jam

Wednesday, 29 March 2017

Perkembangan & Klasifikasi - Akuntansi Internasional



PERKEMBANGAN DAN
KLASIFIKASI



Disusun Oleh :
Agy Maulana                         (20213390)                  Endah Dahlia                       (2B215195)
Aliyah Bisyir                          (20213708)                  Puspa Handini                      (2B215167)
Alyda Adiati                          (20213749)                  Yunita Saraswati                   (29213608)
Anida Novalentia                  (21213042)                  Zakiyatun Nasekhah            (29213661)



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI
2017/2018

PEMBAHASAN

Akuntansi harus bertanggungjawab atas kebutuhan informasi masyarakat yang terus berubah dan mencerminkan kondisi sosial, budaya, ekonomi, hukum, dan politik yang ada dalam lingkungan masyarakat. Sejarah maupun akuntan mempengaruhi perkembangan akuntansi yang terus menerus. Pada awalnya akuntansi hanya sekedar sistem pencatatan dalam perbankan dan pemungutan pajak. Kemudian sistem pencatatan berpasangan dikembangkan tidak hanya untuk perbankan ataupun pemungutan pajak melainkan bisa digunakan untuk perdagangan. Industrialisasi dan pembagian kerja memperlukan adanya analisis biaya dan akuntansi manajemen. Timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodik. Agar dapat mendapatkan perhatian masyarakat terhadap lingkungan yang semakin berkembang dan perhatian terhadap intergritas perusahaan, akuntan telah menemukan cara untuk mengukur dan melaporkan kewajiban pemulihan kondisi lingkungan dan mengungkapkan praktik pencucian uang dan hal-hal sejenis yang berkaitan dengan kejahatan kerah putih. Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestik dan internasional yang sangat besar. Akuntansi telah memperluas ruang lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang makin berkembang kedalam sistem dan prosedurnya.
            Mengapa kita harus mengetahui bagaimana dan mengapa akuntansi berkembang? Jawabannya adalah dapat memahami dengan baik bagaimana sistem akuntansi disuatu negara dengan mengetahui faktor-faktor dasar yang mempengaruhi perkembangkannya. Tentu saja akuntansi berbeda di seluruh dunia dan pengetahuan mengenai faktor perkembangan membantu untuk memahami mengapa hal itu terjadi. Dan perbedaan-perbedaan yang terlihat serta persamaan-persamaan dapat dijelaskan melalui faktor-faktor tersebut. Oleh sebab itu akuntansi bereaksi terhadap lingkunganya yakni lingkungan budaya, ekonomi, hukum, dan politik yang berbeda-beda yang menghasilkan sistem yang serupa pula.
            Hal ini yang mengharuskan kita melakukan klasifikasi (perbandingan) sistem akuntansi keuangan nasional atau regional. Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis sistem akuntansi nasional yang berbeda-beda dan menganalisis sistem-sistem tersebut yang cenderung menyatu atau berbeda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khusus. Klasifikasi mengungkapkan struktur dasar dimana anggota kelompok memiliki kesamaan dan apa yang membedakan kelompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan mengenali kesamaan dan perbedaan, pemahaman akan sistem akuntansi akan lebih baik. Klasifikasi adalah cara untuk melihat dunia.

PERKEMBANGAN
Standar dan praktik akuntansi di setiap negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Dapat diduga akan terjadinya perbedaan antar negara. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar negara.
Delapan faktor berikut ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan akuntansi. Tujuh faktor pertama berupa ekonomi, sejarah sosial, dan/atau kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi. 
1.      Sumber Pendanaan
Di negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan publik yang luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatis dalam meminimumkan pembayaran deviden dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan publik yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.

2.      Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar : kodifikasi hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan kode Napoleon. Dalam negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai disana. Dengan demikian, di negara-negara yang yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu saja, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi hukum. Hal ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan negara hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) akuntansi cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja, sementara hukum akuntansi yang lebih umum cenderung lebih terpaku pada muatan (isi) ekonominya. Contohnya yaitu sewa guna usaha di bawah aturan hukum biasanya tidak dikapitalisasi. Sebaliknya, sewa guna usaha di bawah hukum umum pada dasarnya dapat dikapitalisasi jika ia menjadi bagian dari pembelian properti.

3.      Perpajakan
Di kebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Pajak keuangan sama dengan pajak akuntansi. sebagai contoh, kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia. Di negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda : laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedan–perbedaan dengan hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadangkadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilain persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (Last in first out-LIFO) di Amerikat Serikat merupakan suatu contoh.

4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double entry) yang berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan–lahan menyebar luas di Eropa bersama dengan gagasan–gagasan pembaruan (ranaissance) lainnya. Kolonialisme Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Penduduk Jerman selama perang dunia II menyebabkan Francis menerapkan Plan Comptable. Amerika serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhirnya perang dunia II. Banyak negara – negara berkembang menggunakan system akuntansi yang berkembang di tempat lain, entah karena di paksakan kepada negara – negara tersebut ( seperti India ) atau karena pilihan mereka sendiri ( seperti negara – negara Eropa Timur sekarang meniru system akuntansi menurut aturan Uni Eropa ). Intergasi ekonomi melalui pertumbuhan perdagangan dan arus modal internasional merupakan pendorong kuat akan konvergesi standar akuntansi.

5.      Inflasi 
Inflasi menghamburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi sering kali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahaan harga ke dalam perhitungan keuangan mereka.

6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor yang mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi asset merupakan suatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dalam pasar modal yang kurang berkembang. Tantangan-tantangan akuntansi baru seperti, penilaian asset tak berwujud,dan sumber daya manusia, semakin berkembang.

7.      Tingkat pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak berguna ketika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis yang kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya.

Beberapa dari tujuh variabel pertama ini sangat berhubungan. Akan terdapat 2 jenis aturan akuntansi : yang satu untuk perpajakan dan yang lain untuk laporan keuangan. Aturan pajak akan mendominasi Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum atau yang berbasis kredit, di mana akuntansi untuk perpajakan dan pelaporan keuangan akan sama. Dua orientasi akuntansi yang berkembang ditimbulkan oleh keadaan keadaan operasi, sedangkan yang satu lagi dirancang untuk memenuhi ketentuan hokum dan hokum pajak.

8.      Budaya
budaya disini berarti nilai-nilai yang berlaku yang dibagi oleh masyarakat. Variabel budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti sistem hukum) . Hofstede mendasari 4 dimensi budaya nasional (nilai sosial) : (1) individualism, (2) jarak kekuasaan, (3) penghindaran ketidakpastian, dan (4) maskulinitas. Analisis yang dilakukannya didasarkan pada data yang berasal dari para karyawan sebuah perusahaan multi nasional besar dari AS yang beroperasi di 40 negara yang berbeda.

      Secara singkat, individualisme (versus kolektivisme) merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung (saya versus kita). Jarak kekuasaan adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima. Penghindaran ketidakpastian adalah sejauh mana masyarakat tidak merasa nyaman dan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti. Maskulinitas (versus feminitas) adalah sejauh mana peran gender dibedakan secara kinerja dan pencapaian yang dapat dilihat. Beberapa ahli menyebutkan orientasi pencapaian.
Berdasarkan hasil analisis Hofstede, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan  budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang memengaruhi peraktik pelaporan keuangan suatu Negara, yaitu :
1.      Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian : preferensi terhadap pertimbangan professional individu dan regulasi sendiri kalangan professional disbanding terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan. Profesionalisme lebih mungkin diterima disuatu masyarakat dengan jarak kekuasaan yang lebih kecil dimana terdapat perhatian atas hak yang sama, dimana orang pada berbagi tingkat kekuasaan merasa tidak terlalu terancam dan lebih siap untuk memercayai orang, di mana terdapat kepercayaan akan adanya kebutuhan untuk membenarkan penegakan hokum dan aturan.
2.      Keseragaman versus fleksibilitas : preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.Preferensi terhadap keseragaman bersifat konsisten dengan preferensi terhadap penghindaran ketidakpastian kuat yang menimbulkan perhatian terhadap hukum dan aturan dan kode etik yang kaku, kebutuhan terhadap aturan dan regulasi tertulis, penghormatan terhadap kesesuaian dan pencarian kebenaran dan nilai yang absolut dan utama.

