BAB
1
Pendidikan
Kewarganegaraan
1.1 Latar Belakang
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai – nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesamaan nila- nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk
berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nila – nilai perjuangan
bangsa Indonesia.
Dalam
pendidikan nilai moral Pendidikan Kewarganegaraan meliputi:
·
Batasan – batasan nilai moral
Pendidikan
nilai moral berkaitan erat dengan kebaikan, yang ada dalam sesuatu objek –
subjek. Boleh jadi sesuatu objek – subjek itu baik tetapi tidak bernilai bagi
seseorang dalam suatu konteks peristiwa
tertentu.
·
Pandangan Masyrakat Tentang
Nilai/Moral
Dalam
suatu masyarakat yang majemuk dan berkembang terdapat berbagai pandangan
tentang nilai. Sehingga seringkali terjadi kerancuan dan penyimpangan tentang
pemaknaan nilai yang sesungguhnya (the alse sense of normally). Sehingga kerap
terjadi berbagai kelompok, golongan, dan bangsa “menginjak – injak nilai” yang
mestinya dihormati dengan dalih yang “indah- indah”.
Sebaliknya, orang menuntut hak dan
kebebasan pribadinya yang terlampau tinggi. Sehingga mengganggu hak asasi orang
lain, kebebasan orang lain, sehingga terjadi.
·
Makna Pendidikan Moral
Makna
“pendidikan moral” adalah bertujuan membantu peserta didik untuk mengenali
nilai – nilai dan menempatkannya secara integral dalam konteks keseluruhan
hidupnya. Pendidikan semacam ini semakin penting dan menempati posisi sentral
karena tingkat kadar persatuan dan kesatuan terutama yang berkaitan dengan
kesadaran akan nilai – nilai dalam masyarakat cenderung pudar.
1.2 Pengertian
Negara
Negara
merupakan organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya
pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Terdapat
beberapa pendapat mengenai pengertian negara yaitu:
·
George Gelinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam
wilayah tertentu.
·
Kranenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsa sendiri.
·
G. Pringgodigdo, SH
Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus
memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang
berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga
merupakan suatu bangsa.
1.3 Pengertian Bangsa
Bangsa
merupakan kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau
kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan. Para pakar di bidang Politik,
Sosiologi, dan Antropologi sering tidak sependapat mengenai makna
istilah-istilah tersebut. Dikarenakan semua istilah tersebut dalam kajian
sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit untuk dirumuskan.
Dalam
kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya
masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur : Satu
kesatuan bahasa, satu kesatuan daerah, satu kesatuan ekonomi, satu Kesatuan
hubungan ekonomi dan satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
1.4 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Beberapa
contoh hak dan kewajiban sebagai warga negaraHak Warga Negara Indonesia :
·
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
·
Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
·
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
·
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
1.5 Pengertian
Demokrasi
Beberapa pendapat mengenai arti dari demokrasi
yaitu:
·
International commission of jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik diselenggarakan
oleh warga negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada
mereka melalui suatu pemilu yang bebas.
·
Carol C. Gould
Demokrasi adalha suatu bentuk
pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui
pertisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang mempengaruhi
mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
Demokrasi memiliki bebrapa macam yang harus
ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat
yaitu:
a. Demokrasi
langsung (direct democracy) : sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat
dalam mengambil keputusan serta dalam penyampaian kehendak/aspirasinyasecara
lansung.
b. Demokrasi
tidak langsung (indirect democracy): sistem demokrasi yang tidak melibatkan
seluruh rakyat dalam mengambil keputusan, melainkan memberikan kepercayaan
kepada wakilnya yang duduk dalam lembaga
perwakilan rakyat. Demokrasi tidak langsung atau disebut juga demokrasi perwakilan.
1.6 Peran Sebagai Warga Negara
1. Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
2. Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
3. Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
4. Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada
fakir miskin.
5. Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan
takwa.
7. Menciptakan kerukunan umat beragama.
8. Ikut
serta memajukan pendidikan nasional
9. Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10. Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
11. Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara
12. Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
No comments:
Post a Comment