jam

Friday, 14 October 2016

Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan


Pengertian Etika

Etika secara umumnya sering dikait-kaitkan dengan sopan santun, memang tidak beda jauh etika itu suatu yang timbul dari kebiasaan secara bahasa yunani kuno " ethikos". Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. [butuh rujukan] Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk.

Etika menurut para ahli

James J. Spillane SJ

Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.

Prof. DR. Franz Magnis Suseno

Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.

Prinsip-prinsip Etika

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi


Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.


2. Prinsip Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.


3. Prinsip Integritas


Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.


01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.


02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.


03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.


04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.


4. Prinsip Obyek
tivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.


5. Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional


Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tikungan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

6. Prinsip Kerahasiaan


Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.


7. Prinsip Perilaku Profesional


Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Prinsip Standar Teknis


Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.


Basis Teori Etika


Teleology


satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari  sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri.
menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism).


BEBERAPA SISTEM FILSAFAT MORAL


1. HEDONISME
2. EUDEMONISME
3. UTILITARISME


1. HEDONISME


Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan kesenangan (Hedone).


1. Aristipos dri Kyrene (433  355s.M):
Yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan.
Kesenangan itu bersifat badani belaka, karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam badan. 


2. Epikuros (341  270 s.M.)
Kesenangan adalah tujuan hidup manusia.
Menurut kodratnya setiap manusia mencari kesenangan.
Kesenangan yang dimaksud bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresahan dalam jiwa. 


2. EUDEMONISME


Aristoteles (384  322):
Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan?
Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan.


3. UTILITARIANISME


Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap  terhadap para korban dan masyarakat.
Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
Moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number).


Egoism


Egoisme: tingkah laku bisa diterima atau benar  dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang; dan  menambah manfaat kepada kepentingan diri sendiri.

Sumber: 

http://www.seputarpengetahuan.com/2015/10/15-pengertian-etika-menurut-para-ahli-terlengkap.html
https://id.m.wikipedia.org › wiki › Etika

Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan


Pengertian Etika

Etika secara umumnya sering dikait-kaitkan dengan sopan santun, memang tidak beda jauh etika itu suatu yang timbul dari kebiasaan secara bahasa yunani kuno " ethikos". Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. [butuh rujukan] Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk.

Etika menurut para ahli

James J. Spillane SJ

Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.

Prof. DR. Franz Magnis Suseno

Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.

Prinsip-prinsip Etika

Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi


Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.


2. Prinsip Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.


3. Prinsip Integritas


Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.


01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.


02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.


03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.


04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.


4. Prinsip Obyek
tivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.


5. Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional


Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tikungan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

6. Prinsip Kerahasiaan


Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.


7. Prinsip Perilaku Profesional


Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Prinsip Standar Teknis


Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.


Basis Teori Etika


Teleology


satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari  sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri.
menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism).


BEBERAPA SISTEM FILSAFAT MORAL


1. HEDONISME
2. EUDEMONISME
3. UTILITARISME


1. HEDONISME


Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan kesenangan (Hedone).


1. Aristipos dri Kyrene (433  355s.M):
Yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan.
Kesenangan itu bersifat badani belaka, karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam badan. 


2. Epikuros (341  270 s.M.)
Kesenangan adalah tujuan hidup manusia.
Menurut kodratnya setiap manusia mencari kesenangan.
Kesenangan yang dimaksud bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresahan dalam jiwa. 


2. EUDEMONISME


Aristoteles (384  322):
Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan?
Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan.


3. UTILITARIANISME


Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap  terhadap para korban dan masyarakat.
Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
Moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number).


Egoism


Egoisme: tingkah laku bisa diterima atau benar  dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang; dan  menambah manfaat kepada kepentingan diri sendiri.


http://www.seputarpengetahuan.com/2015/10/15-pengertian-etika-menurut-para-ahli-terlengkap.html
https://id.m.wikipedia.org › wiki › Etika

Sunday, 5 June 2016

PENYELESAIAN DALAM SENGKETA EKONOMI

KELOMPOK 13

PENGERTIAN SENGKETA
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Penyelesaian sengketa internasional secara politik yaitu :
  1. Negosiasi
Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana. Teknik negosiasi tidak melibatkan pihak ketiga, hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak- pihak yang terkait. Perbedaan persepsi yang dimiliki oleh kedua belah pihak akan diperoleh jalan keluar dan menyebabkan pemahaman atas inti persoalan menjadi lebih mudah untuk dipecahkan. Karena itu, dalam salah satu pihak bersikap menolak kemungkinan negosiasi sebagai salah satu cara penyelesaian akan mengalami jalan buntu.

2. Mediasi dan jasa-jasa baik (Mediation and good offices)
Mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi, sedangkan yang membedakannya adalah keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator), komunikasi bagi pihak ketiga disebut good offices. Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat guna melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat- syarat yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.
Perbedaan antara jasa-jasa baik dan mediasi adalah persoalan tingkat. Kasus jasa-jasa baik, pihak ketiga menawarkan jasa untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dan mengusulkan (dalam bentuk syarat umum) dilakukannya penyelesaian, tanpa secara nyata ikut serta dalam negosiasi-negosiasi atau melakukan suatu penyelidikan secara seksama atas beberapa aspek dari sengketa tersebut.
Mediasi, sebaliknya pihak yang melakukan mediasi memiliki suatu peran yang lebih aktif dan ikut serta dalam negosiasi-negosiasi serta mengarahkan pihak-pihak yang bersengketa sedemikian rupa sehingga jalan penyelesaiannya dapat tercapai, meskipun usulan- usulan yang diajukannya tidak berlaku terhadap para pihak.

