jam

Tuesday, 28 March 2017

MASALAH PT. FREEPORT INDONESIA

Kelompok 13 – 1EB11
Dewi Tri Astuti (21216909)
Endah Dahlia (2B215195)
Puspa Handini (2B215167)


MASALAH PT. FREEPORT INDONESIA

     PT Freeport adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. (salah satu produsen terbesar emas dunia. Perusahaan Amerika ini memiliki beberapa anak perusahaan termasuk PT Freeport Indonesia, PT Irja Eastern Minerals, dan Atlantic Copper, S.A.). Perusahaan Amerika Freeport Sulphur yang bermarkas di New Orleans adalah perusahaan asing pertama yang memperoleh ijin usaha dari pemerintah Indonesia pada tahun 1967, setelah kejatuhan Presiden Soekarno oleh Soeharto. Keistimewaan luar biasa yang diberikan PT Freeport ini, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari tekanan Amerika. Tekanan asing dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat ketika itu karena “jasa besar” yang telah membantu presiden Soeharto dalam menumpas kasus G30S/PKI. Utang budi inilah yang dijadikan “senjata” oleh pemerintah Amerika Serikat untuk menekan Indonesia sehingga mau menerima permohonan kontrak kerja yang amat merugikan Indonesia.

     Sejauh ini, PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Ertsberg (1967 s.d. 1988) dan tambang Grasberg (1988-sekarang), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika. Lahan eksplorasi yang diserahkan oleh pemerintah Indonesia ke PT Freeport mencangkup areal yang sangat luas,  tetapi kita tidak punya data yang akurat tentang berapa besar produk tambang yang dihasilkan dari tambang Ertsberg. Dalam kesepakatan awal PT Freeport hanya akan memproduksi tembaga dan ini adalah dasar mengapa lokasi penambangan dinamakan Tembagapura .

    Pada kenyataannya tambang Ertsberg tidak hanya memproduksi tembaga tetapi juga menghasilkan emas.
Emas yang awalnya dinilai sebagai by product belakangan ini malah menjadi produk utama dari PT Freeport. Hal ini konon disebabkan semakin tingginya konsentrat emas dan perak yang ditemukan didalam bahan galian. Kita tidak terlalu yakin bahwa emas yang dihasilkan adalah by product sebab saat itu tidak ada orang Indonesia baik dari Papua maupun luar wilayah Papua yang mengikuti proses pemurnian konsentrat. Apalagi, pada periode awal pemurnian konsentrat ini dilakukan di luar Indonesia yaitu di negara Jepang dan Amerika. Dengan demikian, bisa saja sejak awal PT Freeport telah menghasilkan emas dan perak tetapi hal ini disembunyikan dan tidak dipublikasikan.

  Sudah hampir 45 tahun aktivitas pertambangan emas di PT Freeport-Mc Moran Indonesia di tanah Papua. Namun selama itu juga kedaulatan negara kita khususnya di daerah Papua terus diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama di Indonesia pertama pertambangan antara pemerintah dengan PT Freeport yang dilakukan pada tahun 1967 untuk jangka waktu 30 tahun memang posisi tawar atau posisi pihak  pemerintah RI dalam Kontrak Karya masih sangat kecil, yaitu hanya sebagai pemilik lahan. Dibandingkan PT Freeport yang memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi tawar pemerintah saat itu masih kecil.

      Dari sini terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik Indonesia. Menurut seorang pengamat Hankam, Bapak Soeripto, Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah Kontrak Karya (KK) yang telah melecehkan Indonesia. Akan tetapi keuntungan yang sangat besar terus diraih oleh PT Freeport hingga Kontrak Karya yang pertama dapat diperpanjang menjadi Kontrak Karya kedua yang tidak di renegoisasi secara optimal sehingga Indonesia lagi-lagi tidak mendapatkan manfaat dari keuntungan besar yang PT Freeport raih padahal seharusnya Kontrak Karya kedua dapat memberikan manfaat karena ditemukannya potensi cadangan baru yang sangat besar di Grasberg.

     Selain itu, PT Freeport sering dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap para penduduk setempat, pada tahun 2003 PT Freeport mengaku telah membayar TNI agar mampu mengusir penduduk setempat dari wilayah Papua. Menurut laporan New York Times pada Desember 2005 biaya yang dikeluarkan dari tahun 1998 sampai dengan 2004 mencapai 20 juta dolar AS. Hal ini tentu membuat putra Papua merasa diasingkan dari daerahnya sendiri  dan aparat keamanan di negara Indonesia kesannya lebih mementingkan perusahaan asing tersebut. Yang makin membuat rakyat Papua geram adalah standard yang dimiliki pekerja Freeport dari Indonesia sama dengan seluruh karyawan Freeport yang ada di seluruh dunia akan tetapi gaji yang diterima oleh pekerja dari Indonesia hanya separuhnya yang berakibat karyawan PT Freeport menjalankan aksi mogok kerja dengan menuntut agar gaji mereka segera dinaikan sebanyak 4 dolar AS per-jam.

   Tetapi sampai sekarang pengajuan kenaikan gaji tidak juga disepakati oleh pihak management Freeport , padahal mereka hanya menuntut hak-haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan. Dan juga rakyat Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengejar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.

      Disisi lain, kemiskinan makin merajalela di bumi Papua khususnya di daerah Timika . Penduduk kabupaten Timika, lokasi dimana PT Freeport berada, terdiri atas 35% penduduk asli dan sisanya adalah pendatang.  Kesejahteraan tidak ikut naik dengan kehadiran PT Freeport diwilayah mereka . Sebagian besar dari mereka berada dibawah garis kemiskinan dan mereka terpaksa mengais emas yang tersisa dari limbah PT Freeport. Akan tetapi pemerintah terkesan “buta” dengan kondisi yang sangat menyayat hati ini yang terjadi di Papua khususnya di daerah Timika.

    Pada tahun 2005 terlihat Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Papua menempati peringkat ke 3 dari 30 provinsi di Indonesia. Namun, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua, yang diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita karena masalah-masalah kekurangan gizi, berada di urutan ke-29. Lebih parah lagi, kantong-kantong kemiskinan tersebut berada di kawasan konsesi pertambangan Freeport.
  PT Freeport telah mendapatkan keuntungan yang melimpah dari sumberdaya mineral di Papua. Keuntungan tersebut telah mengubah PT Freeport dari perusahaan yang tidak dikenal menjadi perusahaan tambang raksasa di dunia dalam waktu singkat namun patut dicurigai perubahaan menjadi perusahaan besar itu diperoleh dari berbagai tindakan amoral seperti penyelewengan, manipulasi, dugaan KKN, tekanan politik dan jauh dari kaidah bisnis dan pola hubungan bisnis yang sehat. Menghadapi kondisi seperti ini pemerintah seharusnya tidak hanya “diam” dan “buta” . Harus ada langkah yang konkret dari pemerintah untuk menggunakan posisi tawar yang tinggi untuk mendapatkan hasil eksploitasi sumberdaya yang optimal bukan hanya sebagai pemilik lahan. Pemerintah  juga harus mengambil langkah yang tegas atas tindakan PT Freeport yang melanggar Undang-undang (UU), yang di dasari oleh UU yang sudah ada seperti Undang-undang tentang Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan dan Perpajakan, Undang-undang tentang Kekayaan Alam, dan Undang-undang Hak Asasi Manusia.