3.      Konservatisme versus optimisme : suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian di masa depan, daripada memilih pendekatan yang sekedar optimis namun beresiko. Penekanan terhadap pencapaian dan kinerja individu dapat mendorong pendekatan atas pengukuran yang relatif  kurang konservatif.

4.      Kerahasian versus transparansi : preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan infromasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
Kerahasiaan juga konsisten dengan preferensi kolektivisme, demgan perhatiannya terhadap hal-hal yang sangat terkait dengan perusahaan dibanding dengan pihak luar.

KLASIFIKASI

Klasifikasi  akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori yaitu dengan pertimbangan secara emperis. Klasifikasi pertimbangan bergantung pada pengetahuan, instusi dan pengalaman. Klasifikasi empiris menggunalan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.


Empat Pendekatan Terhadap Perkembangan Akuntansi


Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an. Terdapat empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi dinegara barat dengan system ekonomi berorientasi pasar:


1.      Berdasarkan pendekatan  makroekonomi, bertujuan meningkatkan makroekonomi nasional. Sebagai contoh, lapangan kerja yang stabil dengan menghindari perubahan besar dalam siklus bisnis dengan menghasilkan laba yang merata.



2.      Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Perusahaan harus mempertahankan modal fisik. Perusahaan harus jelas memisahkan modal dari laba dan mengendalikan aktifitas usaha. Pengukuran akuntansi didasarkan pada biaya pengantian yang sangat mendukung karena paling sesuai dengan pendekatan ini.



3.      Berdasarkan pendekatan disiplin indenpenden, akuntansi berasal dari pratek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Yang konsepnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan. Sebagai contoh, laba yang sederhana merupakan hal yang paling bermanfaat dalan praktik dalam menjawab kebutuhan para pengguna.



4.      Berdasarkan pendekatan seragam, akuntansi distandardisasi dan digunakan untul kendali admisitrami oleh pemerintah pusat dalam perencanaan ekonomi dimana akuntansi digunakan untuk mengukur kinerja, mengalokasi sumber data, mengumpulkan pajak dan mengukur harga.

Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum vs Kodifikasi Hukum

Akuntansi Hukum Umum
Akuntansi Kodifikasi Hukum

Karakter
Penyajian wajar, transparansi, pengungkapan penuh dan pemisahan
antara akuntansi keuangan dan pajak
Berorientasi Legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, kesesuaian dengan akuntansi keuangan dan pajak

Didominasi oleh
Pasar Saham
Bank atau Pemerintah


Pelaporan Keuangan
Kebutuhan Informasi Investor Luar
Kebutuhan Informasi Kreditor dan Perlindungan

ditujukan untuk

Aktivitas Penentuan
Aktivitas Sektor Swasta dengan peranan penting oleh profesi akuntansi
Aktivitas Sektor Publik dengan relatif sedikit pengaruh oleh profesi akuntansi

Standar Akuntansi

Disebut Sebagai
Anglo Saxon, Inggris-Amerika, atau berdasarkan Mikro
Kontinental, legalistik, atau seragam secara makro

Diadopsi oleh
Inggris, Australia, Kanada, India, Hongkong, Malaysia, Pakistan, dan AS
Eropa Kontinental, Afrika, Asia, dan Amerika


Penjelasan :
·         Karakter
Pada akuntansi hukum umum, penyajian wajar artinya laporan keuangan yang dibuat suatu negara bebas dari manipulasi data, transparansi terbuka untuk pihak manapun, pengungkapan penuh adalah penyajian semua informasi yang ada, serta antara akuntansi keuangan dan akuntansi pajak dipisahkan. Sementara pada kodifikasi hukum, berorientasi legalistik adalah penyajian informasi yang resmi, bukan pengungkapan penuh namun tetap tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan hubungan antara akuntansi keuangan dan akuntansi pajak disesuaikan.
·         Dominasi
Pada suatu sistem legal dalam hukum umum, kesejahteraan investor luar sangat diutamakan. Sehingga, pasar modal berkembang dengan kuat. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di negara akuntansi hukum umum memperoleh modal dengan jumlah yang besar melalui penawaran saham ke publik. Sebaliknya, pada negara dengan kodifikasi hukum sebagian besar perusahaan-perusahaannya hanya dikelola oleh keluarga pemilik perusahaan, atau bank komersial. Maka bank atau pemerintah mengambil peran penting dalam negara ini sebagai sumber keuangannya (dalam hal ini memberikan pinjaman).
·         Pelaporan Keuangan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, akuntansi hukum umum didominasi oleh pasar saham, maka pelaporan keuangan ditujukan kepada investor luar agar mereka mengetahui kinerja operasi dan posisi keuangan dengan jelas. Sedangkan akuntansi kodifikasi hukum menujukan laporan keuangannya kepada kreditor, yaitu bank, pemerintah, atau sumber keuangan (kreditor) lainnya. Perlindungan kreditor sangat dibutuhkan, karena adanya utang jika terjadi gagal bayar.
·         Aktivitas Penentuan Standar Akuntansi
Penentuan Standar Akuntansi oleh akuntansi hukum umum dilakukan oleh sektor swasta yang bekerja sama dengan profesi akuntansi dan diungkapkan secara luas ke publik, sedangkan akuntansi kodifikasi hukum dilakukan oleh sektor publik dengan membatasi campur tangan profesi akuntansi dan pengungkapan ke publik.

Sistem Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini:
1.      Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia. Modal sifatnya menjadi semakin global, sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia. Bagi banyak perusahaan, penyamaan standar laporan keuangan dalam tingkat global juga dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan keuangan yang berbeda-beda, sehingga modal yang dibutuhkan untuk pengeluaran juga dapat berkurang. Perkembangan pasar saham merupakan prioritas utama di beberapa negara, khususnya dinegara-negara yang berkembang dari perekonomian yang direncanakan secara terpusat menjadi yang berorientas pasar.
2.      Pelaporan Keuangan ganda kini menjadi hal yang umum, yang pertama ketentuan laporan harus sesuai dengan pelaporan keuangan domestik local, sedangkan yang kedua menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditunjukkan kepada investor internasional.
3.      Beberapa negara yang menganut kodivikasi hukum , mengakihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan independen.
Klarifikasi yang didasarkan pada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menjelaskan pembedaan yang menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi:
1.      Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang di tentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum).
2.      Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian asset tetap (properti) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3.      Pensiun dengan biaya yang di akui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau di beban kan menurut dasar dibayar pada saat berhenti bekerja (kepatuhan hukum).
Masalah lain dalam Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum adalah penggunaan cadangan secara bijak untuk meratakan laba dari satu periode ke periode lain.
1.      Pada tahun- tahun yang baik, beban tambahan di catat dengan kredit terhadap akun cadangan dalam ekuitas pemegang saham.
2.      Pada tahun- tahun yang kurang baik, cadangan di hapuskan untuk meningkatkan laba.
Proses ini meratakan fluktuasi laba dari satu tahun ke tahun yang lain, praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar . Akuntansi penyajian wajar ditemukan di Inggris , Amerika Serikat , Belanda dan Negara- Negara lain yang di pengaruhi dengan ikatan politik dan ekonomi. Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk merupakan ciri utama akuntansi hukum umum. Akuntansi umum berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Laporan keuangan di rancang untuk membantu para investor dalam menilai kinerja manajemen dan memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa depan . IFRS ditunjukan pada penyajian wajar dan sangat relevan bagi perusahan yang mengandalkan pasar modal international untuk memperoleh pendanaan.  
Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang di kenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makro ekonomi pemerintah nasional. Jumlah laba dapat juga menjadi dasar pembayaran dividen kepada para pemegang saham dan bonus yang dibayarkan kepada para manajer dan karyawan menggunakan pengukuran dengan standar konservatif. Pola yang rata dalam laba dari tahun ke tahun yaitu pajak, dividen, dan pembayaran bonus akan menjadi lebih stabil.
Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di negara-negara yang menganut kodifikasi hukum dimana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor, sedangkan laporan keuangan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum .
Integrasi pasar modal di dunia akan menjadi pengaruh yang paling signifikan yang membentuk perkembangkan akuntansi di masa depan. Perkembangan ini merupakan alasan di balik tren yang mengarah pada akuntansi penyajian wajar, untuk laporan konsolidasi. Perkembangan ini juga merupakan pendorong utama di balik aktivitas Dewan Standar Akuntansi Internasional dan Keputusan Uni Eropa atas “IFRS 2005” dan ini merupakan jawaban mengapa analisis laporan keungan semakin bersifat global.