3. Konsiliasi (Conciliation)
Menurut the Institute of International Law melalui the Regulations the Procedur of International Conciliation yang diadopsinya pada tahun 1961 dalam Pasal 1 disebutkan sebagai suatu metode penyelesaian pertikaian bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian. Istilah konsiliasi (conciliation) mempunyai arti yang luas dan sempit.
Pengertian luas konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau badan- badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak.
Pengertian sempit, konsiliasi berarti penyerahan suatu sengketa kepada sebuah komite untuk membuat laporan beserta usul-usul kepada para pihak bagi penyelesaian sengketa tersebut.Menurut Shaw, laporan dari konsiliasi hanya sebagai proposal atau permintaan dan bukan merupakan konstitusi yang sifatnya mengikat.
Proses konsiliasi pada umumnya diberikan kepada sebuah komisi yang terdiri dari beberapa orang anggota, tapi terdapat juga yang hanya dilakukan oleh seorang konsiliator.

4. Penyelidikan (Inquiry)
Metode penyelidikan digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan.Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
Tujuan dari penyelidikan, tanpa membuat rekomendasi-rekomendasi yang spesifik untuk menetapkan fakta yang mungkin diselesaikan dengan cara memperlancar suatu penyelesaian yang dirundingkan. Pada tanggal 18 Desember 1967, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi yang menyatakan pentingnya metode pencarian fakta (fact finding) yang tidak memihak sebagai cara penyelesaian damai dan meminta negara- negara anggota untuk lebih mengefektifkan metode- metode pencarian fakta. Serta meminta Sekertaris Jenderal untuk mempersiapkan suatu daftar para ahli yang jasanya dapat dimanfaatkan melalui perjanjian untuk pencarian fakta dalam hubungannya dengan suatu sengketa.

5. Penyelesaian di bawah naungan organisasi
Amanat yang disebutkan dalam Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, salah satu tujuannya adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian sengketa secara damai. Isi Piagam PBB tersebut di antaranya memberikan peran penting kepada International Court of Justice (ICJ) dan upaya penegakannya diserahkan pada Dewan Keamanan.
Berdasarkan Bab VII Piagam PBB, DK dapat mengambil tindakan-tindakan yang terkait dengan penjagaan atas perdamaian. Sedangkan Bab VI, Dewan Keamanan juga diberikan kewenangan untuk melakukan upaya-upaya yang terkait dengan penyelesaian sengketa.

PERBEDAAN: PERUNDINGAN, ARBITRASE DAN LIGITASI
  • Negosiasi atau perundingan adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya.Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
  • Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim.Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari sistem ini adalah :
  1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini)
  2. Biaya yang relatif lebih murah (Salah satu azas peradilan Indonesia adalah Sederhana, Cepat dan Murah)
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah :
  1. Kurangnya kepastian hukum (karena terdapat hierarki pengadilan di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dimana jika Pengadilan Negeri memberikan putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak, pihak tersebut dapat melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung sehingga butuh waktu yang relatif lama agar bisa berkekuatan hukum tetap)
  2. Hakim yang “awam” (pada dasarnya hakim harus paham terhadap semua jenis hukum. namun jika sengketa yang terjadi terjadi pada bidang yang tidak dikuasai oleh hakim, maka hakim tersebut harus belajar lagi. Hal ini dikarenakan para pihak tidak bisa memilih hakim yang akan memeriksa perkara. Tentunya hal ini akan mempersulit penyusunan putusan yang adil sesuai dengan bidang sengketa. Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara hukumnya tidak ada atau tidak jelas. Jadi tidak boleh ada hakim yang menolak perkara. apalagi hanya karena dia tidak menguasai bidang sengketa tersebut.)
Berdasarkan konsekuensi bahwa putusan hakim akan memenangkan salah satu pihak dan mengalahkan pihak yang lain, maka berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi (nanti akan dibahas lebih lanjut) untuk mendamaikan para pihak. Jika tidak dicapai perdamaian maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan. Meskipun pemeriksaan perkara dilanjutkan kesempatan untuk melakukan perdamaian bagi para pihak tetap terbuka (dan hakim harus tetap memberikannya meskipun putusan telah disusun dan siap untuk dibacakan). Jika para pihak sepakat untuk berdamai, hakim membuat aktaperdamaian (acte van daading) yang pada intinya berisi para pihak harus menaati akta perdamaian tersebut dan tidak dapat mengajukan lagi perkara tersebut ke pengadilan.
Jika perkara yang sama  tetap diajukan ke pengadilan maka perkara tersebut akan ditolak dengan alasan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diperkarakan 2 kali) karena akta perdamaian tersebut berkekuatan sama dengan putusan yang final dan mengikat (tidak dapat diajukan upaya hukum).
  • Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter.
Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain :
  1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
  2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
  3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum.namunputusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti- bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter.
Kelemahannya antara lain :
  1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
  2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
  3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)

Sumber  :

Tuesday, 29 March 2016

Hak Atas Kebebasan Intelektual-Kasus Hak Merek pada Toyota

   
KELOMPOK: 13

  • ENDAH DAHLIA (2B215195)
  • PUSPA HANDINI (2B215167)
  • MOHAMAD ALDY RAIS (2B215150)
  • GENDA ADITYA (2B214063)


         Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia. Hak atas kekayaan intelektual yang dilindungi di Indonesia bisa saja berupa merek, lisensi, hak cipta, paten maupun desain industri. Kata, huruf, angka, gambar, foto, bentuk, warna, jenis logo, label atau gabungannya yang dapat digunakan untuk membedakan barang dan jasa dapat dianggap sebagai sebuah merek.

