jam

Friday, 7 June 2013

Sistematis Penulisan Ilmiah/ Penelitian


BAB 1. Pendahuluan
1.1              Latar Belakang
Latar belakang adalah dasar atau titik tolak untuk memberikan pemahaman kepada pembaca atau pendenger mengenai apa yang ingin kita sampaikan. Latar belakang yang baik harus disusun dengan sejelas mungkin dan bila perlu disertai dengan data atau fakta yang mendukung.

1.2              Identifikasi Masalah
Identifikasi masalah menyangkut spesifikasi isu atau gejala yang hendak dipelajari. Bagian ini juga memuat penegasan bagaimana kita melihat, menduga, memperkirakan, dan menguraikan serta menjelaskan apa yang menjadi masalah.

1.3              Perumusan Masalah
Perumusan masalah adalah kalimat Tanya yang tegas dan jelas mengenai apa pemecahan masalah yang dicari dari permasalahan tersebut.

1.4              Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian adalah Memuat uraian yang menyebutkan secara spesifik maksud atau tujuan yang hendak dicapai dari penelitian yang dilakukan. Tujuan penelitian dapat dihubungkan dengan rumusan masalah yang telah dibuat. Rumusan masalah berupa kalimat pertanyaan dan tujuannya ditulis dengan hasil yang ingin dicapai dari rumusan masalah tersebut.

1.5              Manfaat Penelitian
Setiap hasil penelitian pada prinsipnya harus berguna sebagai penunjuk praktek pengambilan keputuan dalam artian yang cukup jelas. Manfaat tersebut baik bagi perkembangan ilmu pengetahuan, manfaat bagi obyek yang diteliti, maupun manfaat bagi peneliti sendiri.

BAB 2. Landasan Teori

            2.1       Deskripsi Teori
                                    Deskripsi teori dapat berupa definisi atau proposisi yang menyajikan pandangan tentang hubungan antar variabel yang disusun secara sistematis, dengan tujuan untuk memberikan eksplanasi dan prediksi mengenai suatu permasalahan. Mengenai teori yang menjadi dasar bagi kita untuk melakukan penelitian ini. Dapat digunakan bermacam teori yang terpenting adalah bahwa teori tersebut sesuai dan relevan dengan penelitian yang dibuat.

            2.2       Kerangka Pemikiran
Kerangka pemikiran menurut Suriasumantri, 1986 dalam (Sugiyono, 2009:92) mengemukakan bahwa seorang peneliti harus menguasai teori-teori ilmiah sebagai dasar menyusun kerangka pemikiran yang membuahkan hipotesis. Kerangka pemikiran merupakan penjelasan sementara terhadap gejala yang menjadi objek permasalahan.

            2.3       Hipotesis Penelitian
Hipotesis atau hipotesa adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya.
Ada dua bentuk hipotesis yaitu
   1. hipotesis penelitian; dirumuskan secara naratif berdasarkan kerangka berpikir penelitian & landasan teori yang telah dipilih
   2. hipotesis statistik; dirumuskan secara matematis dalam bentuk dua kalimat matematika

BAB 3. Metode Penelitian

            3.1       Waktu dan Tempat Penelitian
Dalam memilih masalah yang diangkat dalam suatu penelitian, hendaknya memperhatikan waktu dan tempat yang dibutuhkan dalam penelitian.

            3.2       Pengumpulan Data
                                    Menyangkut pemilihan dan penentuan data yang akan dianalisis.

            3.3       Analisis Data
                                    Data – data yang terkumpul di pengumpulan data dianalisis. Data-data tersebut biasanya dalam bentuk teks, dianalisis. Bagian analisis ini biasanya menyangkut klasifikasian dan pengkode-an data. Data yang begitu banyak diringkas begitu jelas dan lugas.


BAB 4. Hasil Penelitian
            Pada bagian hasil penelitian, dapat memuat beberapa konten berikut yang pada umumnya terdapat pada laporan hasil penelitian, yakni jabaran hasil penelitian, pengajuan hipotesis yang telah dijabarkan pada bagian sebelumnya, serta diskusi penelitian.
Hasil penelitian ini dapat disajikan dalam berbagai bentuk. Penulisan dapat memilih bentuk penyajian hasil penelitian sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Bentuk penyajian hasil penelitian dapat berupa table, diagram, penjabaran melalui kata-kata.