Tuesday, 28 March 2017

MASALAH PT. FREEPORT INDONESIA

Kelompok 13 – 1EB11
Dewi Tri Astuti (21216909)
Endah Dahlia (2B215195)
Puspa Handini (2B215167)


MASALAH PT. FREEPORT INDONESIA

     PT Freeport adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. (salah satu produsen terbesar emas dunia. Perusahaan Amerika ini memiliki beberapa anak perusahaan termasuk PT Freeport Indonesia, PT Irja Eastern Minerals, dan Atlantic Copper, S.A.). Perusahaan Amerika Freeport Sulphur yang bermarkas di New Orleans adalah perusahaan asing pertama yang memperoleh ijin usaha dari pemerintah Indonesia pada tahun 1967, setelah kejatuhan Presiden Soekarno oleh Soeharto. Keistimewaan luar biasa yang diberikan PT Freeport ini, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari tekanan Amerika. Tekanan asing dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat ketika itu karena “jasa besar” yang telah membantu presiden Soeharto dalam menumpas kasus G30S/PKI. Utang budi inilah yang dijadikan “senjata” oleh pemerintah Amerika Serikat untuk menekan Indonesia sehingga mau menerima permohonan kontrak kerja yang amat merugikan Indonesia.

     Sejauh ini, PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Ertsberg (1967 s.d. 1988) dan tambang Grasberg (1988-sekarang), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika. Lahan eksplorasi yang diserahkan oleh pemerintah Indonesia ke PT Freeport mencangkup areal yang sangat luas,  tetapi kita tidak punya data yang akurat tentang berapa besar produk tambang yang dihasilkan dari tambang Ertsberg. Dalam kesepakatan awal PT Freeport hanya akan memproduksi tembaga dan ini adalah dasar mengapa lokasi penambangan dinamakan Tembagapura .

    Pada kenyataannya tambang Ertsberg tidak hanya memproduksi tembaga tetapi juga menghasilkan emas.
Emas yang awalnya dinilai sebagai by product belakangan ini malah menjadi produk utama dari PT Freeport. Hal ini konon disebabkan semakin tingginya konsentrat emas dan perak yang ditemukan didalam bahan galian. Kita tidak terlalu yakin bahwa emas yang dihasilkan adalah by product sebab saat itu tidak ada orang Indonesia baik dari Papua maupun luar wilayah Papua yang mengikuti proses pemurnian konsentrat. Apalagi, pada periode awal pemurnian konsentrat ini dilakukan di luar Indonesia yaitu di negara Jepang dan Amerika. Dengan demikian, bisa saja sejak awal PT Freeport telah menghasilkan emas dan perak tetapi hal ini disembunyikan dan tidak dipublikasikan.

  Sudah hampir 45 tahun aktivitas pertambangan emas di PT Freeport-Mc Moran Indonesia di tanah Papua. Namun selama itu juga kedaulatan negara kita khususnya di daerah Papua terus diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama di Indonesia pertama pertambangan antara pemerintah dengan PT Freeport yang dilakukan pada tahun 1967 untuk jangka waktu 30 tahun memang posisi tawar atau posisi pihak  pemerintah RI dalam Kontrak Karya masih sangat kecil, yaitu hanya sebagai pemilik lahan. Dibandingkan PT Freeport yang memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi tawar pemerintah saat itu masih kecil.

      Dari sini terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik Indonesia. Menurut seorang pengamat Hankam, Bapak Soeripto, Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah Kontrak Karya (KK) yang telah melecehkan Indonesia. Akan tetapi keuntungan yang sangat besar terus diraih oleh PT Freeport hingga Kontrak Karya yang pertama dapat diperpanjang menjadi Kontrak Karya kedua yang tidak di renegoisasi secara optimal sehingga Indonesia lagi-lagi tidak mendapatkan manfaat dari keuntungan besar yang PT Freeport raih padahal seharusnya Kontrak Karya kedua dapat memberikan manfaat karena ditemukannya potensi cadangan baru yang sangat besar di Grasberg.

     Selain itu, PT Freeport sering dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap para penduduk setempat, pada tahun 2003 PT Freeport mengaku telah membayar TNI agar mampu mengusir penduduk setempat dari wilayah Papua. Menurut laporan New York Times pada Desember 2005 biaya yang dikeluarkan dari tahun 1998 sampai dengan 2004 mencapai 20 juta dolar AS. Hal ini tentu membuat putra Papua merasa diasingkan dari daerahnya sendiri  dan aparat keamanan di negara Indonesia kesannya lebih mementingkan perusahaan asing tersebut. Yang makin membuat rakyat Papua geram adalah standard yang dimiliki pekerja Freeport dari Indonesia sama dengan seluruh karyawan Freeport yang ada di seluruh dunia akan tetapi gaji yang diterima oleh pekerja dari Indonesia hanya separuhnya yang berakibat karyawan PT Freeport menjalankan aksi mogok kerja dengan menuntut agar gaji mereka segera dinaikan sebanyak 4 dolar AS per-jam.

   Tetapi sampai sekarang pengajuan kenaikan gaji tidak juga disepakati oleh pihak management Freeport , padahal mereka hanya menuntut hak-haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan. Dan juga rakyat Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengejar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.

      Disisi lain, kemiskinan makin merajalela di bumi Papua khususnya di daerah Timika . Penduduk kabupaten Timika, lokasi dimana PT Freeport berada, terdiri atas 35% penduduk asli dan sisanya adalah pendatang.  Kesejahteraan tidak ikut naik dengan kehadiran PT Freeport diwilayah mereka . Sebagian besar dari mereka berada dibawah garis kemiskinan dan mereka terpaksa mengais emas yang tersisa dari limbah PT Freeport. Akan tetapi pemerintah terkesan “buta” dengan kondisi yang sangat menyayat hati ini yang terjadi di Papua khususnya di daerah Timika.

