cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional serta sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan
politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan
politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan
negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara, sehingga berfungsi dalam
pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Deklarasi
Juanda
Deklarasi Djuanda
adalah pernyataan kepada dunia, bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut
sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia, menjadi satu kesatuan
wilayah NKRI. Deklarasi itu dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana
Menteri Indonesia waktu itu, Djuanda Kartawidjaja.
Sebelum lahirnya
Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi
Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie
1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda itu, pulau-pulau di
wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya, dan setiap pulau hanya
mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Karena itu, kapal
asing bisa dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda
menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan
(Archipelagic State), sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah
Republik Indonesia, dan bukan kawasan bebas.
Deklarasi itu mendapat
tentangan dari beberapa negara, namun pemerintah Indonesia meresmikan deklarasi
itu menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu, luas
wilayah Indonesia pun bertambah 2,5 kali lipat dari 2.027.087 kilometer
persegi, menjadi 5.193.250 kilometer persegi, dengan pengecualian Irian Jaya
yang waktu itu belum diakui secara internasional sebagai wilayah Indonesia.
Akhirnya, pada tahun
1982, Deklarasi Djuanda dapat diterima dunia internasional, dan ditetapkan
dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On
The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Tiga tahun kemudian, deklarasi tersebut
dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS
1982, bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999,
Presiden Soeharto menetapkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari
itu dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001,
sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
isi dari
Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
1.
Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai
corak tersendiri
2.
Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan
satu kesatuan
3.
Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah
keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu
tujuan :
1. Untuk
mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2. Untuk
menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
3. Untuk
mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan
keselamatan NKRI.
Batasan wilayah
nusantara
A.
Batas Darat Wilayah Indonesia
Setiap negara
berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik
Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia
berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste.
Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia,
Singapura, Vietnam, Filipin, Palau, Papua Niugini, Ausralia dan Timor-Leste.
B.
Batas Laut Wilayah Indonesia
Ordonansi 1939
Wilayah Indonesia
terpecah-pecah dengan kebijakan bahwa laut adalah milik internasional. Laut
menjadi pemisah bagi pulau-pulau di Indonesia. Wilayah Indonesia adalah
pulau-pulau serta laut yang berjarak 3 mil sekeliling pulau.
C.
Batas Udara Wilayah Indonesia
Batas ruang udara Indonesia diukur
dengan menarik garis dari pusat bumi menyinggung batas wilayah laut Indonesia.
Begitu pula dengan batas ruang antariksa Indonesia dan GSO (Geo Stationery
Unit).
Batas Wilayah NKRI
Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara
kepulauan yang berciri nusantara mempunyai
kedaulatan atas wilayah serta memiliki hak-hak
berdaulat di luar wilayah kedaulatannya
untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A mengamanatkan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
UU Nomor 43
Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia meliputi:
a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua
Nugini, dan Timor Leste;
b. di laut berbatas dengan Wilayah
Negara Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan
di laut, dan batasnya dengan angkasa luar
ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.