    Krisis sumber energi yang selama ini marak menjadi pemberitaan media sebenarnya bukan karena cadangan sumber energi Indonesia yang tidak mencukupi, akan tetapi karena pengelolaan energi nasonal yang kurang baik karena sumber daya yang ada justru dijual kepada pihak asing secara masif. Beberapa masalah yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam/energi di Indonesia antara lain adalah :

  • Sebanyak 85% kekayaan migas, 75% kekayaan batubara serta 50% lebih kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal asing. Hasilnya 90% dikirim dan dinikmati oleh negara-negara maju sementara Indonesia sebagai pemilik SDA hanya mendapatkan bagian yang sedikit.Penerimaan negara dari mineral dan batubara hanya 3 persen (sekitar 21 trilyun Rupiah pada tahun 2006). Padahal dampak kerusakan lingkungan yang terjadi lebih besar dari nominal tersebut.
  • Kebijakan terkait sumber daya alam yang dibuat oleh pemerintah tidak lagi sesuai dengan amanat UUD 1945 dan cita-cita proklamasi bangsa. Hasil sumber daya negara dijual murah ke pihak asing dengan alasan harga komoditas dianggap sedang melejit di pasar global tanpa mempedulikan kebutuhan ketahanan energi dalam negeri. Bahkan semakin ironis karena di dalam negeri rakyat justru mengalami kelangkaan energi. Misal contoh kasusnya adalah DPR RI Komisi VII yang memuluskan kegiatan Hulu dan hilir dalam pengelolaan Migas yang jelas-jelas menyalahi undang-undang yang berlaku di Indonesia.
  • Pemerintah terlalu mengistimewakan investor maupun pengusaha asing. Terbukti melalui UU Penanaman Modal Asing (PMA) dimana para kapitalis asing dapat mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia hingga 95-100 tahun lamanya. Padahal ketika awal berdirinya bangsa ini, pihak asing hanya boleh mengelola SDA Indonesia tidak lebih dari 35 tahun. Tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, atau yang biasa dikenal dengan CSR, juga belum jelas. Apabila ada, biaya CSR yang dikeluarkan juga sangat kecil hanya sekitar 2% dari seluruh profit yang didapat.
  • Sistem kontrak kerja pemerintah dan pengusaha asing disinyalir terjadi penyelewengan terkait masalah cost recovery (pengembalian seluruh biaya operasi para kontraktor migas yang sebagiannya merupakan perusahaan asing). Banyak pengeluaran yang tak terkait langsung dengan biaya produksi migas yang menjadi tanggung jawab pengusaha kontraktor migas justru dibebankan kepada pemerintah. Hal tersebut terjadi karena adanya keterlibatan oknum pejabat pemerintah yang berkolaborasi dengan para pemain asing.
  • UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara belum efisien dan banyak perusahaan asing menolak mengikuti peraturan tersebut karena Sebanyak 85% kekayaan migas, 75% kekayaan batubara, 50% lebih kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal asing. Hasilnya 90% dikirim dan dinikmati oleh negara-negara maju. dianggap merugikan, misal pertambangan besar seperti PT Freeport Indonesia, Papua dan PT. Newmont Nusa Tenggara perusahaan ini selalu berpegang pada Kontrak Karya yang dibuat pada era orde baru dan tentunya lebih menguntungkan perusahan di bandingkan harus mengikuti Undang – Undang Minerba yang mengharuskan perusahan membayar sekitar 10% keuntungan Bersih seperti yang tertuang dalam pasal 129.
Sesuai dengan tujuan pembangunan Indonesia, yaitu mewujudkan pembangunan berkelanjutan dimana salah satunya menjaga pemanfaatan SDA agar dapat berkelanjutan maka tindakan eksploitasi alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Selain itu, pengelolaan SDA juga harus terpadu dengan memperhatikan beberapa tahapan utama, seperti pemetaan penyebaran, kebutuhan dan konsumsi energi per wilayah secara komprehensif dengan prinsip keterbukaan / transparansi dan akses yang seluasnya terhadap masyarakat. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain dengan memanfaatkan SDA dengan hati-hati dan efisien, menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran), mengembangkan metoda penambangan, pemrosesan hasil tambang serta pendaur-ulangan secara efisien serta melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.

  Kemudian untuk menanggulangi eksploitasi SDA oleh pihak asing maka diperlukan peran penting pemerintah sebagai pembuat kebijakan agar dapat membuat kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Berikut beberapa cara untuk menanggulangi SDA yang dikuasai oleh asing :
1. Memberdayakan SDM Indonesia yang banyak dengan pendidikan yang bermacam-macam.
2. Menasionalisasi perusahaan asing yang ada di Indonesia
3. Memakai teknologi buatan dalam negeri untuk eksplorasi sumber daya alam
4. Mengenakan pajak yang tinggi untuk perusahaan asing yang mengeksploitasi SDA Indonesia
5. Membuat perjanjian royalti yang sama-sama menguntungkan kedua pihak dan perjanjian bagi perusahaan asing untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar daerah eksplorasi mereka

SUMBER :
http://akbar14aria.blogspot.co.id/2015/03/opini-tentang-freeport.html?m=1
http://fosavalentina.blogspot.co.id/2014/05/eksploitasi-sumber-daya-alam-indonesia.html?m=1
http://www.fkdpm.org
http://www.ratnasarumpaet.com
http://www.change.org



SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA

Kelompok 13 – 1EB11
Dewi Tri Astuti (21216909)
Endah Dahlia (2B215195)
Puspa Handini (2B215167)


SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA

Sejarah Perekonomian Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 masa, yaitu:

1. Masa Sebelum Kemerdekaan

        Daya tarik Indonesia akan sumber daya alam dan rempah-rempah membuat bangsa-bangsa Eropa berbondong-bondong datang untuk menguasai Indonesia. Sebelum merdeka setidaknya ada 4 negara yang pernah menjajah Indonesia, diantaranya adalah Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Pada masa penjajahan Portugis, perekonomian Indonesia tidak banyak mengalami perubahan dikarenakan waktu Portugis menjajah tidaklah lama disebabkan kekalahannya oleh Belanda untuk menguasai Indonesia, sehingga belum banyak yang dapat diberlakukan kebijakan.