    Pada tahun 2005 terlihat Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Papua menempati peringkat ke 3 dari 30 provinsi di Indonesia. Namun, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua, yang diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita karena masalah-masalah kekurangan gizi, berada di urutan ke-29. Lebih parah lagi, kantong-kantong kemiskinan tersebut berada di kawasan konsesi pertambangan Freeport.
  PT Freeport telah mendapatkan keuntungan yang melimpah dari sumberdaya mineral di Papua. Keuntungan tersebut telah mengubah PT Freeport dari perusahaan yang tidak dikenal menjadi perusahaan tambang raksasa di dunia dalam waktu singkat namun patut dicurigai perubahaan menjadi perusahaan besar itu diperoleh dari berbagai tindakan amoral seperti penyelewengan, manipulasi, dugaan KKN, tekanan politik dan jauh dari kaidah bisnis dan pola hubungan bisnis yang sehat. Menghadapi kondisi seperti ini pemerintah seharusnya tidak hanya “diam” dan “buta” . Harus ada langkah yang konkret dari pemerintah untuk menggunakan posisi tawar yang tinggi untuk mendapatkan hasil eksploitasi sumberdaya yang optimal bukan hanya sebagai pemilik lahan. Pemerintah  juga harus mengambil langkah yang tegas atas tindakan PT Freeport yang melanggar Undang-undang (UU), yang di dasari oleh UU yang sudah ada seperti Undang-undang tentang Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan dan Perpajakan, Undang-undang tentang Kekayaan Alam, dan Undang-undang Hak Asasi Manusia.

    Krisis sumber energi yang selama ini marak menjadi pemberitaan media sebenarnya bukan karena cadangan sumber energi Indonesia yang tidak mencukupi, akan tetapi karena pengelolaan energi nasonal yang kurang baik karena sumber daya yang ada justru dijual kepada pihak asing secara masif. Beberapa masalah yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam/energi di Indonesia antara lain adalah :

  • Sebanyak 85% kekayaan migas, 75% kekayaan batubara serta 50% lebih kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal asing. Hasilnya 90% dikirim dan dinikmati oleh negara-negara maju sementara Indonesia sebagai pemilik SDA hanya mendapatkan bagian yang sedikit.Penerimaan negara dari mineral dan batubara hanya 3 persen (sekitar 21 trilyun Rupiah pada tahun 2006). Padahal dampak kerusakan lingkungan yang terjadi lebih besar dari nominal tersebut.
  • Kebijakan terkait sumber daya alam yang dibuat oleh pemerintah tidak lagi sesuai dengan amanat UUD 1945 dan cita-cita proklamasi bangsa. Hasil sumber daya negara dijual murah ke pihak asing dengan alasan harga komoditas dianggap sedang melejit di pasar global tanpa mempedulikan kebutuhan ketahanan energi dalam negeri. Bahkan semakin ironis karena di dalam negeri rakyat justru mengalami kelangkaan energi. Misal contoh kasusnya adalah DPR RI Komisi VII yang memuluskan kegiatan Hulu dan hilir dalam pengelolaan Migas yang jelas-jelas menyalahi undang-undang yang berlaku di Indonesia.
  • Pemerintah terlalu mengistimewakan investor maupun pengusaha asing. Terbukti melalui UU Penanaman Modal Asing (PMA) dimana para kapitalis asing dapat mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia hingga 95-100 tahun lamanya. Padahal ketika awal berdirinya bangsa ini, pihak asing hanya boleh mengelola SDA Indonesia tidak lebih dari 35 tahun. Tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, atau yang biasa dikenal dengan CSR, juga belum jelas. Apabila ada, biaya CSR yang dikeluarkan juga sangat kecil hanya sekitar 2% dari seluruh profit yang didapat.
  • Sistem kontrak kerja pemerintah dan pengusaha asing disinyalir terjadi penyelewengan terkait masalah cost recovery (pengembalian seluruh biaya operasi para kontraktor migas yang sebagiannya merupakan perusahaan asing). Banyak pengeluaran yang tak terkait langsung dengan biaya produksi migas yang menjadi tanggung jawab pengusaha kontraktor migas justru dibebankan kepada pemerintah. Hal tersebut terjadi karena adanya keterlibatan oknum pejabat pemerintah yang berkolaborasi dengan para pemain asing.
  • UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara belum efisien dan banyak perusahaan asing menolak mengikuti peraturan tersebut karena Sebanyak 85% kekayaan migas, 75% kekayaan batubara, 50% lebih kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal asing. Hasilnya 90% dikirim dan dinikmati oleh negara-negara maju. dianggap merugikan, misal pertambangan besar seperti PT Freeport Indonesia, Papua dan PT. Newmont Nusa Tenggara perusahaan ini selalu berpegang pada Kontrak Karya yang dibuat pada era orde baru dan tentunya lebih menguntungkan perusahan di bandingkan harus mengikuti Undang – Undang Minerba yang mengharuskan perusahan membayar sekitar 10% keuntungan Bersih seperti yang tertuang dalam pasal 129.
Sesuai dengan tujuan pembangunan Indonesia, yaitu mewujudkan pembangunan berkelanjutan dimana salah satunya menjaga pemanfaatan SDA agar dapat berkelanjutan maka tindakan eksploitasi alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Selain itu, pengelolaan SDA juga harus terpadu dengan memperhatikan beberapa tahapan utama, seperti pemetaan penyebaran, kebutuhan dan konsumsi energi per wilayah secara komprehensif dengan prinsip keterbukaan / transparansi dan akses yang seluasnya terhadap masyarakat. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain dengan memanfaatkan SDA dengan hati-hati dan efisien, menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran), mengembangkan metoda penambangan, pemrosesan hasil tambang serta pendaur-ulangan secara efisien serta melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.

  Kemudian untuk menanggulangi eksploitasi SDA oleh pihak asing maka diperlukan peran penting pemerintah sebagai pembuat kebijakan agar dapat membuat kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Berikut beberapa cara untuk menanggulangi SDA yang dikuasai oleh asing :
1. Memberdayakan SDM Indonesia yang banyak dengan pendidikan yang bermacam-macam.
2. Menasionalisasi perusahaan asing yang ada di Indonesia
3. Memakai teknologi buatan dalam negeri untuk eksplorasi sumber daya alam
4. Mengenakan pajak yang tinggi untuk perusahaan asing yang mengeksploitasi SDA Indonesia
5. Membuat perjanjian royalti yang sama-sama menguntungkan kedua pihak dan perjanjian bagi perusahaan asing untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar daerah eksplorasi mereka

SUMBER :
http://akbar14aria.blogspot.co.id/2015/03/opini-tentang-freeport.html?m=1
http://fosavalentina.blogspot.co.id/2014/05/eksploitasi-sumber-daya-alam-indonesia.html?m=1
http://www.fkdpm.org
http://www.ratnasarumpaet.com
http://www.change.org



SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA

Kelompok 13 – 1EB11
Dewi Tri Astuti (21216909)
Endah Dahlia (2B215195)
Puspa Handini (2B215167)


SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA

Sejarah Perekonomian Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 masa, yaitu:

1. Masa Sebelum Kemerdekaan

        Daya tarik Indonesia akan sumber daya alam dan rempah-rempah membuat bangsa-bangsa Eropa berbondong-bondong datang untuk menguasai Indonesia. Sebelum merdeka setidaknya ada 4 negara yang pernah menjajah Indonesia, diantaranya adalah Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Pada masa penjajahan Portugis, perekonomian Indonesia tidak banyak mengalami perubahan dikarenakan waktu Portugis menjajah tidaklah lama disebabkan kekalahannya oleh Belanda untuk menguasai Indonesia, sehingga belum banyak yang dapat diberlakukan kebijakan.

