari perekonomian
yang direncanakan secara terpusat menjadi yang berorientas pasar.
2. Pelaporan
Keuangan ganda kini menjadi hal yang umum, yang pertama ketentuan laporan harus
sesuai dengan pelaporan keuangan domestik local, sedangkan yang kedua
menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditunjukkan kepada
investor internasional.
3. Beberapa
negara yang menganut kodivikasi hukum , mengakihkan tanggung jawab pembentukan
standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang
profesional dan independen.
Klarifikasi
yang didasarkan pada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menjelaskan
pembedaan yang menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan
akuntansi:
1. Depresiasi,
dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa
manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang di tentukan untuk tujuan
pajak (kepatuhan hukum).
2. Sewa
guna usaha yang memiliki substansi pembelian asset tetap (properti)
diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3. Pensiun
dengan biaya yang di akui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau di beban kan
menurut dasar dibayar pada saat berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
Masalah
lain dalam Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum adalah penggunaan cadangan
secara bijak untuk meratakan laba dari satu periode ke periode lain.
1. Pada
tahun- tahun yang baik,
beban tambahan di catat dengan kredit terhadap akun cadangan dalam ekuitas
pemegang saham.
2. Pada
tahun- tahun yang kurang baik, cadangan di hapuskan untuk meningkatkan laba.
Proses
ini meratakan fluktuasi laba dari satu tahun ke tahun yang lain, praktik ini
bertentangan dengan penyajian wajar . Akuntansi penyajian wajar ditemukan di
Inggris , Amerika Serikat , Belanda dan Negara- Negara lain yang di pengaruhi
dengan ikatan politik dan ekonomi. Penyajian wajar dan substansi mengungguli
bentuk merupakan ciri utama akuntansi hukum umum. Akuntansi umum berorientasi
terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Laporan keuangan
di rancang untuk membantu para investor dalam menilai kinerja manajemen dan
memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa depan . IFRS ditunjukan pada
penyajian wajar dan sangat relevan bagi perusahan yang mengandalkan pasar modal
international untuk memperoleh pendanaan.
Akuntansi
kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang di kenakan pemerintah
seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makro ekonomi
pemerintah nasional. Jumlah laba dapat juga menjadi dasar pembayaran dividen
kepada para pemegang saham dan bonus yang dibayarkan kepada para manajer dan
karyawan menggunakan pengukuran dengan standar konservatif. Pola yang rata
dalam laba dari tahun ke tahun yaitu pajak, dividen, dan pembayaran bonus akan
menjadi lebih stabil.
Akuntansi
kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara
individu yang ada di negara-negara yang menganut kodifikasi hukum dimana
laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara
ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor, sedangkan
laporan keuangan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum .
Integrasi
pasar modal di dunia akan menjadi pengaruh yang paling signifikan yang
membentuk perkembangkan akuntansi di masa depan. Perkembangan ini merupakan
alasan di balik tren yang mengarah pada akuntansi penyajian wajar, untuk
laporan konsolidasi. Perkembangan ini juga merupakan pendorong utama di balik
aktivitas Dewan Standar Akuntansi Internasional dan Keputusan Uni Eropa atas
“IFRS 2005” dan ini merupakan jawaban mengapa analisis laporan keungan semakin
bersifat global.
Subscribe to:
Posts (Atom)