       Dalam masa penjajahan Belanda selama 350 tahun Belanda melakukan berbagai perubahan kebijakan dalam hal ekonomi, salah satunya dengan dibentuknya Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Belanda memberikan wewenang untuk mengatur Hindia Belanda dengan tujuan menghindari persaingan antar sesama pedagang Belanda, sekaligus untuk menyaingi perusahaan imperialis lain seperti EIC milik Inggris. Untuk mempermudah aksinya di Hindia Belanda, VOC diberi hak Octrooi, yang antara lain meliputi : Hak mencetak uang. hak mengangkat dan memberhentikan pegawai, Hak menyatakan perang dan damai, Hak untuk membuat angkatan bersenjata sendiri, dan Hak untuk membuat perjanjian dengan raja-raja.

    Hak-hak itu seakan melegalkan keberadaan VOC sebagai “penguasa” Hindia Belanda. Namun walau demikian, tidak berarti bahwa seluruh ekonomi Nusantara telah dikuasai VOC. Kenyataannya, sejak tahun 1620, VOC hanya menguasai komoditi-komoditi ekspor sesuai permintaan pasar di Eropa, yaitu rempah-rempah. Namun pada tahun 1795, VOC dibubarkan karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu nampak pada defisitnya kas VOC, yang antara lain disebabkan oleh :

  • Peperangan yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar
  • Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar
  • Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendiri
  • Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun kas defisit

Cultuurstelstel (sistem tanam paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den Bosch dengan tujuan memproduksi berbagai komoditi yang diminta di pasar dunia. Sistem tersebut sangat menguntungkan Belanda namun semakin menyiksa pribumi. Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Cultuurstelstel melibatkan para bangsawan dalam pengumpulannya, antara lain dengan memanfaatkan tatanan politik Mataram–yaitu kewajiban rakyat untuk melakukan berbagai tugas dengan tidak mendapat imbalan–dan memotivasi para pejabat Belanda dengan cultuurprocenten (imbalan yang akan diterima sesuai dengan hasil produksi yang masuk gudang).

       Bagi masyarakat pribumi, sudah tentu cultuurstelstel amat memeras keringat dan darah mereka, apalagi aturan kerja rodi juga masih diberlakukan. Namun segi positifnya adalah, mereka mulai mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang memicu meningkatnya taraf hidup. Sistem Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal) terjadi karena adanya desakkan kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib warga pribumi kearah yang lebih baik dengan mendorong pemerintah Belanda mengubah kebijakkan ekonominya. Dibuatlah peraturan-peraturan agrarian yang baru, yang antara lain mengatur tentang penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun dan aturan tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh. Pada akhirnya, sistem ini bukannya meningkatkan kesejahteraan pribumi, tapi malah menambah penderitaan, terutama bagi para kuli kontrak yang tidak diperlakukan layak.

      Inggris berusaha merubah pola pajak hasil bumi yang telah hampir dua abad diterapkan oleh Belanda, dengan menerapkan Landrent (pajak tanah). Selain itu, dengan landrent, maka penduduk pribumi akan memiliki uang untuk membeli barang produk Inggris atau yang diimpor dari India. Inilah imperialisme modern yang menjadikan tanah jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan alamnya, tapi juga menjadi daerah pemasaran produk dari negara penjajah.
Pemerintah militer Jepang menerapkan kebijakan pengerahan sumber daya ekonomi untuk mendukung gerak maju Jepang dalam Perang Pasifik. Akibatknya terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan merosot tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan, karena produksi bahan makanan untuk memasok pasukan militer dan produksi minyak jarak untuk pelumas pesawat tempur menempati prioritas utama.

2. Masa Orde Lama

a. Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)

Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk karena inflasi yang disebabkan oleh beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada Oktober 1946 pemerintah RI mengeluarkan ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Namun adanya blokade ekonomi oleh Belanda dengan menutup pintu perdagangan luar negeri mengakibatkan kekosongan kas negara. Dalam menghadapi krisis ekonomi-keuangan, pemerintah menempuh berbagai kegiatan, diantaranya :

  • Pinjaman Nasional, menteri keuangan Ir. Soerachman dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) mengadakan pinjaman nasional yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 40 tahun.
  • Hubungan dengan Amerika, Banking and Trade Coorporation (BTC) berhasil mendatangkan Kapal Martin Behrman di pelabuhan Ciberon yang mengangkut kebutuhan rakyat, namun semua muatan dirampas oleh angkatan laut Belanda.
  • Konferensi Ekonomi, Konferensi yang membahas mengenai peningkatan hasil produksi pangan, distribusi bahan makanan, sandang, serta status dan administrasi perkebunan asing.
  • Rencana Lima Tahunan (Kasimo Plan), memberikan anjuran memperbanyak kebun bibit dan padi ungul, mencegah penyembelihan hewan-hewan yang membantu dalam pertanian, menanami tanah terlantar di Sumatra, dan mengadakan transmigrasi.
  • Keikutsertaan Swasta dalam Pengembangan Ekonomi Nasional, mengaktifkan dan mengajak partisipasi swasta dalam upaya menegakkan ekonomi pada awal kemerdekaan.
  • Nasionalisasi de Javasche Bank menjadi Bank Negara Indonesia,
  • Sistem Ekonomi Gerakan Benteng (Benteng Group)
  • Sistem Ekonomi Ali-Baba

b. Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)

         Perekonomian diserahkan sepenuhnya pada pasar, padahal pengusaha pribumi masih belum mampu bersaing dengan pengusaha non-pribumi. Pada akhirnya hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia. Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasinya antara lain:

  • Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun
  • Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu menumbuhkan wiraswasta pribumi agar bisa berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional 
  • Pembatalan sepihak atas hasil-hasil KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda.

c. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)

      Sebagai akibat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segalanya diatur pemerintah). Namun lagi-lagi sistem ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia. Akibatnya adalah :

  • Devaluasi menurunkan nilai uang dan semua simpanan di bank diatas 25.000 dibekukan 
  • Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin.
  • Kegagalan dalam berbagai tindakan moneter.

3. Masa Orde Baru

        Pada awal orde baru, stabilitas ekonomi dan politik menjadi prioritas utama. Program pemerintah berorintasi pada pengendalian inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Setelah melihat pengalaman masa lalu, dimana dalam sistem ekonomi liberal ternyata pengusaha pribumi kalah bersaing dengan pengusaha nonpribumi dan sistem etatisme tidak memperbaiki keadaan, maka dipilihlah sistem ekonomi campuran dalam kerangka sistem ekonomi demokrasi pancasila. Ini merupakan praktek dari salah satu teori Keynes tentang campur tangan pemerintah dalam perekonomian secara terbatas.

Kebijakan ekonominya diarahkan pada pembangunan di segala bidang, tercermin dalam 8 jalur pemerataan :
kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan, pembagian pendapatan, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, partisipasi wanita dan generasi muda, penyebaran pembangunan, dan peradilan. Semua itu dilakukan dengan pelaksanaan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) secara periodik lima tahunan yang disebut Pelita.