       Dalam masa penjajahan Belanda selama 350 tahun Belanda melakukan berbagai perubahan kebijakan dalam hal ekonomi, salah satunya dengan dibentuknya Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Belanda memberikan wewenang untuk mengatur Hindia Belanda dengan tujuan menghindari persaingan antar sesama pedagang Belanda, sekaligus untuk menyaingi perusahaan imperialis lain seperti EIC milik Inggris. Untuk mempermudah aksinya di Hindia Belanda, VOC diberi hak Octrooi, yang antara lain meliputi : Hak mencetak uang. hak mengangkat dan memberhentikan pegawai, Hak menyatakan perang dan damai, Hak untuk membuat angkatan bersenjata sendiri, dan Hak untuk membuat perjanjian dengan raja-raja.

    Hak-hak itu seakan melegalkan keberadaan VOC sebagai “penguasa” Hindia Belanda. Namun walau demikian, tidak berarti bahwa seluruh ekonomi Nusantara telah dikuasai VOC. Kenyataannya, sejak tahun 1620, VOC hanya menguasai komoditi-komoditi ekspor sesuai permintaan pasar di Eropa, yaitu rempah-rempah. Namun pada tahun 1795, VOC dibubarkan karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu nampak pada defisitnya kas VOC, yang antara lain disebabkan oleh :

  • Peperangan yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar
  • Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar
  • Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendiri
  • Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun kas defisit

Cultuurstelstel (sistem tanam paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den Bosch dengan tujuan memproduksi berbagai komoditi yang diminta di pasar dunia. Sistem tersebut sangat menguntungkan Belanda namun semakin menyiksa pribumi. Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Cultuurstelstel melibatkan para bangsawan dalam pengumpulannya, antara lain dengan memanfaatkan tatanan politik Mataram–yaitu kewajiban rakyat untuk melakukan berbagai tugas dengan tidak mendapat imbalan–dan memotivasi para pejabat Belanda dengan cultuurprocenten (imbalan yang akan diterima sesuai dengan hasil produksi yang masuk gudang).

       Bagi masyarakat pribumi, sudah tentu cultuurstelstel amat memeras keringat dan darah mereka, apalagi aturan kerja rodi juga masih diberlakukan. Namun segi positifnya adalah, mereka mulai mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang memicu meningkatnya taraf hidup. Sistem Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal) terjadi karena adanya desakkan kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib warga pribumi kearah yang lebih baik dengan mendorong pemerintah Belanda mengubah kebijakkan ekonominya. Dibuatlah peraturan-peraturan agrarian yang baru, yang antara lain mengatur tentang penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun dan aturan tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh. Pada akhirnya, sistem ini bukannya meningkatkan kesejahteraan pribumi, tapi malah menambah penderitaan, terutama bagi para kuli kontrak yang tidak diperlakukan layak.

      Inggris berusaha merubah pola pajak hasil bumi yang telah hampir dua abad diterapkan oleh Belanda, dengan menerapkan Landrent (pajak tanah). Selain itu, dengan landrent, maka penduduk pribumi akan memiliki uang untuk membeli barang produk Inggris atau yang diimpor dari India. Inilah imperialisme modern yang menjadikan tanah jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan alamnya, tapi juga menjadi daerah pemasaran produk dari negara penjajah.
Pemerintah militer Jepang menerapkan kebijakan pengerahan sumber daya ekonomi untuk mendukung gerak maju Jepang dalam Perang Pasifik. Akibatknya terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan merosot tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan, karena produksi bahan makanan untuk memasok pasukan militer dan produksi minyak jarak untuk pelumas pesawat tempur menempati prioritas utama.

2. Masa Orde Lama

a. Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)

Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk karena inflasi yang disebabkan oleh beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada Oktober 1946 pemerintah RI mengeluarkan ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Namun adanya blokade ekonomi oleh Belanda dengan menutup pintu perdagangan luar negeri mengakibatkan kekosongan kas negara. Dalam menghadapi krisis ekonomi-keuangan, pemerintah menempuh berbagai kegiatan, diantaranya :

  • Pinjaman Nasional, menteri keuangan Ir. Soerachman dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) mengadakan pinjaman nasional yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 40 tahun.
  • Hubungan dengan Amerika, Banking and Trade Coorporation (BTC) berhasil mendatangkan Kapal Martin Behrman di pelabuhan Ciberon yang mengangkut kebutuhan rakyat, namun semua muatan dirampas oleh angkatan laut Belanda.
  • Konferensi Ekonomi, Konferensi yang membahas mengenai peningkatan hasil produksi pangan, distribusi bahan makanan, sandang, serta status dan administrasi perkebunan asing.
  • Rencana Lima Tahunan (Kasimo Plan), memberikan anjuran memperbanyak kebun bibit dan padi ungul, mencegah penyembelihan hewan-hewan yang membantu dalam pertanian, menanami tanah terlantar di Sumatra, dan mengadakan transmigrasi.
  • Keikutsertaan Swasta dalam Pengembangan Ekonomi Nasional, mengaktifkan dan mengajak partisipasi swasta dalam upaya menegakkan ekonomi pada awal kemerdekaan.
  • Nasionalisasi de Javasche Bank menjadi Bank Negara Indonesia,
  • Sistem Ekonomi Gerakan Benteng (Benteng Group)
  • Sistem Ekonomi Ali-Baba

b. Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)

         Perekonomian diserahkan sepenuhnya pada pasar, padahal pengusaha pribumi masih belum mampu bersaing dengan pengusaha non-pribumi. Pada akhirnya hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia. Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasinya antara lain:

  • Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun
  • Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu menumbuhkan wiraswasta pribumi agar bisa berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional 
  • Pembatalan sepihak atas hasil-hasil KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda.

c. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)

      Sebagai akibat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segalanya diatur pemerintah). Namun lagi-lagi sistem ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia. Akibatnya adalah :

  • Devaluasi menurunkan nilai uang dan semua simpanan di bank diatas 25.000 dibekukan 
  • Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin.
  • Kegagalan dalam berbagai tindakan moneter.

3. Masa Orde Baru

        Pada awal orde baru, stabilitas ekonomi dan politik menjadi prioritas utama. Program pemerintah berorintasi pada pengendalian inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Setelah melihat pengalaman masa lalu, dimana dalam sistem ekonomi liberal ternyata pengusaha pribumi kalah bersaing dengan pengusaha nonpribumi dan sistem etatisme tidak memperbaiki keadaan, maka dipilihlah sistem ekonomi campuran dalam kerangka sistem ekonomi demokrasi pancasila. Ini merupakan praktek dari salah satu teori Keynes tentang campur tangan pemerintah dalam perekonomian secara terbatas.

Kebijakan ekonominya diarahkan pada pembangunan di segala bidang, tercermin dalam 8 jalur pemerataan :
kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan, pembagian pendapatan, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, partisipasi wanita dan generasi muda, penyebaran pembangunan, dan peradilan. Semua itu dilakukan dengan pelaksanaan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) secara periodik lima tahunan yang disebut Pelita.

     Hasilnya, pada tahun 1984 Indonesia berhasil swasembada beras, penurunan angka kemiskinan, perbaikan indikator kesejahteraan rakyat seperti angka partisipasi pendidikan dan penurunan angka kematian bayi, dan industrialisasi yang meningkat pesat. Pemerintah juga berhasil menggalakkan preventive checks untuk menekan jumlah kelahiran lewat KB.
Namun dampak negatifnya adalah kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup dan sumber-sumber daya alam, perbedaan ekonomi antar daerah, antar golongan pekerjaan dan antar kelompok dalam masyarakat terasa semakin tajam, serta penumpukan utang luar negeri. Disamping itu, pembangunan menimbulkan konglomerasi dan bisnis yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme.