          Pada artikel ini kami membahasan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual berupa Merek. Merek pada saat ini bukan hanya sebagai suatu nama atau simbol saja, melainkan merek memiliki aset kekayaan yang sangat besar. Merek yang tepat dan dipilih secara hati-hati merupakan aset bisnis yang berharga untuk sebagian besar perusahaan.
Konsumen menilai merek, reputasi, citra dan sejumlah kualitas-kualitas yang konsumen inginkan yang berhubungan dengan merek. Konsumen dalam hal ini mau membayar lebih untuk produk dengan merek tertentu yang telah diakui dunia dan yang dapat memenuhi harapan mereka. Oleh karena itu, memiliki sebuah merek dengan citra dan reputasi yang baik menjadikan sebuah perusahaan lebih kompetitif. Bahkan bagi beberapa negara di Amerika Selatan, merek dijadikan sebagai simbol asosiasi kultural dan sentuhan mistik.

           Fungsi utama dari sebuah merek adalah agar konsumen dapat mencirikan suatu produk (baik itu barang maupun jasa) yang dimiliki oleh perusahaan sehingga dapat dibedakan dari produk perusahaan lain yang serupa atau yang mirip yang dimiliki oleh pesaingnya. contoh selanjutnya seperti Mobil Toyota yang merupakan top best seller selama satu dasawarsa terakhir ini di Indonesia telah mempunyai reputasi yang legendaris sebagai mobil yang tahan segala kondisi dan cuaca serta suku cadang yang murah dan mudah terjangkau.

Jenis Merek

UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:


  1. Merek Lukisan (Bell Mark).
  2. Merek Kata (World Mark).
  3. Merek Bentuk (Form Mark).
  4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
  5. Merek Judul (Title Mark).



Persyaratan Merek

             Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.

Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:


  1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
  2. Tidak memiliki daya pembeda.
  3. Telah menjadi milik umum.
  4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
CONTOH KASUS HAK MEREK

Fungsi utama dari sebuah merek adalah agar konsumen dapat mencirikan suatu produk (baik itu barang maupun jasa) yang dimiliki oleh perusahaan sehingga dapat dibedakan dari produk perusahaan lain yang serupa atau yang mirip yang dimiliki oleh pesaingnya.

Contohnya adalah seperti Mobil Toyota yang merupakan top best seller selama satu dasawarsa terakhir ini di Indonesia telah mempunyai reputasi yang legendaris sebagai mobil yang tahan segala kondisi dan cuaca serta suku cadang yang murah dan mudah terjangkau. Namun, perusahaan ini pernah berperkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pabrikan mobil raksasa asal Jepang itu menggugat pengusaha lokal bernama Lauw Ie Bing dan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) terkait pendaftaran merek Toyoda.

Majelis hakim yang diketuai Yulman sudah delapan kali menggelar persidangan kasus tersebut. Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Toyota, Budianto menyatakan, Lauw Ie Bing merupakan pendaftar yang beritikad tidak baik. Pasalnya, merek Toyota dan Toyoda memiliki persamaan pada pokoknya. Kesamaan itu terletak pada bunyi pengucapan maupun penulisannya. Persamaan itu, menurut Budianto, dapat menimbulkan kesan bahwa merek Toyota dan Toyoda memiliki hubungan yang erat. "Persamaan tersebut dapat mengecoh konsumen," kata Budianto dalam persidangan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,

Menurutnya, Lauw Ie Bing sengaja mendompleng ketenaran merek Toyota dengan memproduksi barang jenis accu atau baterai dan kelengkapannya menggunakan merek Toyoda. Lauw Ie Bing mendaftarkan merek Toyoda ke Dirjen HAKI pada tanggal 14 Mei 2010. Adapun merek Toyota sendiri sudah terdaftar di Indonesia sejak 10 September 1990 dan kembali diperbaharui pada 3 Maret 1993. Atas dasar itu, Budianto meminta majelis hakim agar membatalkan merek Toyoda milik pengusaha tersebut. Selain itu, Toyota juga meminta majelis hakim agar memerintahkan Ditjen HAKI untuk mencatat pembatalan merek Toyoda dari daftar umum merek, dan mengumumkannya dalam berita resmi mereka.