BAB 5. Simpulan

Daftar pustaka
http://wikipedia.com





Hak Guna Paten (Franchising) dan Pemasaran Langsung dan Bentuk-bentuk Kepemilikan




1.     Hak Guna Paten

Pengertian Hak Guna Paten

Hak guna paten merupakan peluang bagì wirausahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan, dan dukungan dari pemberi hak guna paten. Serìng wirausahawan memulaì usaha baru kecil kemungkinan bahwa usahanya akan berhasil. Dengan hak guna paten, wirausahawan akan dìlatih dan didukung dalam pemasaran
usaha dan akan menggunakan nama yang telah mempunvai citra yang mapan.
Orang yang menghadapi situasì yang mendesuk untuk memiliki usahanya sendìri mungkin akan merasa bahwa hak guna paten adalah pemecahan yang paling mudah. Akan tetapi terdapat beberapa resiko penting pada hal lersebut.

2.     Resiko investasi dalam usaha Franchising


Usaha franchising melibatkan banyak resiko yang harus diketahui oleh para wirausahawan sebelum mereka mempertimbangkan investasi. Usaha franchising membutuhkan kerja keras dan tidak cocok untuk orang pasif. Usaha ini membutuhkan kerja karea keputusan usaha seperti penarikan tenaga kerja, penjadwalan, pembelian dan akuntansi tetap menjadi tanggung jawab pemakai hak guna paten.
Langkah – langkah yang bias dimbil untuk menurunkan atau meminimalisir resiko investasi dalam franchising.
1.     Melakukan evaluasi diri wirausahawan hendaknya melakukan evaluasi sendiri untuk meyakinkan bahwa memasuki ventura franchising adalah tepat bagi dirinya.
2.     Meneliti franchise, wirausahawan harus mengavaluasi usaha hak guna paten untuk memutuskan mana yang paling tepat.


3.     Persetujuan Hak Guna Paten

Hak guna paten bisa didefinisikan sebagaì persetujuan dìmana perusahaan atau distributor tunggal darì produk yang mempunyai merk dagang memberikan hak eksklusìf kepada perusahaan , distributor, atau pengecer independen dengan imbalan’ pembayaran royalti dan menyesuaìkan diri dengan prosedur operasi standar. Orang yang menawarkan hak guna paten disebut pemberi hak guna paten (franchisor) dan merupakan orang yang
berpengalaman dalam bisnìs selama beberapa puluh tahun serta memiliki pengetahuan mengenai apa yang berhasìl dan apa yang tidak. Franchisee adalah orang yang membelì hak guna paten dan diberikan kesempatan untuk masuk dalam usaha baru dengan peluang besar untuk berhasìl.

4.     Pemasaran langsung

Pemasaran Langsung (direct marketing) adalah sistem pemasaran yang menggunakan media iklan atau saluran – saluran langsung kepada konsumen untuk memudahkan suatu pemasaran produk dalam menjangkau dan menyerahkan produk kepada konsumen membutuhkan produk tersebut tanpa menggunakan perantara pemasaran.
5.     Teknik alternatif pemasaran langsung

a. Periklanan terklasifiklasi (classified advertising)
b. Pendekatan paling sederhana dan tidak mahal bagi wiraswastawan adalah
iklan terpilih pada surat kabar dan majalah.
c. Periklanan display (display advertising)
d. Radio, televisi, dan telepon mungkin dipandang sebagai pendekatan
alternatif untuk pemasaran produk atau jasa. Radio dan televisi dipandang
sebagai bentuk periklanan media siaran.

6.     Bentuk-bentuk kepemilikan

a.     Perusahaan Perorangan
Perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu
orang. Pengelola memperoleh semua  keuntungan,
disisi lain menanggung semua risiko yang timbul
dalam kegiatan usaha

b.    F i r m a 
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa
orang dengan menggunakan nama bersama atau
satu nama digunakan bersama. Semua anggota
bertanggung-jawab penuh, baik sendiri-sendiri
atau bersama-sama terhadap utang perusahaan
kepada pihak lain,  kalau perlu dengan seluruh
kekayaan pribadi.




c.      Perseroan Komanditer (C.V)  
Persekutuan yang didirikan oleh beberapa
orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya
untuk dipakai dalam persekutuan sebagai
modal perseroan. Sekutu pada perseroan
terdiri dari :
§  Sekutu Komplementer, yaitu orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung-jawab penuh dengan kekayaan pribadinya  
§  Sekutu Komanditer, yaitu sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung- jawab terbatas pada dana  yang disetornya

d.    Perseroan Terbatas  (PT / NV)  
Suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta
kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak
serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik.

§  Mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia
§  Tanda keikutsertaan sebagai pemilik adalah saham yang dimiliki
§  Besar saham yang dimiliki menentukan peran dan kedudukan sebagai pemilik perusahaan.

7.     Go Publik

Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

8.     Keuntungan dan kerugian go publik

Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham..
Keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.


3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.