        Pembangunan hanya mengutamakan  
pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang adil. Sehingga meskipun berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tapi secara fundamental pembangunan nasional sangat rapuh. Akibatnya, ketika terjadi krisis yang merupakan imbas dari ekonomi global, Indonesia merasakan dampak yang paling buruk. Harga-harga meningkat secara drastis, nilai tukar rupiah melemah dengan cepat, dan menimbulkan berbagai kekacauan di segala bidang, terutama ekonomi.

4. Masa Orde Reformasi

a. Masa Kepemimpinan B.J. Habibie

 Orde reformasi dimulai saat kepemimpinan Presiden B.J.Habibie, namun belum terjadi peningkatan ekonomi yang cukup signifikan dikarenakan masih adanya persoalan-persoalan fundamental yang ditinggalkan pada masa orde baru. Kebijakan yang menjadi perhatian adalah cara mengendalikan stabilitas politik. Sampai pada masa kepemimipinan presiden Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang pun masalah-masalah yang diwariskan dari masa orde baru masih belum dapat diselesaikan secara sepenuhnya. Bisa dilihat dengan masih adanya KKN, inflasi, pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, dan melemahnya nilai tukar rupiah yang menjadi masalah polemik bagi perekonomian Indonesia. Mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi.
Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik. Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati.

b. Masa Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri

   Masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi persoalan ekonomi antara lain :

  • Meminta penundaan utang sebesar US$ 5,8 Milyar pada pertemuan paris Club ke-3 dan mengalokasikan pemabayaran utang luar negri sebesar 116,3 Trilliun.
  • Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi yaitu menjual perusahaan negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban negara. Penjaualan tersebut berhasil menaikan partumbuhan ekonomi Indonesia menajadi 4,1%. Namun kebijakan ini menibulkan kontroversi yaitu BUMN yang di privatisasikan dijual pada perusahaan asing.

c. Masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono

    Kebijakan kontroversial pertama Presiden Yudhoyono adalah mengurangi subsidi BBM, yang dilatarbelakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyrakat. Kemudian muncul pula kebijakan kontroversial yang kedua yakni BLT bantuan langsung tunai bagi masyarakat miskin. Namun kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagaiannya juga banyak menimbulkan masalah sosial. Kebijkan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur summit pada bulan 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah.
Dengan semakin banyak investasi asing di Indonesia, diharapakan jumlah kesempatan kerja juga akan bertambah. Pada pertengahan bulan oktober 2006 Indonesia melunasi seluruh sisa hutang pada IMF sebesar 3,2 Miliar dolar AS. Harapan kedepannya adalah Indonesia tidak lagi mengikuti agenda-agenda IMF dalam menentukan kebijakan dalam negeri.

d. Masa kepemimpinan Joko Widodo

       Menurut Kepala Analis Ekonomi dari HIS untuk kawasan Asia-Pasifik, Rajiv Biswas kepada Deutshce Welle (DW) dalam sebuah wawancara, kendati Jokowi sudah cukup akrab dengan kebijakan-kebijakan pasar, tetapi selama kampanye dia telah memberikan sinyalemen yang akan lebih nasionalis, mendukung agenda yang terfokus pada pelindungan sumber daya alam dan perusahaan-perusahaan lokal.           Tak pelak, itu semua membuat investor-investor asing ketar-ketir. Ditekankan olehnya, jika pemerintahan Presiden Jokowi tidak mampu mewujudkan agenda reformasi terkait upaya meningkatkan iklim bisnis dan membuat Indonesia lebih kompetitif, maka investor-investor global bisa dengan mudah kehilangan kepercayaan terhadap prospek bisnis di Indonesia.
    Saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mandek menyusul naiknya kekhawatiran soal korupsi dan proteksionisme. Bukan hanya itu, Jokowi juga harus bisa meraih hati anggota parlemen supaya bisa mendukung penuh langkah-langkah pemerintahannya, khususnya terkait upaya menghidupkan kembali pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Tenggara, yang telah melambat dalam beberapa bulan terakhir serta defisit yang semakin tinggi.
      Pelantikan presiden baru tentu akan sangat penting bagi paparan ekonomi Indonesia. Presiden SBY akhirnya turun setelah 10 tahun berkuasa, dimana dia meninggalkan warisan pemerintahan demokrasi dan kemajuan dalam pembangunan ekonomi. Dalam pemerintahan yang baru, Jokowi akan memainkan peran yang cukup menentukan dalam membentuk masa depan ekonomi bangsa melalui kebijakan-kebjikan ekonomi. Bukan hanya itu, Jokowi juga akan memainkan peran untuk memutuskan apakah akan mengupayakan strategi globalisasi dan memperluas integritas internasional atau akan lebih nasionalis, dengan melindungi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Outlook jangka menengah masa depan Indonesia akan dibentuk oleh agenda kebijakan presiden serta para menteri bidang ekonomi yang ditunjuk. Sebab dalam dua tahun terakhir telah ada kebijakan nasionalis yang cukup signifikan, khususnya disektor sumber daya alam. Perhatian utama bagi para investor global adalah apakah hal tersebut bisa diterapkan dalam sektor industri lainnya. Presiden Jokowi, harus melakukan reformasi terbesar pada sektor ekonomi mikro, yang menjadi kunci utama. Kendati Indonesia membuat sejumlah kemajuan di bidang stabilisasi ekonomi makro di bawah pemerintahan SBY, kunci terpentingnya bagi Jokowi adalah menerapkan reformasi-reformasi krusial ekonomi mikro. Beberapa prioritas dalam pemerintahan Jokowi adalah mengakselerasi perkembangan infrastruktur untuk pembangkit listrik, transmisi, pelabuhan, bandara dan jalan raya. Secara signifikan meningkatkan mutu pendidikan serta pelatihan kejuruan untuk membangun modal sumber daya manusia Indonesia dalam sektor-sektor industri kunci. Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah mencetak surplus perdagangan hingga semester kedua 2012. Sayang angka ini kemudian anjlok menyusul turunnya harga batu-bara dan sejumlah komoditas lainnya sehingga berdampak pada defisitnya neraca perdagangan. Sedangkan pertumbuhan pemintaan domestik telah mendorong impor, sekaligus menjadi roda penggerak pertumbuhan ekonomi.

    Banyak analis berpendapat bahwa ekonomi Indonesia beberapa tahun belakangan kinerjanya dibawah harapan. Terakhir, Bank Indonesia (BI), yang merupakan Bank sentral, telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun, dari 5,9 persen menjadi 5,1 persen. Hal ini dikarenakan adanya risiko yang cukup signifikan, dimana pemerintahan yang baru akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan populis demi meningkatkan anggaran pemerintah. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam 18 bulan terakhir berjalan moderat akibat lemahnya kinerja ekspor. Hal itu, terjadi seiring munculnya dampak kebijakan pengetatan moneter setelah BI menaikkan suku bunga demi mengendalikan tekanan inflasi. Buah dari kebijakan BI tersebut juga telah menyebabkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) moderat, dimana pada tahun lalu tumbuh sekitar 6 persen tetapi anjlok pada kuartal kedua 2014 menjadi 5,1 persen year-on-year (yoy).

    Menurut data Transparency International (TI), secara global Indonesia memiliki level korupsi yang cukup tinggi dan peringkat ini sangat buruk. Presiden SBY sudah mencoba mengatasi masalah ini selama kepemimpinannya. Hasilnya, ada beberapa kemajuan dicapai. Korupsi bagaimana pun juga tetap menjadi faktor negatif utama yang dihadapi oleh investor global. Pemerintahan selanjutnya harus memperkuat kekuasaan dan resourcingunit-unit anti-korupsi di pemerintah pusat dan menerapkan metode praktik global terbaik di tubuh kementerian-kementerian serta perusahaan-perusahaan BUMN. Untuk mencapai ini, Indonesia harus mencari bantuan dari negara-negara yang sudah memiliki rekam jejak bagus dalam pemberantasan korupsi, seperti Selandia Baru dan negara-negara Skandinavia.