     Hasilnya, pada tahun 1984 Indonesia berhasil swasembada beras, penurunan angka kemiskinan, perbaikan indikator kesejahteraan rakyat seperti angka partisipasi pendidikan dan penurunan angka kematian bayi, dan industrialisasi yang meningkat pesat. Pemerintah juga berhasil menggalakkan preventive checks untuk menekan jumlah kelahiran lewat KB.
Namun dampak negatifnya adalah kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup dan sumber-sumber daya alam, perbedaan ekonomi antar daerah, antar golongan pekerjaan dan antar kelompok dalam masyarakat terasa semakin tajam, serta penumpukan utang luar negeri. Disamping itu, pembangunan menimbulkan konglomerasi dan bisnis yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme.

        Pembangunan hanya mengutamakan  
pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang adil. Sehingga meskipun berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tapi secara fundamental pembangunan nasional sangat rapuh. Akibatnya, ketika terjadi krisis yang merupakan imbas dari ekonomi global, Indonesia merasakan dampak yang paling buruk. Harga-harga meningkat secara drastis, nilai tukar rupiah melemah dengan cepat, dan menimbulkan berbagai kekacauan di segala bidang, terutama ekonomi.

4. Masa Orde Reformasi

a. Masa Kepemimpinan B.J. Habibie

 Orde reformasi dimulai saat kepemimpinan Presiden B.J.Habibie, namun belum terjadi peningkatan ekonomi yang cukup signifikan dikarenakan masih adanya persoalan-persoalan fundamental yang ditinggalkan pada masa orde baru. Kebijakan yang menjadi perhatian adalah cara mengendalikan stabilitas politik. Sampai pada masa kepemimipinan presiden Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang pun masalah-masalah yang diwariskan dari masa orde baru masih belum dapat diselesaikan secara sepenuhnya. Bisa dilihat dengan masih adanya KKN, inflasi, pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, dan melemahnya nilai tukar rupiah yang menjadi masalah polemik bagi perekonomian Indonesia. Mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi.
Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik. Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati.

b. Masa Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri

   Masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi persoalan ekonomi antara lain :

  • Meminta penundaan utang sebesar US$ 5,8 Milyar pada pertemuan paris Club ke-3 dan mengalokasikan pemabayaran utang luar negri sebesar 116,3 Trilliun.
  • Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi yaitu menjual perusahaan negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban negara. Penjaualan tersebut berhasil menaikan partumbuhan ekonomi Indonesia menajadi 4,1%. Namun kebijakan ini menibulkan kontroversi yaitu BUMN yang di privatisasikan dijual pada perusahaan asing.

c. Masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono

    Kebijakan kontroversial pertama Presiden Yudhoyono adalah mengurangi subsidi BBM, yang dilatarbelakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyrakat. Kemudian muncul pula kebijakan kontroversial yang kedua yakni BLT bantuan langsung tunai bagi masyarakat miskin. Namun kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagaiannya juga banyak menimbulkan masalah sosial. Kebijkan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur summit pada bulan 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah.
Dengan semakin banyak investasi asing di Indonesia, diharapakan jumlah kesempatan kerja juga akan bertambah. Pada pertengahan bulan oktober 2006 Indonesia melunasi seluruh sisa hutang pada IMF sebesar 3,2 Miliar dolar AS. Harapan kedepannya adalah Indonesia tidak lagi mengikuti agenda-agenda IMF dalam menentukan kebijakan dalam negeri.

d. Masa kepemimpinan Joko Widodo

       Menurut Kepala Analis Ekonomi dari HIS untuk kawasan Asia-Pasifik, Rajiv Biswas kepada Deutshce Welle (DW) dalam sebuah wawancara, kendati Jokowi sudah cukup akrab dengan kebijakan-kebijakan pasar, tetapi selama kampanye dia telah memberikan sinyalemen yang akan lebih nasionalis, mendukung agenda yang terfokus pada pelindungan sumber daya alam dan perusahaan-perusahaan lokal.           Tak pelak, itu semua membuat investor-investor asing ketar-ketir. Ditekankan olehnya, jika pemerintahan Presiden Jokowi tidak mampu mewujudkan agenda reformasi terkait upaya meningkatkan iklim bisnis dan membuat Indonesia lebih kompetitif, maka investor-investor global bisa dengan mudah kehilangan kepercayaan terhadap prospek bisnis di Indonesia.
    Saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mandek menyusul naiknya kekhawatiran soal korupsi dan proteksionisme. Bukan hanya itu, Jokowi juga harus bisa meraih hati anggota parlemen supaya bisa mendukung penuh langkah-langkah pemerintahannya, khususnya terkait upaya menghidupkan kembali pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Tenggara, yang telah melambat dalam beberapa bulan terakhir serta defisit yang semakin tinggi.
      Pelantikan presiden baru tentu akan sangat penting bagi paparan ekonomi Indonesia. Presiden SBY akhirnya turun setelah 10 tahun berkuasa, dimana dia meninggalkan warisan pemerintahan demokrasi dan kemajuan dalam pembangunan ekonomi. Dalam pemerintahan yang baru, Jokowi akan memainkan peran yang cukup menentukan dalam membentuk masa depan ekonomi bangsa melalui kebijakan-kebjikan ekonomi. Bukan hanya itu, Jokowi juga akan memainkan peran untuk memutuskan apakah akan mengupayakan strategi globalisasi dan memperluas integritas internasional atau akan lebih nasionalis, dengan melindungi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Outlook jangka menengah masa depan Indonesia akan dibentuk oleh agenda kebijakan presiden serta para menteri bidang ekonomi yang ditunjuk. Sebab dalam dua tahun terakhir telah ada kebijakan nasionalis yang cukup signifikan, khususnya disektor sumber daya alam. Perhatian utama bagi para investor global adalah apakah hal tersebut bisa diterapkan dalam sektor industri lainnya. Presiden Jokowi, harus melakukan reformasi terbesar pada sektor ekonomi mikro, yang menjadi kunci utama. Kendati Indonesia membuat sejumlah kemajuan di bidang stabilisasi ekonomi makro di bawah pemerintahan SBY, kunci terpentingnya bagi Jokowi adalah menerapkan reformasi-reformasi krusial ekonomi mikro. Beberapa prioritas dalam pemerintahan Jokowi adalah mengakselerasi perkembangan infrastruktur untuk pembangkit listrik, transmisi, pelabuhan, bandara dan jalan raya. Secara signifikan meningkatkan mutu pendidikan serta pelatihan kejuruan untuk membangun modal sumber daya manusia Indonesia dalam sektor-sektor industri kunci. Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah mencetak surplus perdagangan hingga semester kedua 2012. Sayang angka ini kemudian anjlok menyusul turunnya harga batu-bara dan sejumlah komoditas lainnya sehingga berdampak pada defisitnya neraca perdagangan. Sedangkan pertumbuhan pemintaan domestik telah mendorong impor, sekaligus menjadi roda penggerak pertumbuhan ekonomi.