9.     Proses Go Publik


Proses go publik dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:

1. Tahap Persiapan

2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

3. Tahap Penawaran Saham

4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek

  

10.            Pilihan Lain Selain Go Public

Dua alternatif yang paling sering digunakan oleh perusahaan ventura adalah penempatan privat (private placement) dan pinjaman atau kredit perbankan. Penempatan perusahaan surat berharga privat terutama dengan lembaga investasi perusahaan asuransi atau dana pension adalah metode alternatif untuk mendapatkan dana dengan usaha minimum.
Selain penempatan privat, pinjaman bank merupakan sumber alternatif dari go public. Pinjaman bank adalah cara umum untuk mendapatkan dana tambahan. Akan tetapi, dana tambahan ini berbentuk hutang, bukan ekuitas, dan karenanya harus mempunyai jaminan dari perusahaan atau jaminan dari wirausahawan yang berada dibelakang perusahaan.

Friday, 31 May 2013

Untuk Bunga









Bunga sudah layu
Bunga tertunduk
Bunga mengering
Sinar fajar pun enggan mendekat
Air pun tak bisa jd sahabat

Detik demi detik
Menanti kepastian bunga akan rapuh
Jika dia enggan bersahabat dgn alam dan dirinya
Rasa sesal yg terus menerus tak akan membuat mereka kembali
Karena bunga kini telah menjadi sosok yg tak dikenal oleh diri.a apalagi org lain

Bunga renungkanlah
Mereka berperan dalam keindahan mu
Mereka menopang kehidupan mu
Bukan ego yang berperan untuk hidup mu
Bukan perjuangan seorang diri yg mampu membawa kesuksesan hidup mu
Dan bukan saja bunga yg akan menjadi indah tapi semuanya pun akan menjadi indah

Jika bunga dapat mengubah ego menjadi pengertian
Mengubah sikap individualisme menjadi kebersamaan
Maka bunga akan tetap menjadi bunga yg indah dan mereka akan tetap menjadi pendukung keindahan bunga
Berjuanglah bunga
Demi keindahan mimpi - mimpi mu
Dan Kini waktu lah yg akan menjadi sahabat, musuh dan tantangan untk hidup 

Wawasan Nusantara



 

cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional serta sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.


Deklarasi Juanda


Berkas:Law of the Sea Convention.svg



Deklarasi Djuanda adalah pernyataan kepada dunia, bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia, menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Deklarasi itu dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia waktu itu, Djuanda Kartawidjaja.

Sebelum lahirnya Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda itu, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya, dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Karena itu, kapal asing bisa dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State), sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia, dan bukan kawasan bebas.

Deklarasi itu mendapat tentangan dari beberapa negara, namun pemerintah Indonesia meresmikan deklarasi itu menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu, luas wilayah Indonesia pun bertambah 2,5 kali lipat dari 2.027.087 kilometer persegi, menjadi 5.193.250 kilometer persegi, dengan pengecualian Irian Jaya yang waktu itu belum diakui secara internasional sebagai wilayah Indonesia.

Akhirnya, pada tahun 1982, Deklarasi Djuanda dapat diterima dunia internasional, dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Tiga tahun kemudian, deklarasi tersebut dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982, bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Pada tahun 1999, Presiden Soeharto menetapkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari itu dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
1.   Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2.   Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3.   Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
1.  Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2.  Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
3.  Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.


Batasan wilayah nusantara

A.   Batas Darat Wilayah Indonesia

Setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipin, Palau, Papua Niugini, Ausralia dan Timor-Leste.

B.     Batas Laut Wilayah Indonesia
Ordonansi 1939
Wilayah Indonesia terpecah-pecah dengan kebijakan bahwa laut adalah milik internasional. Laut menjadi pemisah bagi pulau-pulau di Indonesia. Wilayah Indonesia adalah pulau-pulau serta laut yang berjarak 3 mil sekeliling pulau.   

C.    Batas Udara Wilayah Indonesia

            Batas ruang udara Indonesia diukur dengan menarik garis dari pusat bumi menyinggung batas wilayah laut Indonesia. Begitu pula dengan batas ruang antariksa Indonesia dan GSO (Geo Stationery Unit).

Batas Wilayah NKRI

Negara Kesatuan Republik  Indonesia  sebagai  negara  kepulauan yang  berciri nusantara  mempunyai  kedaulatan  atas  wilayah  serta  memiliki  hak-hak berdaulat  di  luar  wilayah  kedaulatannya  untuk  dikelola  dan  dimanfaatkan sebesar-besarnya  bagi  kemakmuran  rakyat  Indonesia  sebagaimana diamanatkan  dalam  pembukaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  Pasal  25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik  Indonesia adalah  sebuah negara  kepulauan  yang  berciri  Nusantara  dengan  wilayah  yang  batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi:

a.  di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
b.  di  laut  berbatas  dengan Wilayah  Negara  Malaysia,  Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
c.  di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut,  dan  batasnya  dengan  angkasa  luar  ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.