      Ada sebuah risiko yang cukup rawan bagi pemerintahan mendatang, yakni kebijakan populis untuk meningkatkan belanja pemerintah, contoh menaikkan upah bagi sektor pekerja atau menaikkan anggaran sosial khususnya dibidang kesehatan. Hal ini secara perlahan berisiko mengikis kemajuan yang dibuat dalam beberapa dekade terakhir dalam upaya mengurangi utang. Pemerintahan Jokowi juga perlu berhati-hati dalam mengatur pengeluaran negara, seperti pengeluaran untuk menjaga defisit agar tetap rendah dan membatasi utang pemerintah terhadap rasio PDB. Salah satu langkah yang juga penting yakni mengurangi subsidi BBM, yang masih menguras sumber fiskal negara.


SUMBER :
https://restyresty.wordpress.com/2012/06/06/sejarah-perekonomian-indonesia/
https://abdussofi16.wordpress.com/history/perekonomian-masa-jokowi/
https://www.google.com/amp/s/labtani.wordpress.com/2008/11/07/sejarah-perekonomian-indonesia/amp/
https://www.google.com/amp/batampos.co.id/2016/10/17/dua-tahun-pemerintahan-jokowi-jk-ini-kondisi-ekonomi-indonesia/amp/


Sistem Perekonomian Dunia

Kelompok 13 – 1EB11
Dewi Tri Astuti (21216909)
Endah Dahlia (2B215195)
Puspa Handini (2B215167)

Sistem Perekonomian Dunia

   Sistem ekonomi yang pertama kali muncul dan dikenal di dunia adalah sistem ekonomi tradisional. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman sistem ekonomi tradisional mulai ditinggalkan oleh banyak negara-negara di dunia. Berikut ini, jenis-jenis sistem perekonomian yang ada di dunia, yaitu :

1. Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis

   Sistem ekonomi ini menjadikan pemerintah sebagai pusat dari segala macam kegiatan ekonomi. Segala macam kegiatan ekonomi masyarakat diatur oleh pusat, bahkan mengenai hak milik pribadi pun pemerintah pusatlah yang mengatur. Akibat dari sistem ini, tidak adanya kepemilikan pribadi karena semuanya diatur oleh pusat. Tak ada pula si kaya dan si miskin karena ekonomi komunis berpandangan bahwa seharusnya kondisi masyarakat harus “sama rata sama rasa”, tak ada yang lebih dan tak ada yang kurang. Rakyat atau masyarakat tidak bebas menggunakan sumber daya alam. Kemampuan mereka untuk berpikir kreatif benar-benar dibatasi sehingga rakyat hanya bisa “terima-terima” saja. Sistem ekonomi sosialis ini diterapkan oleh negara-negara yang berideologi komunis seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, RRC dan negara komunis lainnya.

Adapun ciri-ciri sistem ekonomi sosialis sebagai berikut :

  • Seluruh sumber daya dikuasai oleh negara
  • Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
  • Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur oleh pemerintah secara terpusat
  • Hak milik individu tidak diakui
Kelebihan Sistem Ekonomi Sosialis :

  • Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian.
  • Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata.
  • Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
Adapun kekurangan Sistem Ekonomi Sosialis :

  • hak milik pribadi tidak diakui
  • potensi inisiatif dan daya kreasi masyarakat tidak berkembang,
  • segala kebijakan pemerintah harus dilakukan oleh rakyat dan pemerintah bersifat paternalisme.
2. Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis

      Sistem ekonomi ini membebaskan segala macam bentuk kegiatan ekonomi. Pemerintah tidak ada urusan dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat. Mereka semua mendapatkan hak yang sama untuk berkreativitas. Tak ada pelarangan. Intinya, dalam sistem ekonomi kapitalis, semua bebas berbuat apa saja. Sehingga tidak mengherankan bila kaum pemodal atau kapital menjadi kaum yang super power pada sistem ekonomi ini. Sistem ekonomi liberal atau kapitalis ini diterapkan oleh Eropa Barat, Amerika, Kanada, dan Australia.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Liberal :

  • Bebas memiliki alat-alat dan sumber-sumber produksi, baik perorangan maupun kelompok
  • Hak milik perorangan dijamin sepenuhnya
  • Kegiatan ekonomi sebagian besar dilakukan oleh swasta
  • Campur tangan pemerintah sangat sedikit atau terbatas
  • Modal mempunyai peran yang terpenting dalam kegiatan ekonomi
  • Bebas bersaing dengan cara apa pun
  • Didorong oleh motif memperoleh laba sebesar-besarnya
Kelebihan dari sistem ekonomi liberal :

  • Setiap individu diberi kebebesan dan kesempatan untuk berusaha
  • Setiap individu bebas memiliki alat-alat produksi
  • Setiap individu bebas memilih bidang usaha yang disukainya
  • Persaingan dapat menyebabkan adanya dorongan untuk maju
  • Produksi barang dan jasa berdasarkan kepada kebutuhan pasar, yaitu kebutuhan masyarakat.
Adapun kekurangan sistem ekonomi liberal : 

  • Kebebasan berusaha menyebabkan adanya kelompok yang sangat dominan, sementara ada kelompok yang lemah
  • Menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat
  • Menimbulkan penindasan (eksploitasi) terhadap manusia karena mengejar keuntungan atau laba yang sebesar-besarnya
  • Tidak ada pemerataan pendapatan karena setiap individu berlomba-lomba mencari keuntungan.

3. Sistem Ekonomi Campuran
        Sistem ekonomi yang merupakan kombinasi dari dua sistem ekonomi sebelumnya, yaitu komunis dan liberal. Rakyat memiliki hak untuk berkreativitas, namun demikian pemerintah juga tetap berperan dalam mengatur jalannya kegiatan ekonomi. Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan- kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian. Sistem ekonomi campuran banyak diterapkan di negara-negara yang sedang berkembang, seperti Malaysia, India, Filipina, Mesir, dan Maroko.

Ciri-ciri dari sistem ekonomi campuran :
  • Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
  • Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan -kebijaksanaan di bidang ekonomi.
  • Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
  • Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
  • Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
  • Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.

4. Sistem Ekonomi Tradisional
       Sistem ekonomi tradisional ialah suatu sistem ekonomi dalam organisasi kehidupan ekonomi berdasarkan kebiasaan, tradisi masyarakat secara turun-temurun yang mengandalkan faktor produksi apa adanya.
Ciri-ciri dari sistem ekonomi tradisional adalah :
  • Teknik produksi dipelajari secara turun temurun  dan bersifat sederhana.
  • Hanya sedikit menggunakan modal.
  • Pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan barang).
  • Belum mengenal pembagian kerja dan masih terikat tradisi.
  • Tanah sebagai tumpuan kegiatan produksi dan sumber kemakmuran.
  • Sifat kekeluargaan tergolong sangat tinggi.

Kelebihan sistem ekonomi tradisional adalah :
  • tidak terdapatnya persaingan yang tidak sehat,
  • hubungan antar individu sangat erat,
  • masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban berat yang harus dipikul
  • tidakbersifat individualistis.
    Namun kelemahan dari sistem ekonomi tradisional adalah teknologi yang digunakan masih sangat sederhana, sehingga produktivitas dan mutu barang hasil produksi masih rendah.