    Banyak analis berpendapat bahwa ekonomi Indonesia beberapa tahun belakangan kinerjanya dibawah harapan. Terakhir, Bank Indonesia (BI), yang merupakan Bank sentral, telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun, dari 5,9 persen menjadi 5,1 persen. Hal ini dikarenakan adanya risiko yang cukup signifikan, dimana pemerintahan yang baru akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan populis demi meningkatkan anggaran pemerintah. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam 18 bulan terakhir berjalan moderat akibat lemahnya kinerja ekspor. Hal itu, terjadi seiring munculnya dampak kebijakan pengetatan moneter setelah BI menaikkan suku bunga demi mengendalikan tekanan inflasi. Buah dari kebijakan BI tersebut juga telah menyebabkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) moderat, dimana pada tahun lalu tumbuh sekitar 6 persen tetapi anjlok pada kuartal kedua 2014 menjadi 5,1 persen year-on-year (yoy).

    Menurut data Transparency International (TI), secara global Indonesia memiliki level korupsi yang cukup tinggi dan peringkat ini sangat buruk. Presiden SBY sudah mencoba mengatasi masalah ini selama kepemimpinannya. Hasilnya, ada beberapa kemajuan dicapai. Korupsi bagaimana pun juga tetap menjadi faktor negatif utama yang dihadapi oleh investor global. Pemerintahan selanjutnya harus memperkuat kekuasaan dan resourcingunit-unit anti-korupsi di pemerintah pusat dan menerapkan metode praktik global terbaik di tubuh kementerian-kementerian serta perusahaan-perusahaan BUMN. Untuk mencapai ini, Indonesia harus mencari bantuan dari negara-negara yang sudah memiliki rekam jejak bagus dalam pemberantasan korupsi, seperti Selandia Baru dan negara-negara Skandinavia.

      Ada sebuah risiko yang cukup rawan bagi pemerintahan mendatang, yakni kebijakan populis untuk meningkatkan belanja pemerintah, contoh menaikkan upah bagi sektor pekerja atau menaikkan anggaran sosial khususnya dibidang kesehatan. Hal ini secara perlahan berisiko mengikis kemajuan yang dibuat dalam beberapa dekade terakhir dalam upaya mengurangi utang. Pemerintahan Jokowi juga perlu berhati-hati dalam mengatur pengeluaran negara, seperti pengeluaran untuk menjaga defisit agar tetap rendah dan membatasi utang pemerintah terhadap rasio PDB. Salah satu langkah yang juga penting yakni mengurangi subsidi BBM, yang masih menguras sumber fiskal negara.


SUMBER :
https://restyresty.wordpress.com/2012/06/06/sejarah-perekonomian-indonesia/
https://abdussofi16.wordpress.com/history/perekonomian-masa-jokowi/
https://www.google.com/amp/s/labtani.wordpress.com/2008/11/07/sejarah-perekonomian-indonesia/amp/
https://www.google.com/amp/batampos.co.id/2016/10/17/dua-tahun-pemerintahan-jokowi-jk-ini-kondisi-ekonomi-indonesia/amp/


Sistem Perekonomian Dunia

Kelompok 13 – 1EB11
Dewi Tri Astuti (21216909)
Endah Dahlia (2B215195)
Puspa Handini (2B215167)

Sistem Perekonomian Dunia

   Sistem ekonomi yang pertama kali muncul dan dikenal di dunia adalah sistem ekonomi tradisional. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman sistem ekonomi tradisional mulai ditinggalkan oleh banyak negara-negara di dunia. Berikut ini, jenis-jenis sistem perekonomian yang ada di dunia, yaitu :

1. Sistem Ekonomi Sosialis/Komunis

   Sistem ekonomi ini menjadikan pemerintah sebagai pusat dari segala macam kegiatan ekonomi. Segala macam kegiatan ekonomi masyarakat diatur oleh pusat, bahkan mengenai hak milik pribadi pun pemerintah pusatlah yang mengatur. Akibat dari sistem ini, tidak adanya kepemilikan pribadi karena semuanya diatur oleh pusat. Tak ada pula si kaya dan si miskin karena ekonomi komunis berpandangan bahwa seharusnya kondisi masyarakat harus “sama rata sama rasa”, tak ada yang lebih dan tak ada yang kurang. Rakyat atau masyarakat tidak bebas menggunakan sumber daya alam. Kemampuan mereka untuk berpikir kreatif benar-benar dibatasi sehingga rakyat hanya bisa “terima-terima” saja. Sistem ekonomi sosialis ini diterapkan oleh negara-negara yang berideologi komunis seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, RRC dan negara komunis lainnya.

Adapun ciri-ciri sistem ekonomi sosialis sebagai berikut :

  • Seluruh sumber daya dikuasai oleh negara
  • Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat
  • Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur oleh pemerintah secara terpusat
  • Hak milik individu tidak diakui
Kelebihan Sistem Ekonomi Sosialis :

  • Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian.
  • Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata.
  • Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
Adapun kekurangan Sistem Ekonomi Sosialis :

  • hak milik pribadi tidak diakui
  • potensi inisiatif dan daya kreasi masyarakat tidak berkembang,
  • segala kebijakan pemerintah harus dilakukan oleh rakyat dan pemerintah bersifat paternalisme.
2. Sistem Ekonomi Liberal/Kapitalis

      Sistem ekonomi ini membebaskan segala macam bentuk kegiatan ekonomi. Pemerintah tidak ada urusan dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat. Mereka semua mendapatkan hak yang sama untuk berkreativitas. Tak ada pelarangan. Intinya, dalam sistem ekonomi kapitalis, semua bebas berbuat apa saja. Sehingga tidak mengherankan bila kaum pemodal atau kapital menjadi kaum yang super power pada sistem ekonomi ini. Sistem ekonomi liberal atau kapitalis ini diterapkan oleh Eropa Barat, Amerika, Kanada, dan Australia.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Liberal :

  • Bebas memiliki alat-alat dan sumber-sumber produksi, baik perorangan maupun kelompok
  • Hak milik perorangan dijamin sepenuhnya
  • Kegiatan ekonomi sebagian besar dilakukan oleh swasta
  • Campur tangan pemerintah sangat sedikit atau terbatas
  • Modal mempunyai peran yang terpenting dalam kegiatan ekonomi
  • Bebas bersaing dengan cara apa pun
  • Didorong oleh motif memperoleh laba sebesar-besarnya
Kelebihan dari sistem ekonomi liberal :

  • Setiap individu diberi kebebesan dan kesempatan untuk berusaha
  • Setiap individu bebas memiliki alat-alat produksi
  • Setiap individu bebas memilih bidang usaha yang disukainya
  • Persaingan dapat menyebabkan adanya dorongan untuk maju
  • Produksi barang dan jasa berdasarkan kepada kebutuhan pasar, yaitu kebutuhan masyarakat.
Adapun kekurangan sistem ekonomi liberal : 

  • Kebebasan berusaha menyebabkan adanya kelompok yang sangat dominan, sementara ada kelompok yang lemah
  • Menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat
  • Menimbulkan penindasan (eksploitasi) terhadap manusia karena mengejar keuntungan atau laba yang sebesar-besarnya
  • Tidak ada pemerataan pendapatan karena setiap individu berlomba-lomba mencari keuntungan.

3. Sistem Ekonomi Campuran
        Sistem ekonomi yang merupakan kombinasi dari dua sistem ekonomi sebelumnya, yaitu komunis dan liberal. Rakyat memiliki hak untuk berkreativitas, namun demikian pemerintah juga tetap berperan dalam mengatur jalannya kegiatan ekonomi. Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang berusaha mengurangi kelemahan- kelemahan yang timbul dalam sistem ekonomi terpusat dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem ekonomi campuran pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian. Sistem ekonomi campuran banyak diterapkan di negara-negara yang sedang berkembang, seperti Malaysia, India, Filipina, Mesir, dan Maroko.

Ciri-ciri dari sistem ekonomi campuran :
  • Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
  • Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan -kebijaksanaan di bidang ekonomi.
  • Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
  • Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
  • Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
  • Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.

4. Sistem Ekonomi Tradisional
       Sistem ekonomi tradisional ialah suatu sistem ekonomi dalam organisasi kehidupan ekonomi berdasarkan kebiasaan, tradisi masyarakat secara turun-temurun yang mengandalkan faktor produksi apa adanya.
Ciri-ciri dari sistem ekonomi tradisional adalah :
  • Teknik produksi dipelajari secara turun temurun  dan bersifat sederhana.
  • Hanya sedikit menggunakan modal.
  • Pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan barang).
  • Belum mengenal pembagian kerja dan masih terikat tradisi.
  • Tanah sebagai tumpuan kegiatan produksi dan sumber kemakmuran.
  • Sifat kekeluargaan tergolong sangat tinggi.

Kelebihan sistem ekonomi tradisional adalah :
  • tidak terdapatnya persaingan yang tidak sehat,
  • hubungan antar individu sangat erat,
  • masyarakat merasa sangat aman, karena tidak ada beban berat yang harus dipikul
  • tidakbersifat individualistis.
    Namun kelemahan dari sistem ekonomi tradisional adalah teknologi yang digunakan masih sangat sederhana, sehingga produktivitas dan mutu barang hasil produksi masih rendah.

5. Perekonomian Islam
          Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna, yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian Indonesia juga diatur dalam Islam dengan prinsip-prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia., melainkan hanya anugerah dari Allah SWT agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggungjawabkan.


Sistem Perpolitikan Dunia
1. Absolutisme : Sistem politik dimana tidak ada batasan hukum, kebiasaan, atau moral atau kekuasaan pemerintah. Istilah tersebut secara umum dipergunakan untuk sistem politik yang dijalankan oleh seorang diktator, tetapi dapat pula digunakan pada sistem yang kelihatannya demokratis yang memberi kewenangan mutlak pada legislatif dan eksekutif. Sifat utama dari bentuk pemerintahan ini adalah dengan pemusatan kekuatan, kontrol kelompok sosial yang ketat, sehingga tidak adanya partai politik sebagai pesaing dan perwakilan rakyat menjadi oposisi.

2. Anarkisme : Sistem politik yang bertentangan dengan semua bentuk pemerintahan. Para anarkis percaya bahwa dengan pencapaian tertinggi umat manusia adalah kebebasan individu untuk mengekspresikan dirinya, tidak hanya terbatas pada bentuk represi atau kontrol apapun. Mereka juga percaya bahwa kesempurnaan dari umat manusia tidak akan dicapai hingga semua pemerintahan dihapuskan dan setiap individu bebas sebebas-bebasnya. Namun salah satu batasan atas kebabasan itu adalah larangan melukai lain. Batan ini menimbulkan batasan lain. Jika umat manusia berusaha untuk menyakiti orang lain, semua individu lain yang berkelakuan baik memiliki hak untuk bersatu melawannya dan kelompok yang taat asas dapat menekan kelompok kriminal,walaupun hanya melalui kerja sama sukarela dan bukan melalui organisasi negara.

3. Koalisi : Kombinasi sementara kelompok atau individu yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu melalui tindakan bersama. Istilah dari koalisi yang paling sering digunakan sehubungan dengan partai politik. Pemerintahan koalisi, yang sering ditemukan di negara-negara multipartai, seperti Italia dan prancis, dapat dibentuk ketika tidak ada satu partai tunggal yang cukup kuat untuk memperoleh mayoritas dalam pemilihan umum. Pemerintah yang terbentuk biasanya mendistribusikan pos-pos politik untuk mewakili seluruh anggota koalisi.

4. Persemakmuran (commonwealth) : Sistem terdiri dari rakyat satu komunitas yang terorganisasi secara politis dan bersifat independen atau semi independen, dimana pemerintah berfungsi berdasarkan persetujuan rakyat.

5. Komunisme : Menurut teori, komunis dapat menciptakan masyarakat tanpa kelas yang kaya dan bebas, dimana semua orang menikmati status sosial dan ekonomi. Namun dalam pratiknya, rezim komunis mengambil bentuk pemerintah otoriter dan memaksa (coercive), yang tidak begitu peduli pada persoalan kelas buruh dan pada akhirnya berupaya untuk mempertahankan kekuasaan.

6. Demokrasi : Sistem politik dimana rakyat suatu negara memerintah melalui bentuk pemerintahan apapun yang mereka pilih. Dalam demokrasi modern, otoritas tertinggi dilakukan oleh perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Perwakilan dapat dilanjutkan dengan pemilihan umum menurut prosedur hukum recall dan referendum.

7. Despotisme : Sistem dimana terdapat penguasa absolut yang tidak dibatasi oleh proses konstitusional atas hukum apapun. Kata ini juga memiliki konotasi kebijakan yang kejam dan opresif.

8. Kediktatoran : Bentuk kediktatoran di masa modern adalah pemerintahan negara di tangan satu orang. Diktator sebenarnya adalah gelar magistrate pada masa Romawi Kuno, yang ditunjuk oleh Senat pada masa darurat, dan disahkan oleh comitia curiata. 

9. Totalitarianisme : Sistem politik dan ideologi di mana semua aktivitas sosial, ekonomi budaya, politik, intelektual dan spiritual tunduk pada tujuan pemimpin sebuah negara. Dalam totalitarianisme modern, rakyat dibuat sepenuhnya tergantung pada kemauan dan ajakan partai politik dan pemimpinnya. Negara-negara totaliter modern dipimpin oleh seseorang pemimpin atau diktator yang mengotrol partai politik.

10. Fasisme : Ideologi politik modern yang beurpaya menciptakan kembali kehidupan sosial, ekonomi dan budaya sebuah negara berdasarkan rasa kebangsaan atau identitas etnis. Fasisme menolak ide liberal seperti hak individu dan kebebasan, dan sering menekan untuk membantu membatalkan pemilihan umum, legislatif, dan elemen yang lain. 

11. Federalisme : Sistem politik nasional atau internasional di mana dua tingkat pemerintah mengontrol wilayah dan warga negara yang sama. Negara dengan sistem politik federal memiliki pemerintah pusat dan pemerinta-pemerintah yang didasarkan pada unit politik yang lebih kecil, yang biasanya disebut dengan negara bagian, provinsi atau wilayah. Unit poltik yang lebih kecil ini menyerahkan beberapa kekuasaan politik mereka kepada pemerintah pusat, demi kebaikan bersama.

12. Monarki : Sistem dimana seseorang memilih hak keturunan untuk memimpin sebagai kepala negara seumur hidupnya. Istilah ini juga diterapkan pada negara yang diperintah. Kekuasaan monarki bervariasi dari absolut hingag sangat terbatas. Monarki meliputi penguasa, seperti raja dan ratu, kaisar, dan tsar atau sultan. 

13. Perwakilan : Sistem di mana posisi eksekutig, legislatif, dan yudikatif dapat dipilih melalui suara rakyat. Dalam banyak hal, perwakilan langsung digunakan untuk tujuan legislatif saja. Di Indonesia dan Amerika Serikat ada pengecualian, yaitu prinsip yang sama diterapkan pula untuk posisi eksekutif dan yudikatif: presiden adalah perwakilan langsung rakyat. 

14. Republik : Sistem yang didasarkan pada konsep bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang mendelegasikan kekuasaan untuk memimpin atas nama rakyat, untuk memiliki perwakilan dan pejabat negara.

15. Sosialisme : Sistem yang menuntut kepemilikan negara dan kontrol sarana produksi yang menguasai hajat hidup dan pemerataan kemakmuran. Sistem ini secara spesifik dicirikan oleh nasionalisasi sumber daya alam, industri besar, fasilitas perbankan dan kredir, serta hak milik publik; nasionalisasi cabang industri yang dimonopoli melihat monopoli sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kemakmuran rakyat.

16. Teokrasi : Sistem politik sebuah negara di mana Tuhan dianggap sebagai satu-satunya kedaulatan dan hukum kerajaan dipandang sebagai perintah Tuhan. Dapat juga dikembangkan bahwa teokrasi adalah sebuah negara, di mana kontrol berada di tangan para imam agama.

17. Pemerintahan dunia : Konsep organisasi politik global terpusat dan merupakan aturan hukum bersama yang menciptakan tatanan internasional dan mendorong perdamaian.

SUMBER :
http://www.artikelsiana.com/2015/06/sistem-ekonomi-pengertian-fungsi-macam-jenis-ciri.html?m=1
http://www.artikelsiana.com/2015/05/macam-sistem-politik-berbagai-negara.html?m=1
http://www.academia.edu/19403148/Sistem_Perekonomian_Dunia
http://muhammadmuas.blogspot.co.id/2014/03/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html?m=1
http://indria-yours.blogspot.co.id/2013/05/sistem-politik-dunia.html?m=1
https://ghinaislamiah.wordpress.com/2015/03/30/macam-macam-sistem-ekonomi-di-dunia/
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian

Friday, 24 March 2017

Sistem Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum (Individu) - Akuntansi Internasional


Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini:

1. Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia. Modal sifatnya menjadi semakin global, sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia. Bagi banyak perusahaan, penyamaan standar laporan keuangan dalam tingkat global juga dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan keuangan yang berbeda-beda, sehingga modal yang dibutuhkan untuk pengeluaran juga dapat berkurang. Perkembangan pasar saham merupakan prioritas utama di beberapa negara, khususnya dinegara-negara yang berkembang dari perekonomian yang direncanakan secara terpusat menjadi yang berorientas pasar. 

2. Pelaporan Keuangan ganda kini menjadi hal yang umum, yang pertama ketentuan laporan harus sesuai dengan pelaporan keuangan domestik local, sedangkan yang kedua menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditunjukkan kepada investor internasional. 

3. Beberapa negara yang menganut kodivikasi hukum, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independen. 

Klasifikasi yang didasarkan pada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menjelaskan pembedaan yang menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi: 

1. Depresiasi , dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang di tentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum).
2. Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian asset tetap ( properti ) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa ( kepatuhan hukum).
3. Pensiun dengan biaya yang di akui pada saat dihasilkan oleh karyawan ( penyajian wajar ) atau di beban kan menurut dasar dibayar pada saat berhenti bekerja ( kepatuhan hukum ).

Masalah lain dalam Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum adalah penggunaan cadangan secara bijak untuk meratakan laba dari satu periode ke periode lain. 

1. Pada tahun- tahun yang baik, beban tambahan di catat dengan kredit terhadap akun cadangan dalam ekuitas pemegang saham. 
2. Pada tahun- tahun yang kurang baik, cadangan di hapuskan untuk meningkatkan laba.

Proses ini meratakan fluktuasi laba dari satu tahun ke tahun yang lain, praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar. 

Akuntansi penyajian wajar ditemukan di Inggris, Amerika Serikat, Belanda dan Negara- Negara lain yang di pengaruhi dengan ikatan politik dan ekonomi. Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk merupakan ciri utama akuntansi hukum umum. Akuntansi umum berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Laporan keuangan di rancang untuk membantu para investor dalam menilai kinerja manajemen dan memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa depan. IFRS ditunjukan pada penyajian wajar dan sangat relevan bagi perusahan yang mengandalkan pasar modal international untuk memperoleh pendanaan.   

Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang di kenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makro ekonomi pemerintah nasional. Jumlah laba dapat juga menjadi dasar pembayaran dividen kepada para pemegang saham dan bonus yang dibayarkan kepada para manajer dan karyawan menggunakan pengukuran dengan standar konservatif. Pola yang rata dalam laba dari tahun ke tahun yaitu pajak, dividen, dan pembayaran bonus akan menjadi lebih stabil. 

Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara -Negara yang menganut kodifikasi hukum dimana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor, sedangkan laporan keuangan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.

Integrasi pasar modal di dunia akan menjadi pengaruh yang paling signifikan yang membentuk perkembangkan akuntansi di masa depan. Perkembangan ini merupakan alasan di balik tren yang mengarah pada akuntansi penyajian wajar, untuk laporan konsolidasi. Perkembangan ini juga merupakan pendorong utama di balik aktivitas Dewan Standar Akuntansi Internasional dan Keputusan Uni Eropa atas “IFRS 2005” dan ini merupakan jawaban mengapa analisis laporan keungan semakin bersifat global. 

Monday, 9 January 2017

Isu Etika Signifikan Dalam Dunia Bisnis dan Profesi

Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnisyang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi untuk berbisnis. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas berbisnis. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.

Benturan kepentingan

Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris atau pemegang saham utama di suatu perusahaan. Benturan kepentingan ini dapat dikategorikan menjadi 8 jenis situasi sebagai berikut :

a) Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
b) Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
c) Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga ( family ) dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
d) Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh (control) terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga.
e) Segala penggunaan pribadi maupun berbagai informasi rahasia perusahaan demi suatu kepentingan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang atau produk milik perusahaan yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
f) Segala penjualan atau pembelian perusahaan yang menguntungkan pribadi.
g) Segala penerimaan dari keuntungan seseorang atau organisasi atau pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
h) Segala aktivitas yang berkaitan dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public yang merugikan pihak lain.

Etika dalam tempat kerja

Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
  • Etika Terhadap Saingan

Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatifdari pihak konsumen.
  • Etika Hubungan dengan Karyawan

Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.

  • Etika dalam hubungan dengan public

Hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.

Aktivitas bisnis internasional  masalah budaya

Apakah sebuah bisnis merupakan multinasional sejati atau hanya menjual kepada beberapa pasar luar negeri tertentu, terdapat sejumlah faktor yang akan berpengaruh terhadap operasi internasionalnya. Keberhasilan dalam pasar luar negeri sebagian besar ditentukan oleh cara-cara bisnis tersebut menanggapi hambatan sosial, ekonomi, hukum, dan politik dalam perdagangan internasional.

Perbedaan Sosial dan Budaya

Setiap perusahaan yang memiliki rencana menjalankan bisnis di negara lain harus memahami perbedaan antara masyarakat dan budaya negara tersebut dengan negara asalnya, beberapa perbedaan tentu saja cukup jelas terlihat. Sebagai contoh, perusahaan harus memperhitungkan faktor bahasa dalam melakukan penyesuaian terhadap pengepakan, tanda dan logo.

Akuntabilitas Sosial

Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
1. Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan.
2. Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
3. Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.

 Manajemen Krisis

Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.

Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis. 
Aspek dalam Penyusunan Rencana Bisnis Setidaknya terdapat enam aspek yang mesti kita perhatikan jika kita ingin menyusun rencana bisnis yang lengkap. Yaitu tindakan untuk menghadapi :

- Situasi darurat (emergency response),
- Skenario untuk pemulihan dari bencana (disaster recovery),
- Sekenario untuk pemulihan bisnis (business recovery),
- Strategi untuk memulai bisnis kembali (business resumption),
- Menyusun rencana-rencana kemungkinan (contingency planning), dan
-Manajemen krisis (crisis management).

SUMBER :

http://saktyotoerhutomo.blogspot.co.id/2014/12/isu-etika-dalam-dunia-bisnis-dan-profesi.html

Erni R. Ernawan. 2007. Bussiness Ethics. Alfabeta.

Isnanto,  R. Rizal. 2009.  Buku ajar etika profesi. Semarang:  Universitas Diponegoro

http://wahyudanu93.blogspot.co.id/2015/01/tugas-8-isu-etika-signifikan-dalam.html

Sunday, 1 January 2017

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Menejemen

Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Menejemen

   Akuntan  Sebuah profesi akuntansi dimana bertanggung-jawab menghasilkan laporan keuangan serta informasi akuntansi dalam sebuah organisasi entitas bisnis (perusahaan) Tugas Utama seorang akuntan ialah membukukan seluruh aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan dengan sistematis, periodik serta dengan mudah mampu utuk dipahami oleh pihak pihak yang berkepentingan atas laporannya, baik internal perusahaan ataupun eksternal perusahaan. Biasanya, seorang akuntan ada yang membaginya dengan Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen.

Informasi Akuntansi manajemen adalah:

1. Dirancang dan dimaksukan untuk digunakan oleh pihak manajemen dalam organisasi sedangkan informasi Akuntansi keuangan dimaksudkan dan dirancang untuk pihak eksternal seperti kreditur dan para pemegang saham;
2. Biasanya rahasia dan digunakan oleh pihak manajemen dan bukan untuk laporan publik;
3. memandang ke depan, bukan sejarah;
4. Dihitung dengan mengacu pada kebutuhan manajer, sering menggunakan sistem informasi manajemen, bukan mengacu pada standar akuntansi keuangan.

Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:

1. Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
2. Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3. Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
4. Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
5. Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.

Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:

1. Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2. Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.

Kriteria Standar Perilaku Akuntan Manajemen
Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant

Competence (Kompetensi)

 Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya, diantaranya menjaga tingkat kompetensi profesional, melaksanakan tugas profesional yang sesuai dengan hukum dan menyediakan laporan yang lengkap dan transparan.

Confidentiality (Kerahasiaan)

      Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak menyingkap informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang diperoleh.

Integrity (Kejujuran)

    Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Meliputi menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan diri dari aktivitas yang akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan, mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.

Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)

  Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan.

Whistle Blowing

     Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai.

Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :

Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral,

Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi  utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.

Creative Accounting

Semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).

Fraud Accounting

   Menurut The Treadway Commission mendefinisikan kecurangan akuntansi sebagai " Melakukan tindakan secara sengaja atau ceroboh, apakah perbuatan atau kelalaian, yang menghasilkan materi laporan keuangan yang menyesatkan".

Fraud Accounting atau Kecurangan Akuntansi dapat terjadi dikarenakan adanya 3 faktor utama yang berkontribusi di dalamnya yang biasa disebut " Segitiga Kejahatan atau Fraud Triangle "

1. Opportunity atau Peluang

   Dapat terjadi karena pekerja mengambil keuntungan akibat kurangnya pengawasan dan kendali yang baik di tempat kerja atau suatu perusahaan.

2. Finansial Pressure atau Tekanan Keuangan

        Terjadi karena masalah keuangan atau utang yang banyak sehingga pekerja terpaksa untuk melakukan kecurangan.

3. Rationalization atau Rasionalisasi

            Biasanya pegawai merasa bahwa wajar untuk melakukan kecurangan karena merasa gaji yang dibayarkan kurang sedangkan pemimpin perusahaannya menghasilkan banyak uang.

Fraud Auditing

Secara umum kita mengetahui bahwa  “Management is responsible for establishing, maintaining and monitoring a well-balanced control environment in the Corporation”

Mungkin banyak diantara kita sudah mengetahui bahwa pada Februari 1997, ASB (Auditing Standards Board) mengeluarkan Statement on Auditing Standards (SAS) Nomor 82 yang berjudul Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit. guna mengklarifikasi tanggung jawab auditor dalam mendeteksi dan melaporkan kecurangan (fraud) yang terjadi dalam laporan keuangan. 
Kongkritnya tampak pada kalimat berikut ini:
Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan maupun kecurangan.
Kata kuncinya adalah keyakinan memadai.  Tingkat keyakinan ini jelas subjektif sifatnya namun apakah yang dimaksud dengan Fraud itu pada tingkat minimal tertentu haruslah merupakan kesepakatan bersama.  

Berikut ini adalah sedikit gambaran tentang Fraud.
Fraud (kecurangan) merupakan penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.

Sumber:

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_manajemen
https://blogtiara.wordpress.com/2010/11/26/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing/

Wednesday, 28 December 2016