Kelanjutan dari kasus ini, akhirnya Toyota Motor Corporation berhasil membatalkan merek Toyoda. Pasalnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Toyota dan meminta Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKi) membatalkan merek Toyoda. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Yulman selaku hakim ketua, Tidak hanya meminta Dirjen HaKI untuk membatalkan, majelis juga meminta Ditjen HaKI untuk mengumumkan pembatalan pendaftaran tersebut di berita daftar umum merek.
Dalam pertimbangan majelis hakim, selain menilai merek Toyoda didaftarkan dengan itikad tidak baik karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota yang merupakan merek terkenal, majelis hakim menyatakan bahwa merek Toyota memenuhi klasifikasi sebagai merek terkenal karena sudah didaftarkan berbagai negera. Selain itu, Toyota juga menjual produk-produknya di berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia secara terus menerus. Fakta ini membantah dalil tergugat yang menyatakan bahwa pihaknya belum mengenal merek Toyota sebelum mendaftarkan merek Toyoda miliknya.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menilai bahwa selain merek terkenal, merek Toyota merupakan merek yang sudah memiliki reputasi, sehingga pendaftaran merek Toyoda dinilai berusaha mendompleng merek Toyota. Oleh karena itu, Toyoda harus dibatalkan. Majelis hakim juga menegaskan bahwa Toyota adalah pemilik hak ekslusif di Indonesia untuk menggunakan merek Toyota.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Ditjen HAKI, Elfrida Lisnawati mengatakan HAKI akan mematuhi putusan pengadilan. Namun, dengan catatan, putusan tersebut sudah diserahkan ke Ditjen HAKI dan kuasa hukum Toyota mengajukan permohonan pembatalan merek ke Ditjen HAKI. Kuasa hukum Toyota, Budianto menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim telah tepat. Sebab, merek Toyota milik kliennya memang sudah terkenal di seluruh dunia dan telah memiliki reputasi.

Referensi:
https://mutianirida28.wordpress.com/2015/04/28/hak-merek/
http://nasional.kontan.co.id/news/toyota-minta-pengadilan-batalkan-merek-toyoda
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e57758baa929/merek-toyoda-batal
http://indotrademark.com/toyota_berhasil_batalkan_pendaftaran_merek_toyoda_berita


Monday, 21 March 2016

Tugas Kelompok Akuntansi Komparatif Amerika dan Asia


Nama :
Endah Dahlia (2B215195)
Puspa Handini (2B215167)
Anugerah Maulana Hafidz (21212003)
Muhammad Tamsil F. (25212112)
Kelas : 4EB14

Jawaban No. 7

Jawaban No. 11

Penetapan standar akuntansi di kebanyakan negara meliputi penggabungan swasta dan kelompok sektor umum. Sektor pribadi termasuk profesi akuntansi dan kelompok lainnya dipengaruhi oleh proses laporan keuangan, seperti halnya pengguna dan yang menyiapkan laporan keuangan dan organisasi buruh. Sektor public termasuk agen pemerintah, termasuk departemen kewenangan pajak yang bertanggungjawab untuk undang-undang perniagaan dan komisi sekuritas. Pasar modal adalah pengaruh potensial lainnya.

Diminta: Lengkapi matriks yang menunjukkan apakah setiap kelompok ini secara signifikan memengaruhi penetapan standar akuntansi di lima Negara. Sebutkan semua kelompok dari yang teratas dan Negara paling bawah; yang mengindikasikan pengaruh pada setiap kelompok dengan ya atau tidak.



Matrik pengaruh penentuan standar akuntansi:




  1. Amerika Serikat merupakan pusat perekonomian terbesar dan rumah bagi perusahaan-perusahaan besar bertaraf multinasional.
  2. Jepang menjadi Negara dengan perekonomian tertinggi kedua serta menjadi rumah untuk bisnis-bisnis terbesar dunia.
  3. Meksiko dan India merupakan Negara kapitalis akan tetapi dengan tekanan pemerintah pusat  serta kepemilikan pemerintah terhadap industri-industri penting. Sedangkan pada area cina adalah yang terbesar dibandingkan dengan Negara lain. Perbandingan yang mencolok lainnya adalah pada nilai produk domestik kotor (GDP-gross domestic product) per kapita dan sektor.
  4. Amerika Serikat merupakan rekan dagang utama dari keempat Negara lainnya. Bahkan faktanya, Amerika Serikat adalah rekan dagang terbesar Jepang, Meksiko, dan India. Jepang juga memiliki perekonomian yang maju seperti yang terlihat oleh nilai GDP (secara absolute dan per kapita serta sektor) serta kapitalisasi stok pasar. Jepang juga merupakan rekan dagang utama Cina dan Meksiko, sebagai tambahan selain Amerika Serikat.


Jawaban No. 12

Berikut ini adalah rasio keuangan yang digunakan oleh analisis:


  • Likuiditas: rasio terkini; arus kas dari usaha terhadap utang terkini
  • Kelayakan: utang terhadap ekuitas; utang terhadap asset
  • Profitabilitas: pengembalian aset; pengembalian ekuitas


Diminta: Bayangkan jika Anda membandingkan rasio keuangan perusahaan dari negara – negara yang telah dibahas dalam bab ini. Diskusikan bagaimana praktik akuntansi yang diidentifikasi pada Tampilan 4-4 yang akan memengaruhi perbandingan Anda untuk keenam rasio terdaftar.