5. Perekonomian Islam
          Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna, yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian Indonesia juga diatur dalam Islam dengan prinsip-prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia., melainkan hanya anugerah dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggungjawabkan.


Sistem Perpolitikan Dunia
1. Absolutisme : Sistem politik dimana tidak ada batasan hukum, kebiasaan, atau moral atau kekuasaan pemerintah. Istilah tersebut secara umum dipergunakan untuk sistem politik yang dijalankan oleh seorang diktator, tetapi dapat pula digunakan pada sistem yang kelihatannya demokratis yang memberi kewenangan mutlak pada legislatif dan eksekutif. Sifat utama dari bentuk pemerintahan ini adalah dengan pemusatan kekuatan, kontrol kelompok sosial yang ketat, sehingga tidak adanya partai politik sebagai pesaing dan perwakilan rakyat menjadi oposisi.

2. Anarkisme : Sistem politik yang bertentangan dengan semua bentuk pemerintahan. Para anarkis percaya bahwa dengan pencapaian tertinggi umat manusia adalah kebebasan individu untuk mengekspresikan dirinya, tidak hanya terbatas pada bentuk represi atau kontrol apapun. Mereka juga percaya bahwa kesempurnaan dari umat manusia tidak akan dicapai hingga semua pemerintahan dihapuskan dan setiap individu bebas sebebas-bebasnya. Namun salah satu batasan atas kebabasan itu adalah larangan melukai lain. Batan ini menimbulkan batasan lain. Jika umat manusia berusaha untuk menyakiti orang lain, semua individu lain yang berkelakuan baik memiliki hak untuk bersatu melawannya dan kelompok yang taat asas dapat menekan kelompok kriminal,walaupun hanya melalui kerja sama sukarela dan bukan melalui organisasi negara.

3. Koalisi : Kombinasi sementara kelompok atau individu yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu melalui tindakan bersama. Istilah dari koalisi yang paling sering digunakan sehubungan dengan partai politik. Pemerintahan koalisi, yang sering ditemukan di negara-negara multipartai, seperti Italia dan prancis, dapat dibentuk ketika tidak ada satu partai tunggal yang cukup kuat untuk memperoleh mayoritas dalam pemilihan umum. Pemerintah yang terbentuk biasanya mendistribusikan pos-pos politik untuk mewakili seluruh anggota koalisi.

4. Persemakmuran (commonwealth) : Sistem terdiri dari rakyat satu komunitas yang terorganisasi secara politis dan bersifat independen atau semi independen, dimana pemerintah berfungsi berdasarkan persetujuan rakyat.

5. Komunisme : Menurut teori, komunis dapat menciptakan masyarakat tanpa kelas yang kaya dan bebas, dimana semua orang menikmati status sosial dan ekonomi. Namun dalam pratiknya, rezim komunis mengambil bentuk pemerintah otoriter dan memaksa (coercive), yang tidak begitu peduli pada persoalan kelas buruh dan pada akhirnya berupaya untuk mempertahankan kekuasaan.

6. Demokrasi : Sistem politik dimana rakyat suatu negara memerintah melalui bentuk pemerintahan apapun yang mereka pilih. Dalam demokrasi modern, otoritas tertinggi dilakukan oleh perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Perwakilan dapat dilanjutkan dengan pemilihan umum menurut prosedur hukum recall dan referendum.

7. Despotisme : Sistem dimana terdapat penguasa absolut yang tidak dibatasi oleh proses konstitusional atas hukum apapun. Kata ini juga memiliki konotasi kebijakan yang kejam dan opresif.

8. Kediktatoran : Bentuk kediktatoran di masa modern adalah pemerintahan negara di tangan satu orang. Diktator sebenarnya adalah gelar magistrate pada masa Romawi Kuno, yang ditunjuk oleh Senat pada masa darurat, dan disahkan oleh comitia curiata. 

9. Totalitarianisme : Sistem politik dan ideologi di mana semua aktivitas sosial, ekonomi budaya, politik, intelektual dan spiritual tunduk pada tujuan pemimpin sebuah negara. Dalam totalitarianisme modern, rakyat dibuat sepenuhnya tergantung pada kemauan dan ajakan partai politik dan pemimpinnya. Negara-negara totaliter modern dipimpin oleh seseorang pemimpin atau diktator yang mengotrol partai politik.

10. Fasisme : Ideologi politik modern yang beurpaya menciptakan kembali kehidupan sosial, ekonomi dan budaya sebuah negara berdasarkan rasa kebangsaan atau identitas etnis. Fasisme menolak ide liberal seperti hak individu dan kebebasan, dan sering menekan untuk membantu membatalkan pemilihan umum, legislatif, dan elemen yang lain. 

11. Federalisme : Sistem politik nasional atau internasional di mana dua tingkat pemerintah mengontrol wilayah dan warga negara yang sama. Negara dengan sistem politik federal memiliki pemerintah pusat dan pemerinta-pemerintah yang didasarkan pada unit politik yang lebih kecil, yang biasanya disebut dengan negara bagian, provinsi atau wilayah. Unit poltik yang lebih kecil ini menyerahkan beberapa kekuasaan politik mereka kepada pemerintah pusat, demi kebaikan bersama.

12. Monarki : Sistem dimana seseorang memilih hak keturunan untuk memimpin sebagai kepala negara seumur hidupnya. Istilah ini juga diterapkan pada negara yang diperintah. Kekuasaan monarki bervariasi dari absolut hingag sangat terbatas. Monarki meliputi penguasa, seperti raja dan ratu, kaisar, dan tsar atau sultan. 

13. Perwakilan : Sistem di mana posisi eksekutig, legislatif, dan yudikatif dapat dipilih melalui suara rakyat. Dalam banyak hal, perwakilan langsung digunakan untuk tujuan legislatif saja. Di Indonesia dan Amerika Serikat ada pengecualian, yaitu prinsip yang sama diterapkan pula untuk posisi eksekutif dan yudikatif: presiden adalah perwakilan langsung rakyat. 

14. Republik : Sistem yang didasarkan pada konsep bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang mendelegasikan kekuasaan untuk memimpin atas nama rakyat, untuk memiliki perwakilan dan pejabat negara.

15. Sosialisme : Sistem yang menuntut kepemilikan negara dan kontrol sarana produksi yang menguasai hajat hidup dan pemerataan kemakmuran. Sistem ini secara spesifik dicirikan oleh nasionalisasi sumber daya alam, industri besar, fasilitas perbankan dan kredir, serta hak milik publik; nasionalisasi cabang industri yang dimonopoli melihat monopoli sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kemakmuran rakyat.

16. Teokrasi : Sistem politik sebuah negara di mana Tuhan dianggap sebagai satu-satunya kedaulatan dan hukum kerajaan dipandang sebagai perintah Tuhan. Dapat juga dikembangkan bahwa teokrasi adalah sebuah negara, di mana kontrol berada di tangan para imam agama.

17. Pemerintahan dunia : Konsep organisasi politik global terpusat dan merupakan aturan hukum bersama yang menciptakan tatanan internasional dan mendorong perdamaian.

SUMBER :
http://www.artikelsiana.com/2015/06/sistem-ekonomi-pengertian-fungsi-macam-jenis-ciri.html?m=1
http://www.artikelsiana.com/2015/05/macam-sistem-politik-berbagai-negara.html?m=1
http://www.academia.edu/19403148/Sistem_Perekonomian_Dunia
http://muhammadmuas.blogspot.co.id/2014/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html?m=1
http://indria-yours.blogspot.co.id/2013/05/sistem-politik-dunia.html?m=1
https://ghinaislamiah.wordpress.com/2015/03/30/macam-macam-sistem-ekonomi-di-dunia/
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian