jam

Friday 31 May 2013

Untuk Bunga









Bunga sudah layu
Bunga tertunduk
Bunga mengering
Sinar fajar pun enggan mendekat
Air pun tak bisa jd sahabat

Detik demi detik
Menanti kepastian bunga akan rapuh
Jika dia enggan bersahabat dgn alam dan dirinya
Rasa sesal yg terus menerus tak akan membuat mereka kembali
Karena bunga kini telah menjadi sosok yg tak dikenal oleh diri.a apalagi org lain

Bunga renungkanlah
Mereka berperan dalam keindahan mu
Mereka menopang kehidupan mu
Bukan ego yang berperan untuk hidup mu
Bukan perjuangan seorang diri yg mampu membawa kesuksesan hidup mu
Dan bukan saja bunga yg akan menjadi indah tapi semuanya pun akan menjadi indah

Jika bunga dapat mengubah ego menjadi pengertian
Mengubah sikap individualisme menjadi kebersamaan
Maka bunga akan tetap menjadi bunga yg indah dan mereka akan tetap menjadi pendukung keindahan bunga
Berjuanglah bunga
Demi keindahan mimpi - mimpi mu
Dan Kini waktu lah yg akan menjadi sahabat, musuh dan tantangan untk hidup 

Wawasan Nusantara



 

cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional serta sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. Wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.


Deklarasi Juanda


Berkas:Law of the Sea Convention.svg



Deklarasi Djuanda adalah pernyataan kepada dunia, bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia, menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Deklarasi itu dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia waktu itu, Djuanda Kartawidjaja.

Sebelum lahirnya Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda itu, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya, dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Karena itu, kapal asing bisa dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State), sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia, dan bukan kawasan bebas.

Deklarasi itu mendapat tentangan dari beberapa negara, namun pemerintah Indonesia meresmikan deklarasi itu menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu, luas wilayah Indonesia pun bertambah 2,5 kali lipat dari 2.027.087 kilometer persegi, menjadi 5.193.250 kilometer persegi, dengan pengecualian Irian Jaya yang waktu itu belum diakui secara internasional sebagai wilayah Indonesia.

Akhirnya, pada tahun 1982, Deklarasi Djuanda dapat diterima dunia internasional, dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Tiga tahun kemudian, deklarasi tersebut dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982, bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Pada tahun 1999, Presiden Soeharto menetapkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari itu dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
1.   Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2.   Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3.   Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
1.  Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2.  Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
3.  Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.


Batasan wilayah nusantara

A.   Batas Darat Wilayah Indonesia

Setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipin, Palau, Papua Niugini, Ausralia dan Timor-Leste.

B.     Batas Laut Wilayah Indonesia
Ordonansi 1939
Wilayah Indonesia terpecah-pecah dengan kebijakan bahwa laut adalah milik internasional. Laut menjadi pemisah bagi pulau-pulau di Indonesia. Wilayah Indonesia adalah pulau-pulau serta laut yang berjarak 3 mil sekeliling pulau.   

C.    Batas Udara Wilayah Indonesia

            Batas ruang udara Indonesia diukur dengan menarik garis dari pusat bumi menyinggung batas wilayah laut Indonesia. Begitu pula dengan batas ruang antariksa Indonesia dan GSO (Geo Stationery Unit).

Batas Wilayah NKRI

Negara Kesatuan Republik  Indonesia  sebagai  negara  kepulauan yang  berciri nusantara  mempunyai  kedaulatan  atas  wilayah  serta  memiliki  hak-hak berdaulat  di  luar  wilayah  kedaulatannya  untuk  dikelola  dan  dimanfaatkan sebesar-besarnya  bagi  kemakmuran  rakyat  Indonesia  sebagaimana diamanatkan  dalam  pembukaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  Pasal  25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik  Indonesia adalah  sebuah negara  kepulauan  yang  berciri  Nusantara  dengan  wilayah  yang  batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi:

a.  di darat berbatas dengan Wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
b.  di  laut  berbatas  dengan Wilayah  Negara  Malaysia,  Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
c.  di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut,  dan  batasnya  dengan  angkasa  luar  ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.