Dalam tampilan 4-4 yaitu rangkuman perbedaan praktik akuntansi dari beberapa negara maka dapat kita ketahui bahwa:


  1. Dalam penggabungan usaha negara Amerika Serikat, Meksiko, dan Cina melakukan dengan metode pembelian; sedangkan untuk negara Jepang dan India melakukan metode pembelian dan pooling.
  2. Untuk goodwill negara Amerika Serikat, Meksiko, dan Cina melakukan kapitalisasi dan uji penurunan nilai; sedangkan untuk negara Jepang dan India melakukan kapitalisasi, amortisasi, dan uji penurunan nilai.
  3. Untuk asosiasi semua negara baik itu Amerika Serikat, Meksiko, Jepang, Cina, dan India melakukan metode ekuitas.
  4. Dalam penilaian mengenai aset negara Amerika Serikat, Jepang, dan Cina menilai dari harga perolehan; sedangkan negara Meksiko dari penyesuaian kisaran harga, India dari harga perolehan dan harga wajar.
  5. Untuk biaya depresiasi negara Amerika Serikat, Meksiko, Cina, dan India berbasis ekonomi; sedangkan Jepang berbasis pajak.
  6. Negara Amerika Serikat dan Jepang diperbolehkan untuk menilai persediaan dengan LIFO. Tetapi hal ini dilarang di negara Cina dan India. Penilaian persediaan LIFO juga tidak digunakan di Meksiko.
  7. Semua negara baik itu Amerika Serikat, Meksiko, Jepang, Cina, dan India mengakui (accrued) kemungkinan rugi.
  8. Negara Amerika Serikat, Meksiko, Jepang, Cina, dan India sewa pembiayaannya dikapitalisasi.
  9. Negara Amerika Serikat, Meksiko, Jepang, Cina, dan India mengakui (accrued)adanya pajak tangguhan.
  10. Tidak ditemukan adanya cadangan untuk memuluskan pendapatan di negara Amerika Serikat, Meksiko, Jepang, dan Cina; sedangkan ini masih ditemui beberapa di negara India.


http://charlenekwee.blogspot.co.id/2016/03/soal-dan-jawaban-bab-4-akuntansi.html#more

Saturday, 19 March 2016

AKUNTANSI KOMPARATIF : AMERIKA & ASIA

Akuntansi komparatif Amerika dan Asia membahas akuntansi dari lima Negara:
Dua di Benua Amerika (Meksiko dan Amerika Serikat).
Tiga di Benua Asia (Cina, India, dan Jepang).

Amerika Serikat dan Jepang memiliki tingkat perkembangan ekonomi yang tinggi, sementara Meksiko, Cina, dan India memiliki perekonomian yang baru muncul. Dibandingkan negara-negara lain, Amerika Serikat merupakan pusat perekonomian terbesar dan rumah bagi perusahaan-perusahaan besar bertaraf multinasional. Jepang menjadi Negara dengan perekonomian tertinggi kedua serta menjadi rumah untuk bisnis-bisnis terbesar dunia. Kedua Negara tersebut merupakan pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards Committee).

Negara-negara ini terpilih pada Akuntansi Komparatif Amerika dan Asia karena Negara Meksiko merupakan bagian dari Amerika Latin. Perbaikan system Free market (pasar bebas) yang terjadi pada tahun 1990-an banyak terdapat di Amerika Latin. Alasan pemilihan terhadap Meksiko karena memiliki bentuk yang hampir serupa dengan akuntansi di Negara Amerika Latin lainnya.

Adapun alasan pemilihan terhadap Cina mungkin sudah dapat dipastikan Negara dengan populasi terbesar di dunia. Perusahaan di seluruh dunia saling bersaing untuk berbisnis di Negara tersebut, Meksiko dan India merupakan Negara kapitalis akan tetapi dengan tekanan pemerintah pusat serta kepemilikan pemerintah terhadap industri-industri penting. Secara sejarah, perekonomian kedua Negara tersebut cenderung tertutup kecenderungan tersebut mulai berubah, karena pemerintah kedua Negara tersebut telah memprivatisasi industry mereka dan membuka diri terhadap ekonomi global. Mungkin alasan-alasan tersebut sehingga lima Negara tersebut terpilih menjadi sistem keuangan nasional.

LIMA SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN NASIONAL

1.    AMERIKA SERIKAT

       Akuntansi di Amerika Serikat diatur badan sektor khusus Dewan Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board – FASB), akan tetapi yang menjadi penyokong kewenangan terhadap standardisasi mereka adalah agensi kepemerintahan Komisi Keamanan dan Kurs (Securities and Exchange Commision – SEC).

Regulasi dan pelaksanaan akuntansi

Sistem yang dianut Amerika Serikat tidak memiliki persyaratan legal untuk publikasi mengenai laporan audit periodic keuangan. Perusahaan di Amerika Serikat dibentuk di bawah hukum Negara, bukan hukum federal.

Setiap Negara bagian memiliki peraturan dasar perusahaan tersendiri secara umum, peraturan tersebut mengandung persyaratan minimal untuk menjaga catatan akuntansi serta publikasi periodic laporan keuangan. Perusahaan yang memeiliki keuangan yang terbatas tidak memiliki kewajiban persyaratan untuk laporan keuangan, yang membuat
SEC memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan standar akuntansi dan laporan kepada perusahaan public akan tetapi bergantung pada sektor swasta dalam penerapan standardisasi tersebut. Oleh karena itu, SEC merupakan agensi regulator yang independen, kongres serta presiden tidak memiliki pengaruh secara langsung terhadap kebijakan yang mereka buat.

FASB dibentuk pada tahun 1973 dan pada Desember 2006 telah mengeluarkan Laporan Standar Akuntansi Keuangan 158 (158 Statement of Financial Accounting Standard – SAFSs). Tujuan SFASs adalah untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para investor baik yang telah maupun yang berpotensi menjadi investor, kreditor, dan lainnya yang memutuskan untuk mengambil kredit, investasi, dan sebagainya. FASB menjalani proses prosedur yang panjang sebelum mengeluarkan SFAS.

Laporan Keuangan

Tipe laporan keuangan tahunan pada perusahaan besar di AS memiliki beberapa komponan di bawah ini:
a.    Laporan manajamen
b.    Laporan audit independen
c.    Laporan keuangan primer (laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laba rugi komprehensif, perubahan ekuitas pemegang saham).
d.   Diskusi manajemen dan analisis hasil operasional dan kondisi keuangan.
e.     Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laporan keuangan.
f.     Catatan atas laporan
g.   Perbandingan data keuangan selama lima atau sepuluh tahun.
h.    Data triwulan terpilih.
Seluruh tipe Laporan Keuangan dibutuhkan penggabungan, dan laporan keuangan AS yang dipublikasikan biasanya tidak berisi laporan parent-company-only (induk perusahaan saja) tetapi beserta anak perusahaan. Laporan triwulan dibutuhkan untuk perusahaan yang terdaftar pada bursa saham utama. Laporan semacam ini biasanya hanya berisi laporan singkat saja, laporan keuangan yang belum diaudit serta ringkasan laporan manajemen.

Patokan Akuntansi

Peraturan patokan akuntansi di Amerika Serikat memggunakan perhitungan akrual cukup meresap, penggabungan bisnis harus dihitung seperti sebuah pembelian.
Aset tak berwujud ditinjau kembali untuk mengetahui adanya penurunan nilai secara berkala dan dihaus serta dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan laba saat nilai buku melebihi harga pasar. Amerika Serikat bergantung pada harga perolehan untuk menilai aset berwujud dan aset tidak berwujud.
LIFO, FIFO, dan metode biaya rata-rata diperbolehkan dan telah digunakan secara luas untuk penempatan harga persediaan. LIFO sudah populer karena dapat digunakan untuk tujuan pajak penghasilan federal. Sedangkan, FIFO digunakan untuk tujuan pajak, harus digunakan untuk pelaporan keuangan.

2.   MESIKO

      Meksiko adalah Negara dengan penduduk berbahasa Spanyol terbanyak di dunia dan Negara dengan populasi terbesar kedua di Amerika Latin. Meksiko memiliki free-market ekonomi yang besar. Perusahaan milik pemerintah atau yang dikontrol perusahaan perusahaan menguasai industry perminyakan dan sarana umum, sedangkan perusahaan swasta mendominasi pabrik, konstruksi, tambang, hiburan, serta Industri pelayanan. Pemerintah juga melakukan privatisasi kepemilikannya dalam industri-industri yang tidak strategis. Reformasi ekonomi pasar bebas selama tahun 1990-an membantu mengurangi inflasi, meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi, dan memberikan fundamental ekonomi yang lebih sehat.

Perjanjian yang paling penting untuk Meksiko adalah Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara   (North American Free Trade Agreement – NAFTA ) yang ditandatangani denganKanada dan Amerika Serikat tahun 1994. Seperti Brazil, Meksiko memberikan informasi yang dibutuhkan oleh kreditor dan pemungut pajak. Sistem resmi Meksiko yang berasal dari Prancis adalah faktor yang lebih disukai.Sejak pembentukan persetujuan perdagangan bebas Amerika Utara (NAFTA/ North America Free Trade Agreement). Pertumbuhan ekonomi Meksiko telah meningkat. Tetapi dengan negara internasional lainnya menjadi lebih menonjol pada arena global, ini penting bagi Meksiko untuk mengakses pendanaan. Meksiko memerlukan keterbukaan dalam kerjasamanya sebagai tujuan untuk mencapai perkembangan ekonomi yang berkesinambungan.

Pengaruh AS terhadap perekonomi Meksiko meluas hingga akuntansi, “Banyak pakar di Meksiko turut berkembang dalam “Akuntansi Amerika” juga digunakannnya buku teks dan sastra AS (baik yang diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyol maupun asli bebahasa Inggris) secara luas dalam pendidikan akuntansi serta sebagai panduan dalam menyelesaikan permasalahan akuntansi. NAFTA memberikan tren baru mengenai kerja sama yang lebih kuat antara organisasi akuntansi Meksiko, Kanada dan Amerika seriakat. Sekarang, bentuk pengaturan standardisasi akuntansi ketiga Negara tersebut berkomitmen pada program harmonisasi dan mencoba untuk selalu bekerja sama. Sebagai pendiri International Accounting Standards Committee (sekarang menjadi International Accounting Standards Board), Meksiko juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan IFRS. Sekarang Meksiko merunut pada IASB sebagai panduan dalam menyelesaikan permasalahan akuntansi yang muncul, terutama dalam kasus di mana tidak tercantum dalam standardisasi Meksiko.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Sistem akuntansi negara Meksiko adalah Code Law, dan standardisasi akuntansinya dikeluarkan oleh Council for Research  and Development of Financial Information Standards (Consejo Mexicano Para La  Investigacion y Dessarollo de Normas de Informacion  Financiera - CINIF). Untuk standardsasi proses audit dikeluarkan oleh Mexican Institute of Public Accountants (Instituto Mexicano de Contadores Publicos) melaluiAuditing standards and Procedures Commision. Sistem akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris-Amerika atau Anglo-Saxon, daripada pendekatan Eropa Kontinental. Prinsip akuntansi di Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar  dan kecil serta dapat diaplikasikan ke semua bidang bisnis.

Laporan Keuangan

Perbandingan laporan keuangan gabungan yang harus disiapkan antara lain:
a.    Neraca
b.    laporan Laba-Rugi
c.    Laporan perubahan ekuitas pemegang saham
d.   Laporan perubahan posisi keuangan
e.   Catatan, merupakan bagian yang melengkapi laporan perubahan posisi keuangan, yang meliputi antara lain :
·         Kebijakan akuntani pada perusahaan
·         Ketersediaan material
·         Komitmen untuk pembelian saham substansial atau dibawah hak kontrak
·         Penjelasan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing
·         Batasan Dividen
·         Jaminan
·         Rencana pensiun pegawai
·         Transaksi  dengan perusahaan sejawat
·         Pajak

Patokan Akuntansi

1)   Bisnis gabungan menggunakan metode pembelian
2)  Goodwill  merupakan kelebihan harga pembelian terhadap nilai sekarang aset bersih yang didapatkan
3)  Aset berwujud/ tidak berwujud didepresiasi / diamortisasi  berdasarkan masa manfaatnya (biasanya tidak lebih dari 20tahun)
4)  Biaya penelitian dibebankan saat terjadinya, dan biaya pengembangan dikapitalisasi dan diamortisasi saat kemungkinan teknoligi hadir
5)  Sewa guna usaha termasuk ke dalam financial lease atau operational lease
6)  Kerugian bersyarat diakui ketika mungkin terjadi dan dapat diukur
7)  Cadangan tak terduga tidak dapat diterima oleh GAAP Meksiko
8)   Pajak tangguhan disediakan dengan menggunakan metode kewajiban

3.   JEPANG

      Pembukuan dan laporan keuangan Jepang menggambarkan adanya percampuran dari pengaruh domestic dan internasional. Dua agensi pemerintahan yang terpisah memiliki tanggung jawab regulasi akuntansi dan terdapat pengaruh yang lebih jauh lagi dari undang-undang pajak penghasilam perusahaan Jepang.

Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut juga. Pada paruh pertama abad ke- 20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman; pada paruh kedua, ide- ide dari AS yang berpengaruh. Akhir- akhir ini, pengaruh Badan Standart Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.

Perusahaan – perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama- sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu.
Modal usaha keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990- an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas pelaporan keuangan Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan jepang. Suatu perubahan besar dalam akuntansi diumumkan pada akhir tahun 1990- an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan- perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Pemerintah nasional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi Jepang. Regulasi akuntansi berdasarkan pada tiga badan hukum: undang-undang perusahaan (companuy low), undang-undang pertukaran dan sekuritas (securities and exchange law), dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan (corporate income tax law). Ketiga badan hukum tersebut saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang disebut sebagai “sistem legal triangular. Undang-undang perusahaan diatur oleh Ministry of Justice (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan akuntansi.

Berdasarkan Undang-undang perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukungpada perusahaan kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor yang berwenang,aik auditor berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undang pertukaran dan sekuritas. Auditor yang berwenang tidak memerlukan kualifikasi profesional dan ditugasi oleh perusahaan secara penuh. Auditor berwenang biasanya fokus pada manajerial direktur dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya atau tidak. Auditor independen melibatkan pemeriksaanterhadap laporan dan catatan keuangan, serta harus dilakukan oleh akuntan publik bersertifikasi (certified public accountans - CPAs).

Laporan Keuangan

Perusahaan yang bergabung dibawah undang-undang perusahaan dibutuhkan untuk mempersiapkan laporan yang berwenang untuk disetujui pada saat rapat pemegang saham, yang isinya antara lain :

  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham
  4. Laporan bisnis
  5. Jadwal terkait


Patokan Akuntansi

Metode pooling of interest (penyatuan saham) untuk bisnis gabungan digunakan pada situasi tertentu saja di mana tidak ada perusahaan yang mengontrol perusahaan lainnya. Sebaliknya, bisnis gabungan dihitung karena pembelian.

Goodwill dihitung dengan dasar harga pasar aset bersih yang didapatkan dan diamortisasi lebih dari 20 tahun atau kurang serta subjek terhadap tes penurunan nilai.

Metode ekuitas digunkan untuk investasi dalam perusahaan afiliasi ketika perusahaan induk memberikan pengaruh signifikan daripada kebijakan operasional dan finansial. Metode ekuitas juga digunkan untuk menghitung proyek gabungan, gabungan yang profesional tidak diperbolehkan. Dibawah standar stimulasi mata uang, aset dan kewajiban dari anak perusahaan asing dihitung dengan tingkat kurs saat itu (akhir tahun), pendapatan dan beban dalam rata-rata, serta penyesuaian pertukaran mata uang asing berada dalam ekuitas pemegang saham.

Persediaan yang harus dihitung apakah cocok dengan biaya atau lebih rendah atau nilai keuntungan bersih. FIFO, LIFO, serta metode biaya rata-rata semuanya menerima metode cost flow (arus biaya), dengan rata-rata yang paling populer. Investasi dalam saham dinilai pada harga pasar. Aset tetap dinilai pada biaya dan didepresiasi yang berkenaan dengan hukum perpajakan.
Metode declining balance (saldo menurun) merupakan metode depresiasi paling umum. Aset bersih juga diuji dengan penurunan nilai.
Kontrak sewa yang memindahkan kepemilikan terhadap penyewa dikapitalisasi. Sewa menyewa keuangan lainnya mungkin kapitalisasi atau dianggap sebagai kontrak operasional. Pajak tangguhan dipersiapan untuk perubahan sepanjang waktu dengan menggunkan metode kewajiban. Kerugian bersyarat dipersiapkan hingga terbuka kemungkinan dan dapat diperkirakan. Dibutuhkan cadangan: setiap tahun perusahaan harus mengalokasikan dejumlah minimal 10 persen kas dividen dan bonus yang dibayarkan pada direktur dan auditor berwang hingga cadangan mencapi 25 persen dari saham.

4. CINA

·      Pada akhir tahun 1970-an, pemimpin Cina mulai menggerakkan ekonomi dari program terpusat gaya Soviet menuju sistem yang lebih berorientasi pasar namun masih dalam kendali partai komunis.
·      Ekonomi Cina saat ini digambarkan sebagai ekonomi hibrid, di mana negara mengontrol komoditas dan industri strategis, sementara industri lainnya, seperti perdagangan dan sektor swasta, ditumbuhkan dengan sistem berorientasi pasar.
·      Melihat perkembangan sistem ekonomi yang ada di Cina, maka sistem dan aturan akuntansi di Cina juga berubah seiring adanya reformasi ekonomi yang terjadi.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
ASBE ( Accounting Standards for Business Enterprises) adalah peristiwa penting dalam pergerakan pasar ekonomi Cina. Sebelum ASBE, Cina menggunakan lebih dari 40 regulasi sistem akuntansi yang berbeda, bermacam-macam industri dan tipe kepemilikan.

Pelaporan Keuangan

Periode pembukuan diminta sesuai dengan kalender tahunan.
Laporan Keuangan terdiri atas:
a.    Neraca
b.    Laporan laba rugi
c.    Laporan arus kas
d.   Laporan perubahan ekuitas
e.     Catatan

Patokan Akuntansi

·      Penggabungan usaha dicatat menggunakan metode pembelian.
·      Kapitalisasi dan Uji penurunan nilai tahunan diberlakukan untuk goodwill.
·      Untuk menghitung usaha gabungan digunakan metode ekuitas.
·      Penilaian aset menggunakan basis harga perolehan.
·      Biaya depresiasi didasarkan pada basis ekonomi.
·      Penilaian persediaan menggunakan metode FIFO dan rata-rata.

5.   INDIA

      Perekonomian eropa mulai bersaing dengan india setelah portugis tiba pada tahun 1498. Benteng luar pertama orang inggris dibentuk diperusahaan india bagian selatan tahun 1619., dan satuan perdagangan terusmenerus dibuka dibagian lain selama tahun 1850-an. Demonstrasi masa terhadap aturan kolonial inggris mulai pada tahun 1920-an dibawah kepemimpinan Mohandas Gandhi dan Jawaharlal Nehru. Dari 1947 sampai akhir 1970-an, ekonomi india digolongkan dengan bergaya program sosialis pemerintah terpusat dan industri pengganti barang impor. Menghadapi krisis ekonomi pemerintah mulai melaksanakan ekonomi terbuka pada tahun 1991. Perubahan yang dimulai 1991 telah memutus kendali birokrasi dan mendorong terciptanya pasar yang lebih kompetitif.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

a.    Akuntansi dipengaruhi oleh bangsa inggris
b.    Departemen Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbaharui Akta Perusahaan yang berisikan Kitab Akuntansi. Menurut Akta tersebut, Kitab Akuntansi :
·      Harus memberikan sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan perusahaan
·      Harus tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi pencatatan ganda
c.    Lembaga yang bertanggungjawab atas izin profesi Akuntansi, pengembangan standart dan proses audit adalah The Institute of Chartered Accountant of India. Institute tersebut berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa modifikasi
d.   Standar Akuntansi India atau Indian Accounting Standards (AS) diterbitkan oleh Dewan Akuntansi Standar (Accounting Standards Board), Standart Asuransi dan Auditing atau(Auditing Assurance Standards) diterbitkan oleh Dewan Audit dan Asuransi Standar
e.     Pengawasan terhadap pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of India(SEBI)

Pelaporan Keuangan

1.         Neraca dua tahun
2.         Laporan Laba Rugi
3.         Laporan Arus Kas
4.         Kebijakan Akuntansi dan Catatan

Pengukuran Akuntansi

·      Penggabungan
·      Untuk penggabungan usaha tidak ada standar akuntansinya, tetapi sebagian besar menggunakan metode pembelian, yang disebut dengan amalgamation
·      Goodwill
·      Dikapitalisasi, diamortisasi dan diuji impairmentnya (pengurangannya).
·      Penilaian asset tetap memakai nilai wajar dan harga perolehan, sedangkan asset tidak berwujud diamortisasi lebih dari 10 tahun
·      Biaya persediaan dihitung yang lebih rendah antara harga perolehan dan nilai yang dapat direalisasi, FIFO, dan rata-rata
·      Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan didepresiasi terhadap masa penggunaan sewa
·      Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus


SUMBER :
Choi, Frederick D.S., and Meek, Gary K. 2010., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 6., Salemba Empat, Jakarta